Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

5 Rekomendasi Kongres Perempuan Nasional Semarang

Menguatkan regulasi yang melindungi dan menjamin hak-hak perempuan adat, petani, nelayan, difabel dalam mengakses, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tanah dan lahannya

Redaksi by Redaksi
27 Agustus 2023
in Aktual
A A
0
Perempuan Nasional

Perempuan Nasional

13
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Perempuan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah, pada 24-26 Agustus 2023 menyampaikan lima rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, bahwa representasi dan kepemimpinan perempuan di ruang-ruang strategis pengambilan keputusan telah dijamin Konstitusi, diterima dan diakui di lingkungan masyarakat, media, lembaga pendidikan, serta pemerintahan. Untuk itu:

  • Pemerintah harus menerbitkan regulasi sistem seleksi, pelatihan dan promosi aparatur sipil negara untuk menjamin kepemimpinan yang responsif dan adil gender;
  • Pemerintah dan DPR harus melakukan revisi paket UU Politik untuk meningkatkan keterwakilan Perempuan;
  • Pemerintah dan DPR harus mengimplementasikan kebijakan afirmasi dalam pengisian jabatan publik;
  • Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan politik untuk membangun budaya hukum yang adil gender;
  • Pemerintah, Partai politik, KPU dan Bawaslu dan berkolaborasi menyusun grand design dan pendidikan politik untuk membangun budaya adil gender;
  • Partai politik harus menyusun mekanisme seleksi bakal calon anggota legislatif dan bakal calon kepala daerah yang demokratis dan  berperspektif gender;
  • KPU, BAWASLU dan DKPP harus bekerja secara mandiri untuk mewujudkan pemilu inklusif yang menjamin hak politik perempuan dan kelompok rentan;
  • Masyarakat Sipil berpartisipasi melakukan edukasi dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan untuk memastikan pemenuhan dan pemulihan hak politik perempuan.

Pemajuan Kebudayaan dan Media Ramah Perempuan

Kedua, bahwa peneguhan representasi dan kepemimpinan perempuan membutuhkan upaya pemajuan kebudayaan dan media yang ramah perempuan. Untuk itu:

  • Negara harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk mempercepat penghapusan praktik budaya yang membahayakan bagi perempuan dan kelompok rentan diskriminasi lainnya;
  • Pemerintah harus memastikan ketersediaan anggaran untuk pendidikan kritis kemajuan kebudayaan dan media yang inklusif, khususnya untuk perempuan dan generasi muda di seluruh tingkatan pemerintahan;
  • Masyarakat sipil perlu melakukan pengawasan terhadap negara dalam implementasi regulasi dan pendidikan masyarakat untuk mempercepat penghapusan praktik budaya yang membahayakan pemotongan dan pelukaan genital perempuan, perkawinan anak, dan untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di media dan ruang-ruang kultural;
  • Akademisi perlu memastikan integrasi gender dan HAM dalam upaya memastikan pendidikan inklusif.

Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Ketiga, bahwa kepemimpinan perempuan akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Untuk itu:

  • Negara menjalankan mandat konstitusi menjamin akses dan kontrol terhadap ketahanan pangan melalui kebijakan dan regulasi teknis penyelenggaraan ketahanan pangan dengan menggunakan perspektif kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial sehingga setiap anggota masyarakat, termasuk perempuan, kelompok minoritas, disabilitas dapat memperoleh ruang yang adil dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat;
  • Pemerintah memastikan kebijakan ketahanan pangan yang berorientasi menuju kedaulatan pangan yang memberikan ruang bagi perempuan mengusulkan tarif benih dan pangan yang terjangkau bagi perempuan dan kelompok marjinal;
  • Pemerintah menguatkan upaya-upaya ketahanan pangan lokal yang dikembangkan perempuan dan memperkecil investasi makro yang mencerabut ruang-ruang perempuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan;
  • Pemerintah membuat kebijakan operasional dan lokasi anggaran untuk penguatan kapasitas perempuan dalam pengelolaan pangan dimulai dari produksi, konsumsi, distribusi termasuk teknik pengembangan dan pemasaran pangan lokal pangan berkelanjutan yang memperkuat ekonomi dan sosial perempuan;
  • Pemerintah memfasilitasi sinergi kerja yang kuat dan terkoordinasi antar pihak, gerakan perempuan dan masyarakat sipil, akademisi dan pemerintah untuk mengangkat narasi pengetahuan dan pengalaman perempuan dalam mewujudkan pangan berkelanjutan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Menyikapi Iklim Krisis dan Isu Lingkungan

Keempat, bahwa mengenali dampak berbasis gender dan kepeloporan perempuan, penyikapan pada krisis iklim dan isu lingkungan secara komprehensif membutuhkan tata kelola lingkungan yang adil dan berperspektif perempuan. Untuk itu;

  • Pemerintah, terutama Bappenas, menguatkan integrasi dan sinergi antar K/L dalam menangani permasalahan iklim dan lingkungan yang berperspektif gender;
  • Pemerintah, dalam hal ini BAPPENAS, KLHK, KPPPA, KEMENPERIN, KEMENDESA, KEMENTAN, dan KEMENTRIAN KELAUTAN, menguatkan regulasi yang melindungi dan menjamin hak-hak perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan difabel dalam mengakses, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tanah dan lahannya.erutama bagi mereka yang tinggal di area operasi perusahaan dan rentan menjadi korban dalam konflik SDA dan agraria, dan memastikan perempuan berpartisipasi dalam proses penanganan dampak krisis iklim;
  • BAPPENAS, KLHK, KPPPA, KEMENPERIN, dan KEMENDESA mendorong korporasi atau perusahaan, terutama yang bergerak di bidang ekstraktif agar memiliki dokumen rencana strategis yang responsif gender pada proses operasi, mitigasi dampak sosial dan ekologi yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan;
  • Kemenperin dan Kemenkum HAM harus mengevaluasi dan menghentikan proyek industrialisasi dan pembangunan yang berpotensi atau akan merugikan perempuan baik secara sosial, ekologi, budaya dan ekonomi.

Menjamin Hak Perempuan Adat dan Lokal

  • BAPPENAS, KEMENPUPR, KEMENKUMHAM, dan KPPPA harus memastikan dan menjamin hak-hak perempuan adat dan perempuan lokal yang terdampak pembangunan IKN, terutama memastikan sumber mata pencaharian yang berkelanjutan
  • KLH mengembangkan evaluasi dan pengawasan implementasi Perhutanan Sosial yang adil gender guna memastikan program Perhutanan Sosial menjadi alat dan wadah pemberdayaan yang inklusif dan berkeadilan bagi perempuan;
  • KemenESDM mengembangkan skema subsidi energi baru terbarukan;
  • BAPPENAS, KPPPA, dan KemenkumHAM memastikan regulasi dan kebijakan berperspektif gender mengenai pengelolaan lingkungan hidup tidak saling tumpang tindih dan berakibat pada kerusakan lingkungan;
  • Kemendikbud memasukkan isu lingkungan dan mitigasi berbasis pengetahuan lokal pada kurikulum pendidikan dan menguatkan implementasi dan pengawasan mitigasi bencana alam yang berperspektif gender, inklusif dan berkeadilan, terutama dengan memastikan pemulihan perempuan pasca bencana secara sosial, ekonomi, ekologi, psikologi;
  • BAPPENAS, KPPPA, dan KEMENDAGRI harus mendukung dan memperkuat peran CSO/NGO dan komunitas gerakan perempuan yang fokus pada konservasi, perlindungan SDA, pendampingan perempuan;
  • DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Kebijakan Adil Gender dan Bebas Kekerasan

Kelima, bahwa kebijakan yang adil gender dan bebas kekerasan terhadap perempuan merupakan syarat penting pengembangan kepemimpinan perempuan. Untuk itu:

  • Negara harus memastikan pemenuhan hak perempuan atas kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR), layanan administrasi kependudukan, dan pendidikan. Serta layanan kesehatan, kesempatan kerja, dan perlindungan hukum bagi pekerja di bidang care-work (kerja-kerja perawatan), dengan cara:
    • Mensosialisasikan HKSR sesuai ragam identitas, profesi/pekerjaan, dan kebutuhan masing-masing perempuan;
    • Membuka ruang partisipasi aktif dan bermakna bagi perempuan di setiap penyusunan kebijakan;
    • Mengadministrasikan data kependudukan perempuan sesuai dengan kenyataan sosial-ekonomi, pekerjaan, dan kondisi perempuan yang beragam;
    • Mendorong terbitnya kebijakan dan aturan pelaksanaan yang melindungi dan mengakomodir hak-hak dasar perempuan berbasis pada pengalaman dan kebutuhan perempuan. Termasuk melalui percepatan aturan turunan UU TPKS dan pembentukan direktorat PPA di Kepolisian, dan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
  • Pemerintah mengakomodasi hak-hak perempuan secara sistematis dan multisektoral, dengan cara:
    • Membuka peluang untuk posisi-posisi strategis bagi kader-kader perempuan;
    • Mengintegrasikan pengetahuan berkeadilan gender ke dalam semua sektor;
    • Memadukan sistem pemenuhan hak-hak perempuan secara multisektoral.

Gerakan Perempuan

  • Gerakan perempuan, partai politik, penyedia layanan, kampus, dan pengusaha perlu menciptakan situasi sosial, budaya. Serta politik yang adil dan setara, dengan cara:
    • kaderisasi berbasis pada nilai etika kepedulian dan keadilan dengan perspektif interseksionalitas, multidisiplin, kritis, memenuhi kebutuhan korban. Serta pengelolaan sumber daya alam dan energi yang berkelanjutan;
    • konsolidasi dan integrasi daya gerakan perempuan mutlak untuk perkembangan bangsa dan negara;
    • sinergi dan kerja kolaboratif dengan berbagai jaringan untuk memastikan sifat interseksionalitas untuk intervensi perubahan;
  • Gerakan perempuan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan, dengan cara:
    • Berpartisipasi aktif dan substantif dalam setiap penyusunan kebijakan;
    • Mengintegrasikan berbagai strategi dan mekanisme advokasi ke dalam sistem;
    • Melakukan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dapat memenuhi kebutuhan perempuan; dan
    • Meningkatkan kapasitas untuk dapat melakukan kerja-kerja kreatif pemberdayaan dan mengakses layanan negara.
  • Individu perempuan berjuang untuk berdaulat, dengan cara:
    • Mengungkapkan pengalaman personal untuk menemukan kekuatan kolektif gerakan;
    • Meningkatkan kapasitas diri supaya dapat berpendapat secara asertif dan berdaya untuk mengambil keputusan;
    • Menggunakan teknologi untuk dapat bekerja secara produktif, efektif, efisien, dan memanfaatkan energi secara berkelanjutan. (Rilis)
Tags: KongresNasionalperempuanRekomendasiSemarang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kongres Perempuan Nasional Hasilkan Maklumat Semarang dan 5 Rekomendasi

Next Post

Self Love dan Makna Kemerdekaan Diri

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Self Love

Self Love dan Makna Kemerdekaan Diri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0