Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

100 Hari Kepemimpinan Prabowo Gibran, 100.000 Kali Pemiskinan terhadap Perempuan

SP mencatat bahwa proses pembangunan yang bersifat patriarkal, penuh penindasan, dan berujung pada pemiskinan telah berdampak serius terhadap perempuan, yakni mencapai 3.624 jiwa (47,7%) di 57 desa di seluruh Indonesia.

Redaksi by Redaksi
8 Maret 2025
in Aktual
A A
0
Pemiskinan Perempuan

Pemiskinan Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) setiap tanggal 8 Maret merupakan tonggak perjuangan perempuan untuk menyoroti berbagai isu yang dihadapi, sekaligus menjadi refleksi bersama bagi gerakan perempuan atas segala penindasan dan pemiskinan yang mereka alami serta berbagai inisiatif yang telah digulirkan.

Hingga 100 hari kepemimpinan Prabowo-Gibran, Solidaritas Perempuan (SP) menilai bahwa kepemimpinan tersebut masih belum berpihak kepada perempuan. Karena masih melanjutkan praktik-praktik masa pemerintahan Jokowi melalui proyek investasi dan kebijakan diskriminatif serta pembungkaman gerakan sipil dengan modus militerisme.

SP mencatat bahwa proses pembangunan yang bersifat patriarkal, penuh penindasan, dan berujung pada pemiskinan telah berdampak serius terhadap perempuan, yakni mencapai 3.624 jiwa (47,7%) di 57 desa di seluruh Indonesia.

UU Cipta Kerja, yang dijadikan payung hukum bagi kebijakan diskriminatif, dinilai terus memiskinkan perempuan. Hal ini terlihat dari munculnya konflik antara masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di Takalar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Palembang, konflik di Taman Nasional Lore Lindu di Palu, Sulawesi Tengah.

Serta isu terkait Rencana Pembangunan Bendungan Kolhua di Nusa Tenggara Timur, PT. Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dan Perusahaan Industri Smelter Nikel di Sulawesi Tenggara.

Konflik lingkungan juga terjadi di Aceh, di mana perusahaan semen PT. Solusi Bangun Andalas melakukan penggalian di kawasan karst yang berimbas pada rusaknya lingkungan di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Aceh

Rahmil Izza, Ketua BEK SP Bungoeng Jeumpa Aceh, menjelaskan bahwa “PT. SBA memonopoli sumber mata air Pucok Krueng sebagai cadangan air baku untuk pembuatan semen. Ia menyoroti kondisi Desa Naga Umbang yang memiliki distribusi air bersih sangat terbatas, di mana dari total 432 jiwa, setiap orang hanya mendapatkan 13 liter air bersih per pendistribusian—jauh dari standar minimum 60 liter per orang per hari sesuai Permendagri nomor 23 Tahun 2006.”

Rangkaian kejahatan sistemik seperti perampasan lahan, eksploitasi hutan, pengancaman terhadap tata kelola lahan masyarakat adat. Serta hilangnya sumber penghidupan perempuan semakin memperkuat pemiskinan struktural yang dilakukan oleh negara.

Dalam konteks konflik agraria berkepanjangan di Sumatera Selatan, perempuan menuntut agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera menyelesaikan konflik tersebut. Sebagaimana disuarakan oleh Mutia Maharani, Ketua BEK SP Palembang. “Tinjau ulang HGU PTPN VII Cinta Manis dan libatkan perempuan di desa yang terdampak konflik dalam penyelesaian konflik,” ucap Mutia.

Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merupakan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja, tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari pembangunan Bendungan Meninting di Nusa Tenggara Barat, Pertambangan Batuan Andesit di Wadas, Industri Ekstraktif PT. IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, hingga Proyek Food Estate—yang kini berganti nama menjadi Cetak Sawah Rakyat di Kalimantan Tengah.

Di Sulawesi Selatan, Suryani, Ketua BEK SP Anging Mammiri, menyampaikan, “pesisir Kota Makassar – pembangunan pelabuhan Makassar New Port telah menghilangkan akses dan kontrol perempuan nelayan atas ruang kelola sumber daya alam laut akibat proyek strategis nasional. Sudah saatnya UU Cipta Kerja ini di-review oleh pemerintah dengan mengedepankan kepentingan rakyat, sebagaimana mandat konstitusi UUD 1945.”

Kalimantan Tengah

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Irene Natalia, Ketua BEK SP Mamut Menteng, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat menuntut dicabutnya perda No.1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan. Menurutnya, perempuan dan masyarakat telah kehilangan sistem kelola pertanian tradisional, dan mereka mendesak dihentikannya PSN Cetak Sawah Rakyat serta pembukaan lahan sawit.

Perampasan lahan atas nama pembangunan juga terjadi di Yogyakarta. Ari Surida, Ketua BEK SP Kinasih Yogyakarta, menyatakan, “UU Cipta Kerja dan PP Nomor 42 Tahun 2021 telah mendukung kemudahan PSN. Pembangunan hotel dan proyek atas nama kepentingan umum berdampak pada ketersediaan air bersih dan menyebabkan perempuan kehilangan ruang terbuka hijau. Seperti yang telah banyak perempuan rasakan di Desa Ledok Timoho dan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.”

Sementara proyek investasi lain terus tumbuh, seperti proyek transisi energi yang diklaim sebagai solusi iklim melalui pembangunan geothermal Rajabasa di Lampung dan Geothermal Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, serta PLTA Poso Energy yang telah terbukti gagal mengatasi krisis iklim di Indonesia.

Kurnia Widyawati, Ketua BEK SP Sintuwu Raya Poso, menambahkan, “pemerintah pusat harus meninjau kembali kebijakan transisi energi yang diklaim efektif untuk perubahan iklim, karena proyek PLTA Poso telah mengakibatkan situasi berlapis bagi perempuan. Pemerintah harus mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat dengan melihat akar penyebab krisis iklim secara mendalam.”

Lampung

Berbagai program prioritas Prabowo-Gibran untuk mencapai swasembada pangan dan energi berpotensi menghancurkan kedaulatan perempuan atas ruang hidup.

Reni Yuliana Meutia, Ketua BEK SP Sebay Lampung, menegaskan, “proyek energi geothermal Rajabasa di Lampung Selatan dan Bendungan Margatiga di Lampung Timur tanpa pelibatan bermakna perempuan dan masyarakat adat. Hal ini mengakibatkan masyarakat kehilangan lahan, sumber air menjadi kering dan tercemar, serta berpotensi memperluas bencana ekologi.”

Begitu pula, perempuan yang berhadapan dengan Bank Tanah (BT) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menghadapi penguasaan lahan produktif secara sepihak. BT telah menguasai lahan seluas 3.213,05 ha untuk mendukung Program Minum Susu Presiden Prabowo Subianto dengan target 3-5 tahun dan produksi 1,8 juta ton.

Fitriani, Ketua BEK SP Palu, menegaskan, “lahan yang kini telah menjadi hak kuasa Bank Tanah adalah padang lambara yang selama ini dimanfaatkan perempuan untuk beternak dan menanam sayur seperti cabe, tomat, dan kacang panjang.”

Pola pembangunan ekstraktif dan eksploitatif yang pemiskinan perempuan juga menciptakan berbagai situasi sistemik, seperti feminisasi migrasi. Namun, pemerintah dinilai belum optimal dalam melakukan kebijakan perlindungan bagi buruh migran. Malah melakukan revisi secara tertutup terhadap UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

NTT

Di Nusa Tenggara Timur, Linda Tagie, Ketua BEK Flobamoratas, menegaskan, “NTT merupakan kantong buruh migran dan kantong jenazah di Indonesia. Belum terimplementasinya UU PPMI dan Perda No.14 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO. Lalu bertambah dengan efisiensi anggaran yang memperparah situasi, membuat pemulangan jenazah buruh migran yang meninggal di luar negeri memerlukan biaya besar. Sementara Prabowo-Gibran lebih fokus pada penggemukan kabinet dan munculnya Danantara yang tidak transparan.”

Selain itu, Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah mereka anggap sebagai kebijakan diskriminatif terhadap perempuan. Karena justru membatasi ruang perempuan untuk bekerja di saat negara abai memenuhi kewajibannya dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

Solidaritas Perempuan mencatat bahwa pada 2024, 54,5% kasus perempuan korban perdagangan manusia berasal dari Timur Tengah dan Arab Saudi.

Di Nusa Tenggara Barat, Hadiatul, Ketua BEK SP Sumbawa, menyampaikan, “perempuan buruh migran rentan mengalami kekerasan dan pelanggaran hak. Eksploitasi hingga trafficking masih sulit mendapatkan perlindungan dan keadilan. Salah satunya, korban asal Sumbawa yang berdasarkan informasi berangkat ke Arab Saudi pasca Kepmenaker 260/2015.”

Sementara itu, negara seringkali juga menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Dalam pola perampasan ruang hidup, berbagai upaya negara lakukan untuk membungkam perlawanan masyarakat. Dengan melibatkan militer dan aparat kepolisian serta menggunakan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi perempuan pejuang.

Ida Hidayati, Ketua BEK SP Mataram, menyatakan, “rancangan Revisi UU TNI membuka peluang untuk menghidupkan kembali masa orde Baru. Yang artinya semakin besar pula peluang TNI untuk mengintervensi keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan di daerah.” (rilis)

Tags: 100 Hari Kepemimpinan Prabowo-GibranPemiskinanperempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0