Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

6 Tips Menjaga Kesehatan Seksual Perempuan di Masa Pandemi

Menurut WHO, kesehatan seksual adalah kesejahteraan fisik, emosional, mental dan sosial dalam hubungannya dengan seksualitas manusia

Fina Nihayatul Fina Nihayatul
12 November 2022
in Personal
0
6 Tips Menjaga Kesehatan Seksual Perempuan di Masa Pandemi

6 Tips Menjaga Kesehatan Seksual Perempuan di Masa Pandemi

109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Empat September kemarin, dunia memperingati hari kesehatan seksual. Menurut WHO, kesehatan seksual adalah kesejahteraan fisik, emosional, mental dan sosial dalam hubungannya dengan seksualitas manusia. Jadi kesehatan seksual tidak hanya berkaitan dengan kesehatan organ seksual melainkan juga berkaitan dengan emosi, mental hingga hubungan sosial seseorang. Nah berikut 6 tips menjaga kesehatan seksual perempuan di masa pandemi.

Kesehatan seksual dapat dicapai dengan saling menghormati, menghargai, melindungi dan memenuhi hak-hak seksual semua orang, termasuk memastikan bahwa pemenuhannya dilakukan tanpa diskriminasi, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan.

Tema yang diangkat dalam peringatan hari kesehatan seksual sedunia tahun ini adalah “Turn in on: Sexual Health in a Digital World”. Tema ini diambil karena pembicaraan mengenai kesehatan seksual penting untuk dilakukan di dunia digital mengingat sebagian besar kegiatan kita di masa pandemi beralih dalam jaringan. Selain itu, melalui tema ini kita bisa melihat bahwa pelanggaran hak-hak seksual yang berkaitan langsung dengan kesehatan seksual seringkali terjadi di dunia digital.

Seringkali dianggap tabu

Dalam masyarakat kita, sebagian kalangan masih menganggap pembicaraan mengenai seksualitas sebagai hal yang tabu. Membicarakan seksualitas seringkali dinilai hanya berkisar pada aktivitas seksual saja. Bahkan, mengajarkan seksualitas seringkali dituduh mendorong pelaksanaan hubungan seksual sebelum waktunya. Padahal, kesehatan seksual tidak hanya berkisar tentang aktivitas seksual saja, melainkan lebih luas lagi juga tentang kesehatan alat reproduksi, mental, emosi dan hubungan sosial seseorang yang berkaitan dengan seksualitas.

Membicarakan tentang seksualitas sejatinya penting dilakukan sedari dini. Hal ini karena pemenuhan hak-hak seksual dan reproduksi dapat dicapai jika masing-masing manusia saling menghargai dan melindungi. Hak manusia lainnya. Dengan kata lain melalui pembicaraan dan pendidikan tentang seksualitas pelanggaran hak seksual dan reproduksi, termasuk perkosaan dan pelecehan seksual dapat menurun bahkan tidak ada. Selain itu, menyebarkan pemahaman tentang hak tersebut juga dapat menjadi bekal untuk membuat keputusan yang bertanggungjawab karena menyadari konsekuensi atas pilihan yang telah dibuat.

Tips Menjaga Kesehatan Seksual Perempuan di Masa Pandemi

Kajian Komnas Perempuan menunjukkan sulitnya pemenuhan kesehatan seksual perempuan di masa pandemi. Hal ini berkaitan dengan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan kontrasepsi, ditambah dengan kompleksitas yang terjadi karena meningkatnya angka perkawinan anak, kehamilan yang tidak diinginkan hingga kekerasan seksual berbasis gender.

Selain itu, peralihan sebagian interaksi manusia di media digital juga menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan mengingat pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender bisa terjadi juga di media digital.

Berikut adalah tips untuk menjaga kesehatan seksual di masa pandemi:

Pertama, dapatkan informasi seputar kesehatan seksual dari sumber terpercaya. Misalnya artikel kesehatan dari WHO, Kementerian Kesehatan, BKKBN maupun sumber lain yang dikelola oleh penyedia layanan kesehatan.

Kedua, manfaatkan layanan telemedicine. Saat ini banyak platform telemedicine yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan konsultasi online. Bahkan beberapa platform telemedicine menyediakan layanan khusus kesehatan seksual, misalnya seperti Halodoc. Jangan lupa pilihlah layanan yang terverifikasi untuk memastikan data privasi kita.

Ketiga, untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, pilihlah kontrasepsi yang bisa dilakukan secara mandiri. Komunikasikan pemilihan dan penggunaannnya dengan pasangan anda. Keempat, jagalah kebersihan alat reproduksi setiap saat. Termasuk juga ketika menstruasi, gunakan pembalut yang aman dan higienis.

Kelima, apabila diharuskan mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, jangan lupa terapkan protokol kesehatan.

Keenam, berbaik hatilah pada diri sendiridan orang lain. Meskipun pandemi membuat kita khawatir hingga menghindari pertemuan, tetapi jangan lupa mengambil tindakan yang dirasa penting untuk melindungi kesehatan seksual dan reproduksi.

Selain itu, bantulah orang lain yang tidak dapat mengakses informasi maupun layanan kesehatan seksual dan reproduksi jika memungkinkan.Hal ini tidak hanya dapat kita lakukan di dunia nyata, tetapi juga dunia maya.

Semoga tips di atas dapat membantu kita mewujudkan kesehatan seksual dan reproduksi di masa pandemi. Di sisi lain, tentunya kita berharap bahwa upaya perawatan mandiri atas kesehatan seksual dan reproduksi dapat didukung oleh pasangan, individu lain dan juga masyarakat.

Bukan hanya dengan saling menghormati dan memberikan dukungan atas hak kesehatan seksual dan reproduksi, tetapi juga menjadikan pembicaraan dan pengetahuan tentang kesehatan seksual menjadi arus utama. []

Tags: Kesehatan SeksualUU perkawinan
Fina Nihayatul

Fina Nihayatul

Terkait Posts

Pahlawan Isu Kawin Anak
Featured

Rasminah, Pahlawan Isu Kawin Anak itu Telah Pergi

3 November 2025
Kedudukan Suami Istri
Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

23 Agustus 2023
Single Parent Wali Nikah
Hukum Syariat

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

11 Agustus 2023
Perkawinan Suami
Publik

Kritik Atas Pasal 31 Ayat (3) : Perkawinan itu Relasi Kesalingan

23 Juni 2023
Revisi UU Perkawinan
Aktual

MK Beri Tenggat Tiga Tahun DPR untuk Revisi UU Perkawinan

21 November 2022
Hubungan Perkawinan
Siapa Berkata Apa

Kematangan Diri Memelihara Hubungan Perkawinan

20 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID