Mubadalah.id – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebuah lembaga hukum Islam secara resmi telah menetapkan 10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam.
Penetapan 10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam ini merupakan hasil rumusan dalam pertemuannya yang ke-12 di Riyadh Saudi Arabia, 23-28 September 2000.
10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam itu di antaranya sebagai berikut :
1. Perlindungan janin dalam kandungan dari segala hal yang merusaknya dan merusak ibunya adalah hukumnya wajib dalam Islam.
2. Janin memiliki hak hidup sejak ia terbentuk dan mewujud dalam kandungan.
3. Setiap anak yang dilahirkan memiliki hak yang bersifat materiil dan non-materiil. Yang materiil misalnya adalah hak memiliki, mewarisi, menerima wasiat, hibah dan hadiah. Yang non-materiil adalah nama yang baik, nasab, identitas agama, dan kewarganegaraan.
4. Anak-anak yatim, terlantar, korban peperangan dan yang lain, yang tidak memiliki keluarga yang menanggung, mereka memiliki hak-hak sebagai layaknya anak-anak yang lain, dan ditanggung oleh masyarakat dan negara.
5. Memastikan bayi memperoleh air susu ibu selama dua tahun penuh.
6. Anak memiliki hak untuk diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang bersih dan mulia, dan ibu lebih berhak atas tanggungjawab ini dibanding yang lain, baru kemudian kerabat-kerabat lain sesuai urutan keluarga sebagaimana dalam fikih.
7. Perwalian atas anak, baik oleh keluarganya atau pengadilan, baik katas diri atau harta si anak tersebut, adalah merupakan haknya yang tidak boleh disia-siakan, dan setelah ia dewasa, perwalian ini kembali ke dirinya langsung.
8. Pendidikan kewargaan, mental dan moral, pendidikan dan pengajaran secara umum, pelatihan keahlian-keahlian hidup, pekerjaan-pekerjaan yang bisa orang dewasa perlukan. Ini merupakan bagian dari hak-hak yang penting bagi anak dan syariat Islam benarkan.
9. Islam melarang kedua orang tua menyia-nyiakan tanggungjawab pemeliharaan anak-anak mereka, sebagaimana juga melarang eksploitasi mereka atau membebani hal-hal di luar kemampuan mereka, atau yang akan berdampak buruk bagi fisik, psikis, dan intelektualitas mereka.
10. Pelanggaran hak-hak anak, baik terkait keyakinan dan agama mereka, jiwa, harga diri, harta, maupun akal mereka adalah tindak pidana dan dosa besar dalam Islam.
Mecerminkan Isu Utama Anak
Sepuluh poin keputusan fikih kontemporer dari lembaga internasional di atas, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, sudah mencerminkan isu-isu utama yang anak-anak hadapi pada masa sekarang.
Beberapa mungkin masih bisa menyatu, seperti poin kesatu dan kedua. Ada juga yang masih perlu mendalaminya, yaitu pada poin keenam. Poin ini masih menitik beratkan pengasuhan kepada ibu, bukan pada kondisi nyata anak yang lebih membutuhkan pada kedua ibu dan bapaknya.
Bisa jadi, justru lebih relevan jika bapaknya sendiri yang mengasuhnya, bukan ibunya, atau keluarga lain, atau bisa jadi keluarga pengganti.
Jika poin ini ingin merespon kebutuhan anak terhadap pengasuhan dan perawatan seharusnya terlebih dahulu untuk merumuskan terkait kebutuhan dan kondisi anak. Karena kita tidak bisa langsung memutuskan bahwa ibu lebih berhak dari yang lain.
Namun, kesepuluh poin ini sudah mencakup hal-hal krusial yang masyarakat kontemporer alami.
Oleh sebab itu, yang perlu kita lakukan adalah penjelasan yang mengacu pada kebutuhan anak. Kemudian merujuk pada kerangka maqashid al-syariah, dan penguatan dengan berbagai rujukan al-Qur’an, hadits, dan pandangan-pandangan khazanah fikih klasik maupun yang lain. (Rul)