Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

Semangat RUU ini tentu saja selaras dengan semangat al-Qur’an yang menegaskan bahwa Allah Swt itu memaafkan (ghafur) dan menyayangi (rahim) kepada korban kekerasan seksual.

Zahra Amin by Zahra Amin
26 Oktober 2021
in Publik
A A
0
6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

3
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandemi Covid-19 yang bergulir sejak awal 2020 silam di Indonesia, tak menyurutkan angka kekerasan seksual. Komnas Perempuan menilai, RUU Pungkas mendesak untuk segera disahkan. Komnas mencatat, sepanjang 2020 sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual memiliki kecenderungan untuk terus meningkat. Artikel ini akan membahas 6 nilai Islam dalam rancangan UU Pungkas.

Hal tersebut terungkap sebagaimana dilansir dari Kompas.com,  Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menilai bahwa RUU PKS penting untuk segera disahkan. Maria menjelaskan, usulan dari Komnas Perempuan relatif lebih lengkap. Bahwa ada enam elemen kunci yang ia sebut sebagai keunggulan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual. Dari penjelasan Maria Ulfah Anshor tersebut, saya semakin percaya jika Rancangan UU Pungkas ini, jika ditelisik lebih jauh telah sesuai dengan nilai-nilai semangat Islam. Apa sajakah itu?

6 Nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas

Pertama, sebagai upaya untuk melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual. Selama ini kekerasan seksual dipisahkan dalam 5 undang-undang yang berbeda. Kelimanya, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut Komnas Perempuan, tindak pencegahan perlu dilakukan agar dapat menekan angka kekerasan seksual yang semakin tinggi. Maria menerangkan bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat atau sosialisasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual.

Sedangkan dalam buku saku “Tanya jawab seputar RUU Pungkas dari pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia”, mencatatkan bahwa RUU Pungkas ini mengambil peran prinsip dar’ul mafasid dalam hukum Islam, agar setiap warga negara tidak menjadi pelaku dan tidak juga menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam kaidah fiqh, dar’ul mafasid muqadammun ‘ala jalbul mashalih, atau melindungi warga dari kerusakan lebih diutamakan daripada menghadirkan kebaikan untuk mereka. RUU Pungkas berperan agar yang menjadi pelaku akan dihukum dan direhabilitasi sehingga kembali menjadi pribadi yang tidak lagi sebagai pelaku kekerasan. Yang menjadi korban akan didampingi dan dipulihkan, untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari kejahatan kekerasan tersebut.

Kedua, kekerasan seksual bentuk tindak pidana. Hukum yang diterapkan di Indonesia selama ini tidak mengkategorikan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara menyeluruh. Jika mengacu pada sistem hukum Indonesia, dalam hal ini KUHP itu hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Sementara kekerasan seksual yang masuk dalam laporan Komnas Perempuan, lebih beragam dari yang tercantum dalam KUHP.

Dalam Islam, martabat kemanusiaan adalah mulia (QS. Al-Isra, 17: 70) dan harus selalu dijaga serta dihormati (hifz al-‘irdh). Pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan adalah sesuatu yang sangat serius, dilarang, dan haram hukumnya dalam Islam. Kata Nabi Saw, sesama muslim itu, dilarang mengganggu jiwa, harta, dan kehormatannya. “Sudah cukup seseorang dianggap buruk ketika sudah melecehkan saudara muslimnya sendiri. Sesama muslim itu diharamkan mengganggu darahnya, hartanya, dan kehormatannya”. (Sahih Muslim, no. hadits: 6706)

Ketiga, kekerasan seksual sebagai hukum acara pidana. Hukum acara pidana berkaitan erat dengan sikap para penegak hukum dalam menanganai kasus kekerasan seksual.  Selama ini baik proses penyidikan maupun penyelidikan seringkali tidak berpihak pada korban, bahkan menyudutkan korban.

Selain itu melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban, membebankan misalnya pencarian alat bukti kepada korban, menggunakan latar belakang pengalaman korban sebagai alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan. Dalam RUU ini juga nantinya akan mengatur mengenai larangan kriminalisasi korban.

Dalam Islam, fungsi negara melalui aparat pemerintahan adalah memberikan pembelaan dan perlindungan bagi warga yang terzalimi, seperti yang dialami para korban kekerasan seksual. Negara dalam hal ini pemerintah wajib memutus mata rantai kekerasan seksual dan melindungi seluruh warga Indonesia dari menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual.

RUU Pungkas ini, karena akan menjadi legitimasi negara atau pemerintahan, merupakan cara yang tepat dan efektif untuk menghentikan kekerasan seksual yang merupakan kezaliman dan kejahatan yang telah menimpa banyak orang-orang yang lemah, terutama perempuan, anak, dan difabel.

