Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

Semangat RUU ini tentu saja selaras dengan semangat al-Qur’an yang menegaskan bahwa Allah Swt itu memaafkan (ghafur) dan menyayangi (rahim) kepada korban kekerasan seksual.

Zahra Amin by Zahra Amin
12 November 2022
in Publik
A A
0
6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandemi Covid-19 yang bergulir sejak awal 2020 silam di Indonesia, tak menyurutkan angka kekerasan seksual. Komnas Perempuan menilai, RUU Pungkas mendesak untuk segera disahkan. Komnas mencatat, sepanjang 2020 sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual memiliki kecenderungan untuk terus meningkat. Artikel ini akan membahas 6 nilai Islam dalam rancangan UU Pungkas.

Hal tersebut terungkap sebagaimana dilansir dari Kompas.com,  Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menilai bahwa RUU PKS penting untuk segera disahkan. Maria menjelaskan, usulan dari Komnas Perempuan relatif lebih lengkap. Bahwa ada enam elemen kunci yang ia sebut sebagai keunggulan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual. Dari penjelasan Maria Ulfah Anshor tersebut, saya semakin percaya jika Rancangan UU Pungkas ini, jika ditelisik lebih jauh telah sesuai dengan nilai-nilai semangat Islam. Apa sajakah itu?

6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

Pertama, sebagai upaya untuk melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual. Selama ini kekerasan seksual dipisahkan dalam 5 undang-undang yang berbeda. Kelimanya, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut Komnas Perempuan, tindak pencegahan perlu dilakukan agar dapat menekan angka kekerasan seksual yang semakin tinggi. Maria menerangkan bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat atau sosialisasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual.

Sedangkan dalam buku saku “Tanya jawab seputar RUU Pungkas dari pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia”, mencatatkan bahwa RUU Pungkas ini mengambil peran prinsip dar’ul mafasid dalam hukum Islam, agar setiap warga negara tidak menjadi pelaku dan tidak juga menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam kaidah fiqh, dar’ul mafasid muqadammun ‘ala jalbul mashalih, atau melindungi warga dari kerusakan lebih diutamakan daripada menghadirkan kebaikan untuk mereka. RUU Pungkas berperan agar yang menjadi pelaku akan dihukum dan direhabilitasi sehingga kembali menjadi pribadi yang tidak lagi sebagai pelaku kekerasan. Yang menjadi korban akan didampingi dan dipulihkan, untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari kejahatan kekerasan tersebut.

Kedua, kekerasan seksual bentuk tindak pidana. Hukum yang diterapkan di Indonesia selama ini tidak mengkategorikan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara menyeluruh. Jika mengacu pada sistem hukum Indonesia, dalam hal ini KUHP itu hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Sementara kekerasan seksual yang masuk dalam laporan Komnas Perempuan, lebih beragam dari yang tercantum dalam KUHP.

Dalam Islam, martabat kemanusiaan adalah mulia (QS. Al-Isra, 17: 70) dan harus selalu dijaga serta dihormati (hifz al-‘irdh). Pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan adalah sesuatu yang sangat serius, dilarang, dan haram hukumnya dalam Islam. Kata Nabi Saw, sesama muslim itu, dilarang mengganggu jiwa, harta, dan kehormatannya. “Sudah cukup seseorang dianggap buruk ketika sudah melecehkan saudara muslimnya sendiri. Sesama muslim itu diharamkan mengganggu darahnya, hartanya, dan kehormatannya”. (Sahih Muslim, no. hadits: 6706)

Ketiga, kekerasan seksual sebagai hukum acara pidana. Hukum acara pidana berkaitan erat dengan sikap para penegak hukum dalam menanganai kasus kekerasan seksual.  Selama ini baik proses penyidikan maupun penyelidikan seringkali tidak berpihak pada korban, bahkan menyudutkan korban.

Selain itu melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban, membebankan misalnya pencarian alat bukti kepada korban, menggunakan latar belakang pengalaman korban sebagai alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan. Dalam RUU ini juga nantinya akan mengatur mengenai larangan kriminalisasi korban.

Dalam Islam, fungsi negara melalui aparat pemerintahan adalah memberikan pembelaan dan perlindungan bagi warga yang terzalimi, seperti yang dialami para korban kekerasan seksual. Negara dalam hal ini pemerintah wajib memutus mata rantai kekerasan seksual dan melindungi seluruh warga Indonesia dari menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual.

RUU Pungkas ini, karena akan menjadi legitimasi negara atau pemerintahan, merupakan cara yang tepat dan efektif untuk menghentikan kekerasan seksual yang merupakan kezaliman dan kejahatan yang telah menimpa banyak orang-orang yang lemah, terutama perempuan, anak, dan difabel.

Rasulullah Saw berpesan kepada mereka yang memperoleh kekuasaan agar memberikan perlindungan bagi mereka yang miskin dan terzalimi. “Barangsiapa yang memperoleh amanah kekuasan dan pemerintahan atas orang-orang, lalu menutup pintunya (tidak memberi perlindungan kepada) orang miskin, orang yang terzalimi, atau yang memiliki kebutuhan, maka Allah Swt akan menutup darinya pintu-pintu rahmat-Nya pada saat ia sangat membutuhkan– nya (Musnad Ahmad, no. 16187).

Keempat, merupakan perlindungan dan pemulihan terhadap korban. RUU Pungkas ini menitikberatkan pada pendampingan dan pemulihan korban. Karena seringkali cara pandang masyarakat masih menganggap korban justru sebagai pelaku, sehingga aparat hukum kemudian meletakkan korban pelacuran, perkosaan, juga kekerasan seksual yang lain justru sebagai orang yang disalahkan, seakan-akan menjadi pelaku, yang kemudian rentan menjadi korban lagi, alih-alih dilindungi dan didampingi.

Allah berfirman;  “Janganlah kalian paksa perempuan-perempuan budak yang muda itu untuk melacur, ketika mereka justru ingin suci (dari pelacuran), agar kalian memperoleh harta benda kehidupan dunia. Ketika ada orang yang memaksa mereka, sesungguhnya, setelah mereka dipaksa, Allah Mengampuni (mereka yang dipaksa) dan Menyayangi (QS. An-Nur, 24: 33).

Kelima, melibatkan peran masyarakat dan tokoh daerah. Salah satu aspek yang dapat menghapus kekerasan seksual ialah peran masyarakat dan tokoh daerah dalam mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual. Masyarakat bisa lebih lantang menyuarakan keberpihakannya terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual. Masyarakat juga perlu berhati-hati merespon berita yang beredar terutama mengenai kasus kekerasan berbasis gender.

Deskripsi negara yang aman (aminan) dan baik (thayyibah) ini, menurut buku saku KUPI, mengisyaratkan bagaimana pemerintah dalam Islam berkewajiban menghadirkan rasa aman bagi seluruh warganya, tanpa kecuali, dari segala bentuk keburukan dan ketakutan. Kekerasan seksual adalah sesuatu yang sangat menakutkan mereka yang lemah secara sosial, terutama perempuan dan anak-anak. Negara, dengan demikian, bertanggung jawab meloloskan RUU Pungkas ini untuk memastikan warganya merasa aman dari segala ketakutan, kezaliman, ketidakadilan, kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Keenam, pemantauan bersama jika RUU Pungkas telah disahkan.  Karena tidak ada undang-undang yang sempurna. Maka kedepannya saat RUU PKS disahkan,  berharap masyarakat tetap turut serta memantaunya. Menolong orang yang berbuat zalim adalah dengan mencegahnya agar tidak berbuat kezaliman tersebut. Di samping juga kewajiban untuk menolong orang-orang yang menjadi korban kezaliman.

Dalam hadits lain, Nabi Saw juga meminta kita semua untuk mencegah kemungkaran dengan tangan (kekuasaan) yang kita miliki, lidah (tulisan), dan juga hati (komitmen penolakan) “Barang siapa yang melihat kemungkaran terjadi, maka ubahlah (ia agar tidak terjadi) dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya”. (Sahih Muslim, no. hadits: 186).

Maka, semangat dari RUU Pungkas ini adalah untuk menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan yang dianjurkan Islam di satu sisi. Di sisi  yang lain juga mendorong agar tindakan-tindakan seksual umat, dapat dilakukan dengan cara dan situasi relasional yang sesuai prinsip-prinsip saling membahagiakan yang direstui Islam.

Semangat RUU ini tentu saja selaras dengan semangat al-Qur’an yang menegaskan bahwa Allah Swt itu memaafkan (ghafur) dan menyayangi (rahim) kepada korban kekerasan seksual. Demikian 6 nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas. []

 

 

 

Tags: islamKekerasan seksualKongres Ulama Perempuan IndonesiaRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0