Mubadalah.Id– Tulisan ini berawal dari obrolan ringan antara saya dan teman-teman lain yang juga berasal dari Garut. Waktu itu kami tengah asik membicarakan seputar kampung halaman. Mulai dari jalan yang sudah diperbaiki sampai soal pernikahan yang marak di bulan Rabi’ul Awwal. Berikut penjelasan maskawin bukan harga perempuan.
Fenomena pernikahan di awal tahun Qomariyah itu sebenarnya sudah menjadi agenda tahunan, sehingga tidak ada hal yang istimewa. Tapi, ada satu hal yang masih membuat saya resah. Perihal beberapa orang di kampung halaman yang gagal menikah karena soal maskawin.
Baca juga: Pernikahan Bukan Sekadar Menghalalkan Hubungan Intim
Peristiwa itu terjadi karena pihak keluarga perempuan memberikan target maskawin yang cukup tinggi kepada calon menantunya. Sehingga pihak laki-laki merasa keberatan dan memilih untuk mundur. Walaupun kedua calon mempelai sudah menginginkan untuk berumah tangga.
Pihak keluarga perempuan seringkali menyampaikan soal ukuran maskawin dengan alasan kesejahteraan dan penghormatan terhadap perempuan. Hal ini memang sejalan dengan apa yang disebutkan KH Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan. Bahwa salah satu tujuan dari maskawin ialah sebagai penghormatan terhadap kemanusian.
Dengan begitu anggapan sebagian masyarakat, semakin besar maskawin yang diterima oleh seorang perempuan maka ia benar-benar dihormati.
Tetapi menurut saya, semua keputusan itu tetap harus berdasarkan hasil musyawarah antara keluarga laki-laki dan perempuan. Tentu dengan melibatkan kedua calon pengantin. Mengingat pernikahan itu sebagai akad yang bukan hanya untuk menyatukan laki-laki dan perempuan saja tetapi juga kedua keluarganya.
Selain itu, masih pendapatnya KH Husein Muhammad, sebagai salah satu bentuk akad, perkawinan menimbulkan adanya hak dan kewajiban antara pihak yang terkait. Dalam hal ini calon suami dan istri.
Maka dalam memenuhi hak dan kewajiban tersebut mesti didasari dengan prinsip keseimbangan, keadilan dan kesamaan, termasuk dalam bidang ekonomi, di antaranya maskawin. Ketiga prinsip tersebut tidak akan tercipta ketika tidak ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
Baca juga: Menepati Janji Pernikahan
Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 4 menyebutkan maskawin bukan sebagai harga seorang perempuan. Maskawin merupakan harta yang diberikan oleh laki-laki kepada perempuan dengan penuh kesukarelaan. Sehingga tidak ada aturan yang pasti dalam menentukan maskawin.
Dalam beberapa hadits juga disebutkan termasuk perbuatan baik ketika pihak perempuan rela menerima maskawin yang tidak terlalu besar. Seperti dalam hadits yang di riwayatkan oleh H.R Ahmad. Nabi Muhammad berkata “keberkatan paling agung dari suatu perkawinan adalah maskawin yang ringan untuk diberikan.”
Sebab dengan begitu, pemuda yang hendak menikahi seorang perempuan tidak akan merasa terbebani. Bukankah Allah juga mengasihi hambanya yang tidak mempersulit urusan orang lain?
Dalam hal ini, Umar bin Khattab juga menyampaikan “ketika seorang laki-laki diharuskan memberi maskawin yang mahal kepada (calon) istrinya, boleh jadi ia akan menyimpan kebencian kepada perempuan itu.”
Baca juga: Tips Cerdas Menggelar Walimatul ‘Ursy (Resepsi Pernikahan)
Jadi, dalam menentukan besar kecilnya maskawin yang akan diberikan, menurut saya, penting adanya musyawarah. Sehingga pihak laki-laki dan perempuan merasa terlibat dan bisa menyampaikan pandangannya masing-masing. Selain itu, tidak akan ada pihak yang merasa keberatan atau terbebani.
Demikian maskawin bukan harga perempuan. Semoga bermanfaat. []