Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Menilik Konsep Hermeneutika Amina Wadud

Pemikiran dan kajian Amina Wadud membahas seputar isu feminis dan gender. Hermeneutika yang ditawarkan oleh Wadud merupakan hermeneutika feminis yang menempatkan al-Quran sebagai pondasi dan obyek utamanya.

Rabiatul Adawiyah Rabiatul Adawiyah
16 Februari 2021
in Profil, Rekomendasi
0
Hermeneutika

Hermeneutika

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hermeneutika menjadi salah satu diskursus keilmuan yang belakangan ini menjadi sebuah kajian yang sering dibahas. Hermeneutika sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu hermeneuein yang artinya menafsirkan. Banyak tokoh hermeneutika yang pemikirannya menjadi bahasan khusus dalam dunia intelektualitas. Diantaranya adalah Schleiermacher, Dilthey, Gadamer dan Habermas.

Tokoh hermeneutika yang juga tidak kalah menarik adalah Amina Wadud. Amina Wadud sendiri merupakan salah satu tokoh feminis yang pemikirannya seringkali menimbulkan kontroversi. Terlepas dari polemik yang terjadi mengenai pemikiran Amina Wadud, penulis berusaha membahas sedikit mengenai pemikiran dan sudut pandang Amina Wadud terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang membicarakan perihal perempuan.

Pemikiran dan kajian Amina Wadud membahas seputar isu feminis dan gender. Hermeneutika yang ditawarkan oleh Wadud merupakan hermeneutika feminis yang menempatkan al-Quran sebagai pondasi dan obyek utamanya.

Amina Wadud mengklasifikasikan penafsiran yang membahas mengenai perempuan ke dalam tiga kategori. Kategori pertama ialah tafsir tradisional. Pada kategori tafsir tradisional ini menggunakan metodologi atomistik yakni penafsiran yang dimulai dengan pembahasan dari ayat pertama pada surat pertama kemudian beralih pada ayat kedua surat pertama hingga seterusnya.

Tafsir tradisional dalam upayanya menafsirkan Al-Qur’an, mayoritas ditulis atau ditafsirkan oleh kaum pria sehingga penafsirannya dianggap meniadakan pengalaman, perspektif dan kebutuhan perempuan. Pada kategori ini oleh Wadud dirasa kurang dalam kaitannya ‘ramah gender’.

Kategori kedua adalah kategori reaktif. Kategori ini menggambarkan reaksi pemikir modern terhadap pengalaman yang dialami perempuan baik secara individu ataupun masyarakat, dan celakanya hal tersebut dianggap berasal dari al-Quran. Mereka (para pemikir modern) meniadakan analisis yang komprehensif terhadap al-Quran. Maka kategori kedua ini oleh Wadud juga dianggap tidak sesuai dengan wacana feminis islam, karena bertolak belakang terhadap al Qur’an, yang mana al-Quran adalah sumber utama dan ideologi Islam.

Kategori ketiga ini merupakan kategori penafsiran yang ditawarkan oleh Amina Wadud, ialah metode holistik. Metode holistik adalah metode yang mempertimbangkan kembali penafsiran Al-Qur’an seraya mengaitkannya dengan isu-isu sosial, ekonomi, politik, moral dan juga mengenai isu perempuan. Selain itu, Wadud juga menaruh ‘pengalaman perempuan’ dalam interpretasi yang dilakukannya.

Dalam menganalisis ayat Al-Qur’an yang membahas mengenai perempuan, Wadud menguraikannya menjadi lima metode. Pertama, menganalisis ayat tersebut sesuai konteksnya. Kedua, menganalisis ayat tersebut sesuai konteks pembahasan topik-topik yang sama dalam Al-Qur’an. Ketiga, menganalisis ayat tersebut menggunakan unsur gramatikal dan sintaksis yang sama dalam Al-Qur’an. Keempat, menganalisis dari sudut prinsip al-Quran yang menolaknya. Kelima, menganalisis ayat tersebut menurut konteks Al-Qur’an sebagai weltanschauung.

Sebagai contoh surat an Nisa’ ayat 1. Wadud menitikberatkan pada tiga kata kunci yakni: min, nafs, dan zawj. Ketiga kata kunci ini oleh Wadud dikaji ulang menggunakan kajian hermeneutika. Hasil dari analisisnya adalah bahwa al-Quran tidak menyebutkan bahwa Allah memulai penciptaan dengan nafs Adam, seorang laki-laki.

Al-Quran hanya menyebutkan bahwa Allah memulai penciptaan dari suatu yang tunggal, yakni nafs. Penggunaan unsur gramatikal dan sintaksis sebagai alat analisis hermeneutika juga digunakan dalam penafsiran ayat satu surat an nisa’ ini. Kata min diartikan sebagai ‘dari jenis yang sama’. Sehingga pendapatnya ini menolak tafsiran yang mengartikan min sebagai ‘dari’ atau ‘penyarian dari sesuatu’.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pemikiran Amina Wadud menitik beratkan pada unsur kebahasaan , prior text dan kontekstualisasinya. Bahasa sangat berperan penting dalam wacana hermeneutika ini. Perbedaan unsur bahasa penafsir dapat menyebabkan perbedaan pembacaan makna. Unsur kebahasaan ini juga dianggap penting terlebih untuk menganalisis persoalan dimensi ghaib, yang dalam hal ini kaitannya dengan penciptaan manusia.

Kemudian mengenai prior text. Prior text adalah latar belakang, persepsi dan keadaan individu si penafsir. Hal ini dapat dikatakan sebagai subyektifitas penafsir. Dalam hermeneutika Amina Wadud, prior text berperan penting karena Amina Wadud sebagai penafsir berinteraksi dengan teks sesuai dengan situasi, kondisi dan konteks yang terjadi pada perempuan. Ayat-ayat Al-Qur’an memang tidak berubah tetapi pemahamannya dapat berubah mengikuti penafsiran si penafsir. Maka penafsir menempati posisi yang penting dan utama dalam diskursus keilmuan tafsir.

Pemikiran Amina Wadud inilah membanting budaya patriarki yang melanggengkan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender yang bersembunyi dibalik dalil-dalil agama, dalil-dalil yang semestinya sesuai dengan misi Islam yakni Islam Rahmatan Lil alamin. Islam sebagai Rahmat alam semesta.

Selaras dengan apa yang dikatakan Mansour Fakih dalam bukunya Analisis Gender dan Transformasi Sosial bahwa tafsiran agama dapat mempengaruhi bahkan melanggengkan ketidakadilan gender maupun sebaliknya, maka Amina Wadud kiranya mengambil langkah yang tepat. Pemikirannya dan pengkajian ulang terhadap tafsir agama dirasa dapat menjadi salah satu problem solving atas wacana penafsiran yang misoginis dan tidak ramah gender. []

 

Tags: amina wadudfeminismeHermeneutikaMuslimah Feministafsir qur'anTokoh Inspiratif
Rabiatul Adawiyah

Rabiatul Adawiyah

Penulis bernama Rabiatul Adawiyah. Mempunyai hobi membaca dan merawat tanaman. Dapat disapa melalui instagram: @cacty_green

Terkait Posts

Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
Feminisme di Indonesia
Publik

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID