Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Cara Mengatasi Self-Harm

Pertama, jauhkan dari benda tajam. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, self-harm ia lakukan dengan cara melukai, memotong atau menyayat anggota tubuh menggunakan benda tajam seperti pisau, silet, dan pecahan kaca

Sukma Aulia Rohman Sukma Aulia Rohman
23 Januari 2024
in Publik
0
Penyakit Self-Harm

Penyakit Self-Harm

783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, sebagian dari kita mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah self-love atau cara mencintai diri sendiri. Namun selain self-love ada juga istilah lain yang sedang nge-trend di kalangan anak muda akhir-akhir ini yaitu self-harm atau tindakan menyakiti diri sendiri.

Mengutip dari news.uad.ac.id dalam sebuah talkshow berjudul “from self-harm to self-love” Yang di sampaikan oleh dr. Widea rossi Desvita , Sp.K.J menjelaskan bahwa self-harm merupakan suatu tindakan atau prilaku menyakiti diri sendiri sebagai cara untuk menyalurkan tekanan emosional atau menyalurkan rasa sakit emosional.

Pada kebanyakan kasus, cara yang dilakukan untuk self-harm dapat berupa cutting (sengaja menyakiti dirinya sendiri) dengan tindakan mengiris diri sendiri, membuat goresan, menyayat atau melukai salah satu bagian tubuhnya dengan benda tajam, seperti pisau, silet, atau potongan kaca.

Selain itu, ada juga yang membenturkan kepalanya ke dinding, menarik rambut hingga rontok, bahkan membakar anggota tubuhnya sendiri. Apa yang dilakukan para pelaku self-harm ini tidak lain adalah untuk melampiaskan rasa kesal, amarah, atau kekecewaan yang tidak dapat dikeluarkan dengan cara yang positif. Lalu akhirnya mereka menggunakan cara ini untuk menyalurkan emosionalnya.

Dari aksinya tersebut, para pelaku self-harm sendiri hanya ingin mendapat kepuasan karena emosinya telah tersalurkan, bukan untuk mengakhiri hidupnya. Kendati demikian, self-harm juga bisa berpotensi berujung pada tindakan bunuh diri, apabila tidak segera mendapat penanganan atau solusi yang tepat.

Dalam beberapa kasus yang terjadi, self-harm kebanyakan dilakukan oleh anak usia remaja hingga dewasa awal dengan beragam latar belakang persoalan seperti depresi, amarah, kecewa, putus cinta.

Atau bisa juga, akibat ditinggal oleh sosok yang menjadi panutannya, gagal dalam menggapai impian dan beragam persoalan lainnya. Hal yang mendorong para pelaku ini selalu berkaitan dengan masalah emosional karena self-harm sendiri merupakan salah satu bentuk dari gangguan mental.

Kasus Self-Harm di Indonesia

Melansir dari Schoolmedia News Salah satu kasus self-harm yang cukup menyita perhatian publik adalah yang terjadi Pada tahun 2023 lalu. Tepatnya di Kabupaten Karanganyar Provinsi Bali. Kasus self-harm tersebut dilakukan secara masal oleh 49 siswa di sekolah menengah pertama.

Mirisnya dari 49 siswa tersebut semuanya adalah perempuan. 40 di antaranya melakukan self-harm dengan sayatan satu kali, sedangkan 9 orang siswa lain melakukanya secara berulang kali.

Dalam merespon maraknya praktik self-harm di kalangan remaja, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut prihatin melihat kondisi para korban. Dalam menangani kasus ini, pihaknya telah berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali.

“Kita sebagai orang tua, guru, pemerintah, bahkan masyarakat tentunya sepakat, mereka adalah generasi penerus bangsa yang perlu kita jaga dan penuhi hak-hak dasarnya, terutama hak atas kelangsungan hidup dan hak atas perlindungan. KemenPPPA berkomitmen memantau kasus ini dan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem terkait upaya penanganan, perawatan, dan perlindungan korban,” ujar Menteri PPPA.

