Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Penyebab Kasus Perkosaan Marak Terjadi di Pesantren

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
29 Mei 2023
in Publik
A A
0
Perkosaan

Perkosaan

20
SHARES
989
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perkosaan merupakan salah satu kasus yang setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2022 menyebutkan bahwa kasus perkosaan mengalami kenaikan 50% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 Komnas Perempuan mencatat kasus perkosaan sebanyak 597 kasus. Sedangkan pada tahun 2021, tercatat hanya sekitar 298 kasus.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan kasus perkosaan yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari keluarga, tempat kerja, sekolah, bahkan pesantren yang nota bene-nya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam pun, turut berkontribusi meningkatnya angka kasus perkosaan.

Kita mungkin masih ingat kasus perkosaan 21 santriwati yang menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren yang terdapat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini yang dilakukan oleh Herry Wirawan, sosok pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School.

Selain itu, di tahun sekarang tahun 2023, kasus pemerkosaan santriwati kembali terjadi. Kasus ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren yang berinisial HSN dan LMI

Oknum Pimpinan Pesantren

Dalam melancarkan aksinya kedua oknum pimpinan pondok pesantren itu mengibuli santrinya yang menjadi incarannya dengan menggunakan modus pengajian seks dengan janji surga.

Mengutip dari Mediaindonesia.com, yang menjadi korban aksi bejat kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut diduga sebanyak 41 santriwati dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Dari 41 korban tersebut, tiga di antaranya telah berani speak up dan membuat laporan kepada pihak kepolisian sehingga kedua pelaku perkosaan tersebut diringkus oleh Polres Lombok Timur. Kini kedua pelaku tersebut sudah dinaikan status menjadi tersangka.

Tindakan amoral yang dilakukan kedua oknum pimpinan pondok pesantren NTB itu mendapat kecaman dari banyak pihak, salah satu diantaranya adalah kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (kementerian PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA menyatakan bahwa kasus pemerkosaan santriwati dengan modus pengajian seks dan janji surga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tidak dapat kita tolerir dan patut mendapatkan hukum berat. Terlebih yang menjadi pelaku dari kasus ini adalah pendidik bidang keagamaan yang seharusnya melindungi serta menuntun anak pada perbuatan baik dan   benar.

Faktor Penyebab

Maraknya kasus perkosaan yang oknum ustad dan pimpinan pesantren lakukan cukup meresahkan bagi banyak pihak terutama para santri yang sedang belajar di lingkungan pesantren.

Haniva Hasna, seorang kriminolog anak mengungkapkan pendapatnya soal faktor penyebab banyaknya kasus perkosaan di lingkungan pesantren. Ia mengungkapkan setidaknya ada 3 faktonya penyebab terjadi perkosaan di pesantren.

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri. Misalnya dalam memerintah, serta mengancam korban.

Selain itu, dengan relasi kuasa tersebut menyebabkan para santri tidak kuasa untuk menolak atau membantah setiap perintah, ajakan, dan ancaman pimpinan/pengasuhnya.

Kedua, faktor yang mendorong terjadinya perkosaan dalam lingkup pesantren adalah minimnya interaksi santri dengan orang tua. Hal ini mengakibatkan para santri tidak bisa mengungkapkan perasaannya ketika dalam keadaan terancam.

Ketiga, faktor lainnya yang mempengaruhi kasus asusila tersebut adalah rusaknya moral oknum pemangku atau pelaksana pesantren.

Moral merupakan suatu instrumen penting yang di dalamnya mengajarkan tentang kebaikan-kebaikan dan sangat penting dalam menentukan tingkah laku. Ketika moral seseorang pimpinan pesantren telah rusak, ia akan mudah melakukan tindakan-tindakan bejat, termasuk melakukan perkosaan terhadap santri-santrinya.

Peran Pemerintah

Menyikapi kasus-kasus perkosaan yang telah marak terjadi di lingkungan pesantren, pemerintah selaku pemangku kebijakan sebaiknya melakukan upaya-upaya strategis dalam memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren agar kejadian seperti ini tidak terus menerus terjadi.

Dengan memperhatikan beberapa faktor di atas, ada beberapa langkah yang bisa pemerintah lakukan. Setidaknya ada empat langkah yang bisa pemerintah lakukan:

Pertama, membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan monitoring semua pesantren yang ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan, barangkali masih ada pesantren yang menutup-nutupi kasus asusila, baik yang dilakukan oleh pengurus, pengasuh, pimpinan dan pemangku pesantren lainnya.

Kedua, pemerintah harus membangun ruang aman bagi perempuan dan korban kekerasan seksual di pesantren. Hal ini menurut saya penting pemerintah bangun, guna mengontrol relasi kuasa antara pemangku pesantren dengan para santri.

Katiga, membuat regulasi yang memuat pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual di pondok pesantren. Regulasi ini sangat penting sebagai instrumen dalam menangani kasus perkosaan dalam lingkup pesantren.

Keempat, pemerintah harus melakukan semacam sertifikasi atau uji psikologis dan uji kapabilitas untuk calon-calon ustad atau pengasuh pesantren. Hal ini bertujuan bukan untuk mempersulit birokrasi, merendahkan, dan ikut campur dalam urusan dengan pemilik pesantren. Tapi untuk antisipasi keburukan atas munculnya figur tokoh agama yang tidak layak.

Dengan begitu empat rekomendasi ini menurut saya sangat efektif untuk memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren. Pasalnya, beberapa rekomendasi ini dapat meng-counter faktor-faktor yang selama ini menjadi penyebab terjadinya tindakan amoral tersebut. Sehingga empat rekomendasi ini harus segera pemerintah laksanakan. []

Tags: kasusmarakPenyebabperkosaanpesantrenterjadi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Haji Ramah Lansia, Beribadah Secara Mubadalah

Next Post

Perempuan dalam Lintasan Sejarah Dunia Part II

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Pemberdayaan Perempuan
Publik

Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

9 Januari 2026
Stigma Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

2 Februari 2026
Next Post
Sejarah Dunia

Perempuan dalam Lintasan Sejarah Dunia Part II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0