Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

Masalah sesungguhnya bukan soal negara mempidana hal yang dihalalkan agama. Masalahnya adalah laki-laki yang ingin bebas tanpa dari tanggung jawab.

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2026
in Publik
A A
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan tentang pidana nikah sirri kembali mengemuka. Banyak suara keras muncul, terutama dari kalangan laki-laki. Sebagian marah, sebagian panik, sebagian lagi merasa terancam. Alasannya klasik: “Nikah sirri itu halal secara agama. Mengapa dipidana?”

Masalahnya, nikah sirri selama ini sering dipakai untuk menyelundupkan perselingkuhan. Seorang laki-laki ingin aman secara moral dan sosial, tetapi sesungguhnya tidak mau bertanggung jawab secara hukum. Dengan dalih “kan sudah nikah”, ia merasa bebas dari rasa bersalah, sekaligus bebas dari kewajiban.
Rasa aman semu inilah yang kini diguncang oleh KUHP baru.

Sebagian pihak menilai negara telah terlalu jauh mencampuri urusan agama. Daftar nikah dianggap sekadar urusan administratif. Tapi kita lupa satu hal penting: administrasi dalam hukum bukan sekadar kertas, melainkan perlindungan hidup manusia.

Tanpa pencatatan, siapa yang melindungi perempuan jika ditelantarkan? Tanpa pengakuan negara, siapa yang menjamin hak anak yang lahir? Lalu, jika tanpa bukti hukum, maka siapa yang bertanggung jawab jika relasi itu berakhir dengan luka?

Jika ibadah haji dan umrah yang wajib saja bisa dipidana ketika dilakukan dengan melanggar aturan administratif tertentu (tanpa visa misalnya), mengapa nikah—yang dampaknya langsung ke kehidupan orang lain—dianggap kebal hukum?

Masalah sesungguhnya bukan soal negara mempidana hal yang dihalalkan agama. Masalahnya adalah laki-laki yang ingin bebas tanpa dari tanggung jawab.

Maka, sebelum sibuk memarahi undang-undang, para suami seharusnya lebih serius mendidik diri. Bukan sekadar agar terhindar dari pidana nikah sirri, tapi agar terhindar dari menghancurkan kepercayaan, martabat, dan hidup orang lain, terutama bisa melukai orang-orang yang ia cintai.

Berikut tujuh cara – walau tidak mudah tapi penting- agar suami tidak terjerumus pada nikah sirri dan segala luka yang mengikutinya.

1. Kendalikan Diri Sebelum Terlambat

Pesona selalu datang tiba-tiba. Bisa lewat pujian, lewat curhat. Juga bisa lewat perhatian kecil yang terasa hangat. Di titik inilah kendali diri mendapat ujian. Jangan merasa diri kebal dari pesona perempuan lain. Jangan bermain api sambil berkata, “Aku bisa jaga diri.” Banyak relasi rusak bukan karena niat jahat, tapi karena meremehkan godaan kecil, dan tidak membentengi dengan disiplin diri.

2. Ingat Kebaikan Istri, Bukan Menghafal Kekurangannya

Setiap manusia punya celah. Tapi masalah muncul ketika kekurangan istri dihafal, sementara kebaikannya dilupakan. Begitu pikiran dipenuhi keluhan, perempuan lain akan tampak lebih indah dari kenyataan.

Padahal sering kali itu hanya ilusi sesaat yang bisa merusak relasimu dengan istrimu, bahkan jiwamu akan kosong dan hampa.

3. Bangun Waktu Bersama yang Nyata

Hubungan yang kuat tidak hidup dari sekedar status “sah” perkawinan, tapi dari kehadiran emosional. Mengobrol, saling mendengar, merasa dihargai—itu kebutuhan dasar. Jika ada rasa tidak dihargai, katakan. Jangan diam sambil berharap pasanganmu yang harus selalu mengerti.

4. Rawat Keintiman dengan Emosi, Bukan Sekadar Fisik

Keintiman bukan hanya soal tubuh, tapi soal rasa. Pegangan tangan yang tulus, pelukan yang hangat, sentuhan yang membuat merasa aman. Relasi yang dingin akan mudah orang lain hangatkan—meski hanya sebentar, dan bisa berujung petaka bagi relasi nikahmu.

5. Jangan Biarkan Relasi Menjadi Kosong

Hati yang kosong mudah terisi oleh siapa saja. Maka jangan biarkan relasi terasa hambar terlalu lama. Menghidupkan relasi adalah kerja bersama. Suami dan istri sama-sama bertanggung jawab, sama-sama berhak untuk bahagia.

6. Sembuhkan Luka Sebelum Menjadi Jurang

Jika ada luka, jangan dipendam. Luka yang diabaikan akan mencari jalan keluar sendiri—sering kali lewat cara yang merusak. Ajak istri mengenali luka itu, dan sembuhkan bersama. Ini lebih berani daripada lari ke relasi lain yang tampak mudah.

7. Ingat: Istri adalah Ayat Allah di Rumahmu

Al-Qur’an mengingatkan kita (QS. ar-Rum: 21), pasangan hidup adalah ayat-ayat Allah. Tanda kasih-Nya. Tanda ketenangan-Nya. Jika seorang suami memandang istrinya sebagai ayat Allah, ia tidak akan tega mengkhianatinya. Bahkan, setiap godaan akan ia hadapkan pada satu ingatan krusial: ada ayat Allah di rumahku yang harus aku hormati.

Pada akhirnya, pidana nikah sirri bukan sekadar soal hukum negara. Ia adalah cermin kegagalan etika relasi. Dan solusi terkuatnya bukan pada celah hukum, melainkan pada kesetiaan, tanggung jawab, dan keberanian merawat cinta secara bermartabat. []

Tags: CaraDicintaimelukaiNikah Sirriorangpidanasuamiterhindar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

Next Post

Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Rutinitas orang
Buku

10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

8 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Next Post
Francis Bacon

Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian

No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0