Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Proses pemulasaran jenazah dengan cara kita kubur di dalam tanah itu, ternyata bisa memberikan kontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
1
Pemakaman Muslim Indonesia

Pemakaman Muslim Indonesia

16
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, sudah tahu belum kalau New York telah melegalkan jenazah manusia untuk menjadi pupuk kompos? Aturan ini dianggap sebagai langkah alternatif ramah lingkungan yang dapat menghemat satu ton karbon, bila dibandingkan dengan  cara kremasi atau penguburan tradisonal. Selain itu dapat menghemat penggunaan lahan di wilayah perkotaan. Tentunya aturan ini menuai pro dan kontra, termasuk oleh Para Uskup Katolik di negara bagian Amerika Serikat tersebut. Dalihnya bahwa tubuh manusia tidak boleh kita perlakukan seperti “limbah rumah tangga,” (BBC News Indonesia, 04 Januari 2023).

Merespon isu tersebut, Bincang Syariah dalam konten Instagramnya juga telah mengemukakan dengan dasar-dasar yang kuat. Bahwasanya secara syariat, teknis pengurusan jenazah dengan menjadikan pupuk kompos merupakan hal yang tidak boleh. Padahal jika kita lihat dari maksud adanya kebolehan aturan tersebut (pengomposan jenazah), tentu membuat banyak orang ingin ikut berpartisipasi guna memberikan manfaat kepada kehidupan selanjutnya. Namun mempertimbangkan aturan syara yang sangat menghormati jiwa dan raga anak Adam membuat para Muslim berpikir, apakah saat tubuhnya kelak tiada berarti juga peniadaan kemaslahatan darinya?

Eits, ternyata tidak demikian salingers, proses pemulasaran jenazah dengan cara kita kubur di dalam tanah itu, ternyata bisa memberikan kontribusi juga lho dalam pelestarian lingkungan hidup. Kita bisa melihatnya pada budaya pemakaman Muslim Indonesia di sekitar kita. Berikut telah penulis rangkumkan konsep-konsep pemakaman Muslim Indonesia yang dapat memberikan manfaat pada pelestarian lingkungan hidup:

Pertama, konsep Taman Makam

Pemakaman saat ini memiliki banyak tipe. Salah satunya adalah tipe taman yang bersih, asri, dan tertata. Konsep pemakaman seperti ini bisa kita lihat di perkotaan, di komplek makam pahlawan. Atau juga pemakaman berbayar dengan harga yang fantastis. Rumput-rumput hijau yang tertanam di area makam tentunya selalu mendoakan dan memohon ampunan untuk mereka yang dimakamkan di bawahnya (HR. Ibnu Hibban).

Keberadaan pemakaman dengan konsep ini juga dapat menjadi salah satu media penyerapan air hujan, di saat hampir seluruh tanah di perkotaan tertutupi oleh aspal dan beton, sehingga mitigasi banjir pun dapat dilakukan oleh para penduduk yang telah tiada.

Kedua, konsep Makam Keramat

Di daerah-daerah, banyak makam para tokoh kharismatik yang kita keramatkan. Salah satunya seperti makam keramat Pangeran Borosngora di Panjalu, Ciamis, Jawa Barat. Ada berbagai larangan yang tidak boleh kita langgar selama peziarah berada di sana. Seperti membuang sampah sembarangan, dan tidak boleh berbicara dan bertindak tidak sopan. Lalu merusak hutan lindung di sekitar makam yang terletak di pulau di tengah Situ Lengkong, dan lainnya, yang dapat merubah dan merusak ekosistem endemik di wilayah tersebut.

Arti keramat tidak lain adalah mulia, bukan mistis atau menyeramkan. Melainkan tempat tersebut merupakan tempat mulia dengan dimakamkannya sosok yang mulia akhlaknya. Juga tempat dengan ekosistem yang harus kita muliakan pula dengan cara menjaga kelestariannya. Yakni dengan keberadaan makamnya yang dianggap keramat inilah para tokoh yang telah tiada tadi masih menampilkan karomahnya melewati berbagai lintas generasi. Karomah yang sangat ramah lingkungan dengan menjaga ekosistem alam.

Ketiga, konsep Tanpa Kijing

Hampir di setiap daerah ada yang memiliki budaya untuk tidak mengkijing/membuat bangunan di atas pemakaman dengan dasar pelarangan tersebut disandarkan pada Hadis Nabi riwayat Muslim: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun.”

Di balik kebiasaan dan adat pada masyarakat tersebut, ternyata jika kita perhatikan ternyata penafsiran hadis ini lagi-lagi menyesuaikan dengan kondisi alam setempat. Seperti di daerah yang terlewati aliran Semeru, Kelud, Merapi. Di mana itu beresiko kijing akan rusak terbawa aliran lahar. Atau juga di daerah yang rawan longsor dan banjir, kijing tidak akan bertahan lama dan akan rusak begitu saja.

Keempat, konsep Pohon Beringin dan Kamboja

Ada juga pemakaman yang memiliki beragam pohon Kamboja dan pohon Beringin di area kompleknya. Siapa nyana, ternyata keberadaan pohon-pohon tersebut memiliki sumbangsih dalam pelestarian lingkungan hidup. Beringin merupakan salah satu pohon yang dapat menyerap air dengan baik. Menghasilkan oksigen yang makhluk hidup gunakan untuk bernafas, dan dapat hidup sangat lama.

Bahkan, salah satu wali di pulau Lombok, makamnya berada di tengah-tengah pokok Beringin, Makam Loang Baloq. Begitu pula pohon Kamboja dengan bunga-bunganya yang indah berwarna-warni. Pohon ini dapat menyerap karbondioksida dengan baik. Warna-warni bunganya menambah estetika komplek pemakaman. Tumbuh tanpa perlu perawatan khusus, dan juga dapat hidup dalam kurun waktu yang lama.

Kelima, konsep Tamu Ziarah

Konsep pemakaman Muslim Indonesia yang ini bisa kita temui saat kita mengunjungi makam-makam para wali yang berada di berbagai daerah, sebut saja Wali Songo. Komplek pemakaman dengan konsep ini tentunya memiliki bangunan yang membuat para peziarah nyaman berada di sana. Komplek pemakaman tersebut merupakan rumah yang dibuat sedemikian rupa untuk menghormati para peziarah yang datang untuk bertamu.

Para tamu dapat memilih sendiri hidangan yang disediakan tuan rumah dengan beragam jenisnya yang para pedagang jajakan di area komplek makam. Para pemilik makam di sini tentu ingin mengajarkan kepada para tamu untuk dapat menjaga adab dan menjaga lingkungan dengan memperhatikan perilaku saat sedang dijamu di sana.

Namun para tamu kerap lalai. Tidak sedikit yang membuang sampah sembarangan di rumah tuan rumah. Hingga pada akhirnya sering membuat komplek makam menjadi kumuh, kotor, dan bau. Jadi harap kita perhatikan ya salingers, saat kita bertamu kepada siapapun, kita juga harus memiliki sikap yang tidak merugikan lingkungan. Khususnya yang berhubungan dengan ekosistem alam. 

Konsep-konsep di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya yang mati hanyalah jasad (QS. Ali Imran: 169). Sedangkan ruh, harapan, pemikiran, inspirasi, cita-cita tidaklah pernah mati, bahkan masih bisa kita rasakan walaupun hayat sudah tidak terkandung badan. Antara dua alam, masing-masing masih mampu berperan dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup.

Jadi konsep pemakaman muslim Indonesia yang mana nih yang bakal salingers pilih jika ada anggota keluarga yang meninggal? Ingin membeli hutan 2 hektar-kah? Ingin di taman kota-kah? Atau di puncak gunung? Apapun pilihannya, semoga tempat peristirahatan terakhir kita semua masih dapat memberikan manfaat kepada kehidupan selanjutnya. Amiiin. (bebarengan)

 

Tags: IndonesiakematianMakammuslimPemakaman
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkan Perjodohan Menjadi Pangkal Masalah?

Next Post

Pemaksaan Perkawinan Tidak Sejalan Dengan Ajaran Islam

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
pemaksaan perkawinan

Pemaksaan Perkawinan Tidak Sejalan Dengan Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0