Rasulullah Saw berpesan kepada mereka yang memperoleh kekuasaan agar memberikan perlindungan bagi mereka yang miskin dan terzalimi. “Barangsiapa yang memperoleh amanah kekuasan dan pemerintahan atas orang-orang, lalu menutup pintunya (tidak memberi perlindungan kepada) orang miskin, orang yang terzalimi, atau yang memiliki kebutuhan, maka Allah Swt akan menutup darinya pintu-pintu rahmat-Nya pada saat ia sangat membutuhkan– nya (Musnad Ahmad, no. 16187).

Keempat, merupakan perlindungan dan pemulihan terhadap korban. RUU Pungkas ini menitikberatkan pada pendampingan dan pemulihan korban. Karena seringkali cara pandang masyarakat masih menganggap korban justru sebagai pelaku, sehingga aparat hukum kemudian meletakkan korban pelacuran, perkosaan, juga kekerasan seksual yang lain justru sebagai orang yang disalahkan, seakan-akan menjadi pelaku, yang kemudian rentan menjadi korban lagi, alih-alih dilindungi dan didampingi.

Allah berfirman;  “Janganlah kalian paksa perempuan-perempuan budak yang muda itu untuk melacur, ketika mereka justru ingin suci (dari pelacuran), agar kalian memperoleh harta benda kehidupan dunia. Ketika ada orang yang memaksa mereka, sesungguhnya, setelah mereka dipaksa, Allah Mengampuni (mereka yang dipaksa) dan Menyayangi (QS. An-Nur, 24: 33).

Kelima, melibatkan peran masyarakat dan tokoh daerah. Salah satu aspek yang dapat menghapus kekerasan seksual ialah peran masyarakat dan tokoh daerah dalam mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual. Masyarakat bisa lebih lantang menyuarakan keberpihakannya terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual. Masyarakat juga perlu berhati-hati merespon berita yang beredar terutama mengenai kasus kekerasan berbasis gender.

Deskripsi negara yang aman (aminan) dan baik (thayyibah) ini, menurut buku saku KUPI, mengisyaratkan bagaimana pemerintah dalam Islam berkewajiban menghadirkan rasa aman bagi seluruh warganya, tanpa kecuali, dari segala bentuk keburukan dan ketakutan. Kekerasan seksual adalah sesuatu yang sangat menakutkan mereka yang lemah secara sosial, terutama perempuan dan anak-anak. Negara, dengan demikian, bertanggung jawab meloloskan RUU Pungkas ini untuk memastikan warganya merasa aman dari segala ketakutan, kezaliman, ketidakadilan, kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Keenam, pemantauan bersama jika RUU Pungkas telah disahkan.  Karena tidak ada undang-undang yang sempurna. Maka kedepannya saat RUU PKS disahkan,  berharap masyarakat tetap turut serta memantaunya. Menolong orang yang berbuat zalim adalah dengan mencegahnya agar tidak berbuat kezaliman tersebut. Di samping juga kewajiban untuk menolong orang-orang yang menjadi korban kezaliman.

Dalam hadits lain, Nabi Saw juga meminta kita semua untuk mencegah kemungkaran dengan tangan (kekuasaan) yang kita miliki, lidah (tulisan), dan juga hati (komitmen penolakan) “Barang siapa yang melihat kemungkaran terjadi, maka ubahlah (ia agar tidak terjadi) dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya”. (Sahih Muslim, no. hadits: 186).

Maka, semangat dari RUU Pungkas ini adalah untuk menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan yang dianjurkan Islam di satu sisi. Di sisi  yang lain juga mendorong agar tindakan-tindakan seksual umat, dapat dilakukan dengan cara dan situasi relasional yang sesuai prinsip-prinsip saling membahagiakan yang direstui Islam.

Semangat RUU ini tentu saja selaras dengan semangat al-Qur’an yang menegaskan bahwa Allah Swt itu memaafkan (ghafur) dan menyayangi (rahim) kepada korban kekerasan seksual. Demikian 6 nilai Islam dalam Rancangan UU Pungkas. []

 

 

 

Tags: islamKekerasan seksualKongres Ulama Perempuan IndonesiaRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merah-Putih dalam Genggaman Perempuan Bolaang Mongondow: Her-story Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Next Post

Mari Kita Ngobrolin Soal Perempuan Dilacurkan dalam Film Nur (Part 2)

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Next Post
Doa agar Hati Pasangan tak Mendua

Mari Kita Ngobrolin Soal Perempuan Dilacurkan dalam Film Nur (Part 2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0