Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-MurĹŤnah

    Fiqh al-MurĹŤnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-MurĹŤnah

    Fiqh al-MurĹŤnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

10 Syarat Menjadi Lelaki Feminis

Zahra Amin by Zahra Amin
16 Juli 2020
in Publik
A A
0
10 Syarat Menjadi Lelaki Feminis

(sumber gambar tirto.id)

75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Akhir-akhir ini ketika persoalan yang dihadapi perempuan mengemuka, penulis melihat masih minimnya kepedulian dan keterlibatan lelaki untuk memperjuangkannya bersama. Seperti contoh, mendorong RUU P-KS menjadi UU, yang sangat disayangkan harus dikeluarkan dari daftar prolegnas 2020. Padahal isu tentang kekerasan seksual tidak hanya kepentingan perempuan, tetapi juga lelaki.

Rasanya, ingin sekali menjadikan lelaki di Indonesia seperti KH. Husein Muhammad, founder Mubadalah Dr. Faqihudin Abdul Kodir, atau co-founder Aliansi Laki-Laki Baru Nur Hasyim, yang sudah clear perspektifnya, yang tidak hanya sekedar wacana, namun juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Jacques Lacan, seorang Filsuf Perancis, dunia kita memang penuh dengan aturan laki-laki yang didominasi oleh cara berpikir dan bahasa laki-laki. Tidak ada ruang bagi cara berpikir dan bahasa perempuan di institusi dan lembaga manapun, sebut saja pendidikan, hukum, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Bidang publik ini telah dikuasai laki-laki ribuan tahun lamanya.

Lalu bagaimana agar lelaki bisa memahami bahasa perempuan melalui feminisme? Gadis Arrivia dalam buku “Feminisme; Sebuah Kata Hati” mengungkapkan Yayasan Jurnal Perempuan telah menerbitkan sebuah buku kecil yang berjudul Feminis Laki-laki: Solusi atau Persoalan?” (2001). Beberapa pertanyaan yang dilontarkan di dalam buku tersebut seperti, apa itu feminis laki-laki? Mungkinkah seorang laki-laki menjadi feminis?, mengapa dan bagaimana seorang laki-laki menjadi feminis?

Dari buku tersebut, sebagaimana yang disinggung Gadis Arrivia, melihat bagaimana laki-laki melihat kekerasan terhadap perempuan. Nur Iman Subono mencatat ada pengalaman yang kontradiktif di dalam laki-laki yang suka melakukan kekerasan, yaitu adanya keinginan untuk berkuasa (power), menikmati hak-hak istimewa yang diberikan masyarakat (privilege), dan kepuasan untuk menyakiti yang lemah (pain) serta sekaligus merasa diri tidak berdaya (powerlessness). Karena merasa diri sesungguhnya tidak berdaya maka dengan cepat perilaku kekerasan fisik dan verbal diekspresikan.

Sehingga masyarakat lelaki hari ini, terutama para pemangku kebijakan harus mengerti gramatika bahasa feminisme yang masuk akal dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Berikut ini 10 alasan mengapa perlu dan penting menjadi lelaki feminis, sebagaimana yang dilansir dari buku yang sama karya Gadis Arrivia.

Pertama, lelaki feminis sangat peduli. Berbahasa feminis melatih diri untuk peduli pada lingkungan terdekat, keluarga misalnya lalu menjalar ke tingkat lebih luas di dalam masyarakat. Dengan kepedulian, kita menjadi sensitif pada hati dan perasaan orang lain. Latihan kesensitifan ini dibutuhkan untuk dapat menjadi pendengar dan pemerhati yang baik dalam bidang apapun.

Kedua, lelaki feminis toleran. Toleransi merupakan kata kunci yang sangat penting abad ini. Toleransi menjadi senjata ampuh untuk melawan agresifitas, konflik dan sikap fundamentalis. Mengembangkan sikap toleran, berarti yakin dengan pluralisme.

Ketiga, lelaki feminis berbudaya. Salah satu sumber pluralisme adalah budaya. Pendekatan budaya menjadi inheren di dalam diri seorang feminis. Ketertarikan pada seni, sastra, musik, dan teater sangat kuat. Pendekatan budaya memiliki nilai-nilai yang membangun (bukan destruktif) bagi manusia. Nilai-nilai yang membangun bersifat aktif dan progresif, bukan statis dan esensialis. Budaya dikonstruksi oleh manusia, pengkonstruksian budaya membutuhkan pembebasan bukan keterkungkungan pikiran.

Keempat, lelaki feminis membebaskan. Dalam relasi interpersonal lelaki feminis mengumbar aura kebebasan dan bukan kesesakan dada. Relasinya dengan setiap individu bersifatt demokratis dan partisipatoris. Artinya, ia berusaha untuk berpartisipasi dalam setiap pikiran dan tindakan partnernya untuk berkembang, bukan meninggalkan rasa bersalah, ketakutan dan penolakan.

Kelima, lelaki feminis menggunakan bahasa yang memberdayakan. Bahasa yang memberdayakan merupakan bahasa yang menghindar dari kosa kata yang merendahkan. Bahasa digunakan sebagai ajang komunikasi untuk saling menikmati percakapan dan memahami diri masing-masing, serta bukan digunakan untuk mengatur strategi saling menjebak.

Keenam, lelaki feminis paham pembagian kerja domestik. Lelaki feminis akan selalu peduli pada beban domestik. Pengaturan kerja domestic dilakukan dengan kesetaraan. Lelaki feminis tidak malu untuk mencuci baju, memasak dan membersihkan rumah. membuatkan teh atau kopi untuk pasangannya, tidak akan membuatnya kurang “macho.” Menggantikan popok bayi dan merawat anak merupakan suatu kewajiban yang dijalankan dengan rasa bahagia.

Ketujuh, lelaki feminis peduli hak-hak reproduksi. Salah satu kontribusi angka kematian ibu yang tinggi adalah tidak pahamnya lelaki akan pentingnya hak-hak reproduksi perempuan. keterlibatan lelaki pada kehamilan perempuan dan kontrasepsi sangat penting. Sikap mau belajar tentang seluk beluk reproduksi perempuan berarti mau peduli pada kehidupan pasangannya.

Kedelapan, lelaki feminis menggairahkan dalam aktivitas seksual. Lelaki feminis selalu bersikap sensitif pada kebutuhan-kebutuhan seksual pasangannya. Orgasme perempuan selalu diperhatikan dan dijadikan fokus dalam setiap aktivitas seksualnya. Percakapan seksual selalu dipastikan terbina sehat agar aktivitas seks menjadi suatu kenikmatan, baik secara fisik maupun batin.

Kesembilan, lelaki feminis menganut manajemen transparan. Dalam pengaturan keuangan, para lelaki feminis memberlakukan anggaran dengan transparan. Ekonomi keluarga sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan. Perencanaan yang melibatkan pasangannya dibutuhkan untuk membina masa depan yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban yang dipupuk dan transparansi anggaran rumah tangga juga dituntut untuk transparan pada pendapatan lainnya. Transparansi anggaran ini akan menjauhkan diri dari praktik korupsi, dan itu menjadi bagian yang merusak kehidupan rumah tangga.

Kesepuluh, lelaki feminis anti poligami. lelaki feminis menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Ia tidak dapat hidup dengan pasangan yang bergantian dalam satu perjanjian. Kebebasan lelaki feminis dipertanggungjawabkan dengan loyalitas dan rasa hormat pada pasangannya.

Demikian 10 syarat lelaki menjadi feminis, yang secara garis besar sama dengan kriteria lelaki mubadalah. Di antara 10 syarat tersebut, berapakah nilai yang sesuai, dan sudah dipraktikkan oleh lelaki yang kita kenal, terutama pasangan sendiri? Jika belum, mari memulai untuk menjadi lelaki feminis yang mubadalah. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Broken Strings
Buku

Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id Š 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Š 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0