Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

100 Hari Kepemimpinan Prabowo Gibran, 100.000 Kali Pemiskinan terhadap Perempuan

SP mencatat bahwa proses pembangunan yang bersifat patriarkal, penuh penindasan, dan berujung pada pemiskinan telah berdampak serius terhadap perempuan, yakni mencapai 3.624 jiwa (47,7%) di 57 desa di seluruh Indonesia.

Redaksi Redaksi
8 Maret 2025
in Aktual
0
Pemiskinan Perempuan

Pemiskinan Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) setiap tanggal 8 Maret merupakan tonggak perjuangan perempuan untuk menyoroti berbagai isu yang dihadapi, sekaligus menjadi refleksi bersama bagi gerakan perempuan atas segala penindasan dan pemiskinan yang mereka alami serta berbagai inisiatif yang telah digulirkan.

Hingga 100 hari kepemimpinan Prabowo-Gibran, Solidaritas Perempuan (SP) menilai bahwa kepemimpinan tersebut masih belum berpihak kepada perempuan. Karena masih melanjutkan praktik-praktik masa pemerintahan Jokowi melalui proyek investasi dan kebijakan diskriminatif serta pembungkaman gerakan sipil dengan modus militerisme.

SP mencatat bahwa proses pembangunan yang bersifat patriarkal, penuh penindasan, dan berujung pada pemiskinan telah berdampak serius terhadap perempuan, yakni mencapai 3.624 jiwa (47,7%) di 57 desa di seluruh Indonesia.

UU Cipta Kerja, yang dijadikan payung hukum bagi kebijakan diskriminatif, dinilai terus memiskinkan perempuan. Hal ini terlihat dari munculnya konflik antara masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di Takalar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Palembang, konflik di Taman Nasional Lore Lindu di Palu, Sulawesi Tengah.

Serta isu terkait Rencana Pembangunan Bendungan Kolhua di Nusa Tenggara Timur, PT. Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dan Perusahaan Industri Smelter Nikel di Sulawesi Tenggara.

Konflik lingkungan juga terjadi di Aceh, di mana perusahaan semen PT. Solusi Bangun Andalas melakukan penggalian di kawasan karst yang berimbas pada rusaknya lingkungan di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Aceh

Rahmil Izza, Ketua BEK SP Bungoeng Jeumpa Aceh, menjelaskan bahwa “PT. SBA memonopoli sumber mata air Pucok Krueng sebagai cadangan air baku untuk pembuatan semen. Ia menyoroti kondisi Desa Naga Umbang yang memiliki distribusi air bersih sangat terbatas, di mana dari total 432 jiwa, setiap orang hanya mendapatkan 13 liter air bersih per pendistribusian—jauh dari standar minimum 60 liter per orang per hari sesuai Permendagri nomor 23 Tahun 2006.”

Rangkaian kejahatan sistemik seperti perampasan lahan, eksploitasi hutan, pengancaman terhadap tata kelola lahan masyarakat adat. Serta hilangnya sumber penghidupan perempuan semakin memperkuat pemiskinan struktural yang dilakukan oleh negara.

Dalam konteks konflik agraria berkepanjangan di Sumatera Selatan, perempuan menuntut agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera menyelesaikan konflik tersebut. Sebagaimana disuarakan oleh Mutia Maharani, Ketua BEK SP Palembang. “Tinjau ulang HGU PTPN VII Cinta Manis dan libatkan perempuan di desa yang terdampak konflik dalam penyelesaian konflik,” ucap Mutia.

Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merupakan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja, tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari pembangunan Bendungan Meninting di Nusa Tenggara Barat, Pertambangan Batuan Andesit di Wadas, Industri Ekstraktif PT. IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, hingga Proyek Food Estate—yang kini berganti nama menjadi Cetak Sawah Rakyat di Kalimantan Tengah.

Di Sulawesi Selatan, Suryani, Ketua BEK SP Anging Mammiri, menyampaikan, “pesisir Kota Makassar – pembangunan pelabuhan Makassar New Port telah menghilangkan akses dan kontrol perempuan nelayan atas ruang kelola sumber daya alam laut akibat proyek strategis nasional. Sudah saatnya UU Cipta Kerja ini di-review oleh pemerintah dengan mengedepankan kepentingan rakyat, sebagaimana mandat konstitusi UUD 1945.”

Kalimantan Tengah

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Irene Natalia, Ketua BEK SP Mamut Menteng, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat menuntut dicabutnya perda No.1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan. Menurutnya, perempuan dan masyarakat telah kehilangan sistem kelola pertanian tradisional, dan mereka mendesak dihentikannya PSN Cetak Sawah Rakyat serta pembukaan lahan sawit.

Perampasan lahan atas nama pembangunan juga terjadi di Yogyakarta. Ari Surida, Ketua BEK SP Kinasih Yogyakarta, menyatakan, “UU Cipta Kerja dan PP Nomor 42 Tahun 2021 telah mendukung kemudahan PSN. Pembangunan hotel dan proyek atas nama kepentingan umum berdampak pada ketersediaan air bersih dan menyebabkan perempuan kehilangan ruang terbuka hijau. Seperti yang telah banyak perempuan rasakan di Desa Ledok Timoho dan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.”

Sementara proyek investasi lain terus tumbuh, seperti proyek transisi energi yang diklaim sebagai solusi iklim melalui pembangunan geothermal Rajabasa di Lampung dan Geothermal Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, serta PLTA Poso Energy yang telah terbukti gagal mengatasi krisis iklim di Indonesia.

Kurnia Widyawati, Ketua BEK SP Sintuwu Raya Poso, menambahkan, “pemerintah pusat harus meninjau kembali kebijakan transisi energi yang diklaim efektif untuk perubahan iklim, karena proyek PLTA Poso telah mengakibatkan situasi berlapis bagi perempuan. Pemerintah harus mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat dengan melihat akar penyebab krisis iklim secara mendalam.”

Lampung

Berbagai program prioritas Prabowo-Gibran untuk mencapai swasembada pangan dan energi berpotensi menghancurkan kedaulatan perempuan atas ruang hidup.

Reni Yuliana Meutia, Ketua BEK SP Sebay Lampung, menegaskan, “proyek energi geothermal Rajabasa di Lampung Selatan dan Bendungan Margatiga di Lampung Timur tanpa pelibatan bermakna perempuan dan masyarakat adat. Hal ini mengakibatkan masyarakat kehilangan lahan, sumber air menjadi kering dan tercemar, serta berpotensi memperluas bencana ekologi.”

Begitu pula, perempuan yang berhadapan dengan Bank Tanah (BT) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menghadapi penguasaan lahan produktif secara sepihak. BT telah menguasai lahan seluas 3.213,05 ha untuk mendukung Program Minum Susu Presiden Prabowo Subianto dengan target 3-5 tahun dan produksi 1,8 juta ton.

Fitriani, Ketua BEK SP Palu, menegaskan, “lahan yang kini telah menjadi hak kuasa Bank Tanah adalah padang lambara yang selama ini dimanfaatkan perempuan untuk beternak dan menanam sayur seperti cabe, tomat, dan kacang panjang.”

Pola pembangunan ekstraktif dan eksploitatif yang pemiskinan perempuan juga menciptakan berbagai situasi sistemik, seperti feminisasi migrasi. Namun, pemerintah dinilai belum optimal dalam melakukan kebijakan perlindungan bagi buruh migran. Malah melakukan revisi secara tertutup terhadap UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

NTT

Di Nusa Tenggara Timur, Linda Tagie, Ketua BEK Flobamoratas, menegaskan, “NTT merupakan kantong buruh migran dan kantong jenazah di Indonesia. Belum terimplementasinya UU PPMI dan Perda No.14 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO. Lalu bertambah dengan efisiensi anggaran yang memperparah situasi, membuat pemulangan jenazah buruh migran yang meninggal di luar negeri memerlukan biaya besar. Sementara Prabowo-Gibran lebih fokus pada penggemukan kabinet dan munculnya Danantara yang tidak transparan.”

Selain itu, Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah mereka anggap sebagai kebijakan diskriminatif terhadap perempuan. Karena justru membatasi ruang perempuan untuk bekerja di saat negara abai memenuhi kewajibannya dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

Solidaritas Perempuan mencatat bahwa pada 2024, 54,5% kasus perempuan korban perdagangan manusia berasal dari Timur Tengah dan Arab Saudi.

Di Nusa Tenggara Barat, Hadiatul, Ketua BEK SP Sumbawa, menyampaikan, “perempuan buruh migran rentan mengalami kekerasan dan pelanggaran hak. Eksploitasi hingga trafficking masih sulit mendapatkan perlindungan dan keadilan. Salah satunya, korban asal Sumbawa yang berdasarkan informasi berangkat ke Arab Saudi pasca Kepmenaker 260/2015.”

Sementara itu, negara seringkali juga menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Dalam pola perampasan ruang hidup, berbagai upaya negara lakukan untuk membungkam perlawanan masyarakat. Dengan melibatkan militer dan aparat kepolisian serta menggunakan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi perempuan pejuang.

Ida Hidayati, Ketua BEK SP Mataram, menyatakan, “rancangan Revisi UU TNI membuka peluang untuk menghidupkan kembali masa orde Baru. Yang artinya semakin besar pula peluang TNI untuk mengintervensi keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan di daerah.” (rilis)

Tags: 100 Hari Kepemimpinan Prabowo-GibranPemiskinanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID