Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meluruskan 3 Kesalahan yang Menyerang Korban dan Melindungi Pelaku Kekerasan Seksual

Masyarakat yang tega menyerang korban atau saksi serta berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual ialah cerminan dari masyarakat yang menormalisasi kekerasan

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
12 Juli 2022
in Publik
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

343
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik. Baru saja beberapa bulan yang lalu pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Bandung. Pelakunya adalah seorang ustadz, dan telah selesai ditindak pidana. Lalu kasus yang sama pernah terjadi di Subang, sementara kali ini terjadi  di salah satu pondok pesantren di Jombang.

Sebetulnya kasus ini telah beberapa tahun silam, namun baru beberapa hari terakhir ini pihak kepolisian baru bisa menangkap tersangka, yang sebelumnya selalu terlindungi baik dari pihak keluarga, pondok pesantren dan masyarakat sekitar selaku pengikut atau jamaah dari tokoh agama tersebut.

Penanganan kasus kekerasan seksual yang lamban ini sontak memantik amarah publik. Pasalnya, keterangan korban kekerasan seksual tidak kunjung tervalidasi. Bahkan dianggap fitnah dan kriminalisasi pesantren atau tokoh agama. Pandangan ini tidak hanya datang dari para jamaah, tetapi pihak keluarga pondok pesantren juga yang berusaha melindungi pelaku kekerasan seksual, bahkan tanpa empati menyerang korban maupun saksi.

Dengan argumentasi yang tidak berdasar, para jamaah pondok pesantren tersebut maupun keluarganya terus berusaha melindungi pelaku kekerasan seksual. Penulis mencoba meluruskan 3 kesalahan berpikir masyarakat yang menyerang korban dan melindungi pelaku kekerasan seksual.

Korban dan pelaku kekerasan seksual tidak memandang jabatan, usia, atau profesi

Karena pelaku kekerasan seksual berasal dari keluarga pondok pesantren, masyarakat bersikeras menyangkal kasus tersebut. Padahal, setiap orang bisa menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang jabatan, usia atau profesi, termasuk dari keluarga pondok pesantren.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi yang ditulis Kompas.com, mengungkapkan bahwa pondok pesantren menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual terbanyak setelah universitas dalam periode 2015-2020.

“Kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di universitas dengan angka 27%, yang terjadi di pondok pesantren sebanyak 19%, sekolah tingkat SMA/sederajat 15%, sekolah tingkat SMP/sederajat 7%, dan masing-masing terjadi di TK, SD dan SLB sebanyak 3%,” ungkapnya.

Hal ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang timpang antara guru dan murid di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Bahkan, kerap kali pelaku menggunakan dalih agama untuk melakukan kekerasan seksual. Begitu pula yang masyarakat lakukan untuk melindungi pelaku kekerasan seksual. Bukankah harusnya agama yang rahmatan lil ‘alamin membawa maslahat, alih-alih mafsadat?

Pelaku kekerasan seksual tidak memandang penampilan fisik atau pakaian korban

Ironisnya, masyarakat yang melindungi pelaku kekerasan seksual justru tak segan menyerang korban secara verbal di kolom komentar sosial media. Mereka dengan kejam mengatakan bahwa penampilan fisik korban tidak menarik, hanya ingin tenar, bahkan ada yang sampai tega menulis “dari kelima korban, menurut akal logika kita sebagai laki-laki, tidak ada satupun penampilan fisik mereka yang bisa membuat laki-laki tergoda.”

Komentar kejam demi melindungi pelaku kekerasan seksual sungguh tidak masuk akal. Pada dasarnya, tidak ada seorangpun yang ingin menjadi korban kekerasan seksual. Ketika korban atau orang-orang yang berpihak padanya berani untuk bersuara, speak up, artinya memperjuangkan keadilan bukan mencari ketenaran. Pelaku kekerasan seksual dalam menjalankan aksinya justru telah kehilangan akal logikanya tanpa memandang penampilan fisik atau usia korban.

Selain itu, masyarakat juga sering menyalahkan korban atas pakaian yang ia kenakan. Padahal, berdasarkan hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman pada tahun 2019 terkait model pakaian korban pakai, mengungkapkan bahwa 17,47% korban kekerasan seksual memakai rok panjang atau celana panjang, dan 15,82% baju lengan panjang. Lalu,  14,23% seragam sekolah, 13,80% baju longgar, 13,20% berhijab pendek/sedang, 7,72% baju lengan pendek, 4,61% baju seragam kantor, 3,68% berhijab panjang, 3,02% rok atau celana selutut, 1,89% baju atau celana ketat.

Masih dari hasil survey yang sama, bahwa korban kekerasan seksual yang mengenakan hijab sebanyak 17%, bahkan 0,17% perempuan bercadar juga mengalami kekerasan seksual. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara pakaian atau penampilan fisik dan korban kekerasan seksual.

Pengakuan korban dan saksi kekerasan seksual itu valid

Sebelum berhasil pihak kepolisian menangkap paksa, ayah pelaku justru mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan fitnah untuk menyerang pondok pesantren. Di samping itu, proses penanganan kasus kekerasan seksual yang memakan waktu sangat lama ini salah satunya karena pengakuan atau bukti yang korban serahkan kepada aparat kepolisian seringkali tidak tervalidasi.

Ana Abdillah, Direktur Woman Cricis Center Jombang mengatakan bahwa korban selalu dituntut untuk membuktikan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Yakni dengan melakukan visum sebanyak 3 kali. Bahkan harus melakukan tes kebohongan menggunakan lie detector. Seolah-olah bukti atau pengakuan dari korban maupun saksi tidak terakui, sehingga proses penyidikan berjalan sangat panjang.

Tak hanya itu, seorang saksi yang mengutarakan kekesalannya di sosial media terkait lambannya penanganan kasus kekerasan seksual. Lalu, berbagai pihak yang tidak kooperatif dalam menangani kasus tersebut pun terkena imbasnya.

Beberapa oknum mendatanginya, yang diduga dari jamaah pondok pesantren. Kemudian HPnya dirampas secara paksa. Bahkan, mereka melakukan kekerasan fisik dengan membenturkan kepala saksi ke tembok.

Masyarakat yang tega menyerang korban atau saksi serta berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual ialah cerminan dari masyarakat yang menormalisasi kekerasan. Jika suatu negara dihuni oleh masyarakat demikian, maka akan terjadi ketidakadilan d imana-mana yang menimbulkan kekacauan. Oleh karenanya, penting untuk berpihak pada korban dan melawan pelaku kekerasan seksual demi memperjuangkan keadilan baik secara ucapan, pikiran maupun perbuatan. []

Tags: GenderhukumIndonesiakeadilanKekerasan seksualKesetaraanUU TPKS
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID