• Login
  • Register
Rabu, 28 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

10 Isu Utama Hak Anak dalam Islam

Anak memiliki hak untuk diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang bersih dan mulia, dan ibu lebih berhak atas tanggungjawab ini dibanding yang lain, baru kemudian kerabat-kerabat lain sesuai urutan keluarga sebagaimana dalam fikih

Redaksi Redaksi
14/10/2022
in Hikmah
0
Hak Anak Islam

Hak Anak Islam

350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebuah lembaga hukum Islam secara resmi telah menetapkan 10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam.

Penetapan 10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam ini merupakan hasil rumusan dalam pertemuannya yang ke-12 di Riyadh Saudi Arabia, 23-28 September 2000.

10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam itu di antaranya sebagai berikut :

1. Perlindungan janin dalam kandungan dari segala hal yang merusaknya dan merusak ibunya adalah hukumnya wajib dalam Islam.

2. Janin memiliki hak hidup sejak ia terbentuk dan mewujud dalam kandungan.

Baca Juga:

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

3. Setiap anak yang dilahirkan memiliki hak yang bersifat materiil dan non-materiil. Yang materiil misalnya adalah hak memiliki, mewarisi, menerima wasiat, hibah dan hadiah. Yang non-materiil adalah nama yang baik, nasab, identitas agama, dan kewarganegaraan.

4. Anak-anak yatim, terlantar, korban peperangan dan yang lain, yang tidak memiliki keluarga yang menanggung, mereka memiliki hak-hak sebagai layaknya anak-anak yang lain, dan ditanggung oleh masyarakat dan negara.

5. Memastikan bayi memperoleh air susu ibu selama dua tahun penuh.

6. Anak memiliki hak untuk diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang bersih dan mulia, dan ibu lebih berhak atas tanggungjawab ini dibanding yang lain, baru kemudian kerabat-kerabat lain sesuai urutan keluarga sebagaimana dalam fikih.

7. Perwalian atas anak, baik oleh keluarganya atau pengadilan, baik katas diri atau harta si anak tersebut, adalah merupakan haknya yang tidak boleh disia-siakan, dan setelah ia dewasa, perwalian ini kembali ke dirinya langsung.

8. Pendidikan kewargaan, mental dan moral, pendidikan dan pengajaran secara umum, pelatihan keahlian-keahlian hidup, pekerjaan-pekerjaan yang bisa orang dewasa perlukan. Ini merupakan bagian dari hak-hak yang penting bagi anak dan syariat Islam benarkan.

9. Islam melarang kedua orang tua menyia-nyiakan tanggungjawab pemeliharaan anak-anak mereka, sebagaimana juga melarang eksploitasi mereka atau membebani hal-hal di luar kemampuan mereka, atau yang akan berdampak buruk bagi fisik, psikis, dan intelektualitas mereka.

10. Pelanggaran hak-hak anak, baik terkait keyakinan dan agama mereka, jiwa, harga diri, harta, maupun akal mereka adalah tindak pidana dan dosa besar dalam Islam.

Mecerminkan Isu Utama Anak

Sepuluh poin keputusan fikih kontemporer dari lembaga internasional di atas, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, sudah mencerminkan isu-isu utama yang anak-anak hadapi pada masa sekarang.

Beberapa mungkin masih bisa menyatu, seperti poin kesatu dan kedua. Ada juga yang masih perlu mendalaminya, yaitu pada poin keenam. Poin ini masih menitik beratkan pengasuhan kepada ibu, bukan pada kondisi nyata anak yang lebih membutuhkan pada kedua ibu dan bapaknya.

Bisa jadi, justru lebih relevan jika bapaknya sendiri yang mengasuhnya, bukan ibunya, atau keluarga lain, atau bisa jadi keluarga pengganti.

Jika poin ini ingin merespon kebutuhan anak terhadap pengasuhan dan perawatan seharusnya terlebih dahulu untuk merumuskan terkait kebutuhan dan kondisi anak. Karena kita tidak bisa langsung memutuskan bahwa ibu lebih berhak dari yang lain.

Namun, kesepuluh poin ini sudah mencakup hal-hal krusial yang masyarakat kontemporer alami.

Oleh sebab itu, yang perlu kita lakukan adalah penjelasan yang mengacu pada kebutuhan anak. Kemudian merujuk pada kerangka maqashid al-syariah, dan penguatan dengan berbagai rujukan al-Qur’an, hadits, dan pandangan-pandangan khazanah fikih klasik maupun yang lain. (Rul)

Tags: 10 IsuanakhakHak anakislamIsu Utama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Filosofi Santri

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kafa'ah yang Mubadalah

    Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Daughters of Abraham: Ketika Para Putri Ibrahim Menggugat Tafsir
  • Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!
  • Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel
  • Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version