Faktor Penyebab Self-Harm

Maraknya prilaku self-harm tentu menimbulkan beragam pertanyaan terkait apa yang membuat para remaja menyakiti dirinyan sendiri. Melansir dari halodoc.com, setidaknya ada tiga faktor penyebab seseorang melakukan self-harm.

Pertama, riwayat trauma. Self-harm seringkali dilakukan oleh orang yang memiliki trauma psikologis. Faktor trauma inilah yang lebih rentan membuat seseorang melakukan percobaan untuk menyakiti diri sendiri. Kondisi ini bisa muncul saat kehilangan orang tersayang atau pernah menjadi korban kekerasan fisik, emosional, hingga seksual.

Kedua, masalah sosial. Self-harm bisa terjadi karena masalah sosial. Penyebab lain dari self-harm adalah masalah sosial. Sering kali, perilaku negatif ini lebih rentan menyerang korban perundungan atau bullying, atau orang-orang yang sedang berada dalam kesulitan tertentu.

Ketiga, gangguan mental. Pada beberapa kasus, penyebab self-harm adalah masalah kesehatan mental. Misalnya depresi, gangguan mood, hingga gangguan kepribadian. Selain itu, nyatanya faktor-faktor lain juga bisa menjadi penyebab seseorang melakukan perilaku ini.

Cara Mengatasi Self harm

Self-harm cendrung pelaku lakukan hanya untuk melukai diri sendiri, namun jika prilaku ini tidak segera ditangani dengan baik maka dapat menimbulkan akibat yang fatal. Lantas bagaimana jika seseorang telah melakukan prilaku self-harm ? Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mengatasi self-harm di antaranya:

Pertama, jauhkan dari benda tajam. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, self-harm ia lakukan dengan cara melukai, memotong atau menyayat anggota tubuh menggunakan benda tajam seperti pisau, silet, pecahan kaca dan benda tajam lainya. Dengan menjauhkan pelaku dari benda tajam, hal ini bisa meminimalisir terjadinya prilaku self-harm.

Kedua, bercerita dengan orang terdekat. Self-harm dapat terjadi karena emosi yang tidak dapat tersalurkan dengan baik, atau perasaan kesepian karena tidak ada atau enggan menceritakan perasaan atau hal yang sedang pelaku alami. Dengan bercerita, fokus untuk melukai diri sendiri akan dapat teralihkan dengan lawan bicara, sehingga hal ini dapat menjadi solusi bagi prilaku self-harm.

Ketiga, jangan menyendiri. Seringkali seseorang yang sedang merasa depresi, kecewa, atau sakit hati cendrung untuk mengurung dirinya dan  enggan bertemu dengan orang sekitar. Ketika sedang menyendiri, tak menutup kemungkinan akan ada dorongan untuk melakukan sel-harm, sebagai pelampiasan emosi. Maka dari itu, hindari menyendiri dan tetap bersama orang terdekat seperti keluarga, teman atau pasangan.

Keempat, konsultasi ke psikolog. Jika solusi di atas kurang tepat, maka konsultasi ke psikolog bisa menjadi sebagai opsi terakhir penanganan self-harm. Dengan berkonsultasi ke psikolog maka dapat kita ketahui penyebab self-harm. Sehingga cara mengatasinnya dapat kita sesuaikan dengan penyebabnya.

Oleh sebab itu, dari keempat cara tersebut bagi saya menjadi penting dan perhatian bagi kita semua, terutama bagi para orangtua. Mereka harus lebih memperhatikan anak anaknya untuk tidak terdorong melakukan prilaku ini. Orangtua enjalin kedekatan emosional yang baik. Sehingga anak menjadi terbuka untuk bercerita apa yang ia alami. Dengan begitu, prilaku self-harm dapat di minimalisir. []

Tags: Anak MudaCaraKalanganMengatasipenyakitSelf-HarmTrend
Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Anak
Pernak-pernik

Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

14 September 2025
Mahfud MD
Aktual

Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

2 September 2025
Anak Sekolah
Hikmah

Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

14 Agustus 2025
Anak Teman
Hikmah

Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

14 Agustus 2025
Rumah Tak
Publik

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Beda Keyakinan
Hikmah

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID