Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Penyebab Kasus Perkosaan Marak Terjadi di Pesantren

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
29 Mei 2023
in Publik
0
Perkosaan

Perkosaan

983
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perkosaan merupakan salah satu kasus yang setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2022 menyebutkan bahwa kasus perkosaan mengalami kenaikan 50% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 Komnas Perempuan mencatat kasus perkosaan sebanyak 597 kasus. Sedangkan pada tahun 2021, tercatat hanya sekitar 298 kasus.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan kasus perkosaan yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari keluarga, tempat kerja, sekolah, bahkan pesantren yang nota bene-nya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam pun, turut berkontribusi meningkatnya angka kasus perkosaan.

Kita mungkin masih ingat kasus perkosaan 21 santriwati yang menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren yang terdapat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini yang dilakukan oleh Herry Wirawan, sosok pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School.

Selain itu, di tahun sekarang tahun 2023, kasus pemerkosaan santriwati kembali terjadi. Kasus ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren yang berinisial HSN dan LMI

Oknum Pimpinan Pesantren

Dalam melancarkan aksinya kedua oknum pimpinan pondok pesantren itu mengibuli santrinya yang menjadi incarannya dengan menggunakan modus pengajian seks dengan janji surga.

Mengutip dari Mediaindonesia.com, yang menjadi korban aksi bejat kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut diduga sebanyak 41 santriwati dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Dari 41 korban tersebut, tiga di antaranya telah berani speak up dan membuat laporan kepada pihak kepolisian sehingga kedua pelaku perkosaan tersebut diringkus oleh Polres Lombok Timur. Kini kedua pelaku tersebut sudah dinaikan status menjadi tersangka.

Tindakan amoral yang dilakukan kedua oknum pimpinan pondok pesantren NTB itu mendapat kecaman dari banyak pihak, salah satu diantaranya adalah kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (kementerian PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA menyatakan bahwa kasus pemerkosaan santriwati dengan modus pengajian seks dan janji surga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tidak dapat kita tolerir dan patut mendapatkan hukum berat. Terlebih yang menjadi pelaku dari kasus ini adalah pendidik bidang keagamaan yang seharusnya melindungi serta menuntun anak pada perbuatan baik dan   benar.

Faktor Penyebab

Maraknya kasus perkosaan yang oknum ustad dan pimpinan pesantren lakukan cukup meresahkan bagi banyak pihak terutama para santri yang sedang belajar di lingkungan pesantren.

Haniva Hasna, seorang kriminolog anak mengungkapkan pendapatnya soal faktor penyebab banyaknya kasus perkosaan di lingkungan pesantren. Ia mengungkapkan setidaknya ada 3 faktonya penyebab terjadi perkosaan di pesantren.

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri. Misalnya dalam memerintah, serta mengancam korban.

Selain itu, dengan relasi kuasa tersebut menyebabkan para santri tidak kuasa untuk menolak atau membantah setiap perintah, ajakan, dan ancaman pimpinan/pengasuhnya.

Kedua, faktor yang mendorong terjadinya perkosaan dalam lingkup pesantren adalah minimnya interaksi santri dengan orang tua. Hal ini mengakibatkan para santri tidak bisa mengungkapkan perasaannya ketika dalam keadaan terancam.

Ketiga, faktor lainnya yang mempengaruhi kasus asusila tersebut adalah rusaknya moral oknum pemangku atau pelaksana pesantren.

Moral merupakan suatu instrumen penting yang di dalamnya mengajarkan tentang kebaikan-kebaikan dan sangat penting dalam menentukan tingkah laku. Ketika moral seseorang pimpinan pesantren telah rusak, ia akan mudah melakukan tindakan-tindakan bejat, termasuk melakukan perkosaan terhadap santri-santrinya.

Peran Pemerintah

Menyikapi kasus-kasus perkosaan yang telah marak terjadi di lingkungan pesantren, pemerintah selaku pemangku kebijakan sebaiknya melakukan upaya-upaya strategis dalam memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren agar kejadian seperti ini tidak terus menerus terjadi.

Dengan memperhatikan beberapa faktor di atas, ada beberapa langkah yang bisa pemerintah lakukan. Setidaknya ada empat langkah yang bisa pemerintah lakukan:

Pertama, membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan monitoring semua pesantren yang ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan, barangkali masih ada pesantren yang menutup-nutupi kasus asusila, baik yang dilakukan oleh pengurus, pengasuh, pimpinan dan pemangku pesantren lainnya.

Kedua, pemerintah harus membangun ruang aman bagi perempuan dan korban kekerasan seksual di pesantren. Hal ini menurut saya penting pemerintah bangun, guna mengontrol relasi kuasa antara pemangku pesantren dengan para santri.

Katiga, membuat regulasi yang memuat pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual di pondok pesantren. Regulasi ini sangat penting sebagai instrumen dalam menangani kasus perkosaan dalam lingkup pesantren.

Keempat, pemerintah harus melakukan semacam sertifikasi atau uji psikologis dan uji kapabilitas untuk calon-calon ustad atau pengasuh pesantren. Hal ini bertujuan bukan untuk mempersulit birokrasi, merendahkan, dan ikut campur dalam urusan dengan pemilik pesantren. Tapi untuk antisipasi keburukan atas munculnya figur tokoh agama yang tidak layak.

Dengan begitu empat rekomendasi ini menurut saya sangat efektif untuk memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren. Pasalnya, beberapa rekomendasi ini dapat meng-counter faktor-faktor yang selama ini menjadi penyebab terjadinya tindakan amoral tersebut. Sehingga empat rekomendasi ini harus segera pemerintah laksanakan. []

Tags: kasusmarakPenyebabperkosaanpesantrenterjadi
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Kekerasan di Pesantren
Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

10 November 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

25 Oktober 2025
Santri Era Digital
Featured

Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial
  • Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID