Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Gus Dur Memaknai Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Bagi Gus Dur, surga di bawah telapak kaki ibu bermakna Ibu sebagai penentu masa depan anak, baik secara fisik maupun mental, duniawi dan rohani.

Siti Aminah Tardi Siti Aminah Tardi
12 Maret 2021
in Keluarga
0
Gus Dur

Gus Dur

480
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memang sorga menjadi tanggung jawab ibu, untuk diberikan kepada anak dalam bentuk penyiapan kepribadian pengetahuan dan sikap yang memunculkan kebahagiannya dalam hidup di dunia.” (Abdurrahman Wahid, 1989)

Mubadalah.id – Suami saya menceritakan isi telponnya dengan ibu yang kini telah berusia lanjut. Mendengarkan dengan sabar aduan ibu yang bertengkar dengan bapak. Secara khusus, ia mengucapkan “Selamat Pagi” paling pertama, mengirimi lagu-lagu lawas atau video lucu untuk tertawa bersama.

Sahabat saya menempuh puluhan kilometer di akhir pekan untuk menemui ibunya. Memastikannya sehat dan gembira, terlebih di masa pandemi ini. Hal yang tentu tidak sebanding dengan perjuangan dan doa ibu atas mereka. Namun, bagi saya tetaplah mengharukan menyaksikan upaya mereka untuk berbakti pada ibu.

Berbakti dan taat kepada ibu menjadi salah satu bentuk pelaksanaan nilai-nilai termasuk ajaran agama. Ungkapan “surga di bawah telapak kaki ibu” (Al-jannatu taḥta aqdām al-Ummahāti) menjadi petuah bahwa seorang anak harus patuh, berbakti dan tidak boleh menyakiti ibunya. Dengan berlaku demikian, surga menjadi jaminannya.

Sebaliknya, jika anak tidak memenuhi harapan itu maka akan disebut sebagai anak durhaka. Tidak akan ada surga untuk anak. Sebaliknya, kita tidak mendapati istilah ibu durhaka sekalipun melakukan kekerasan terhadap anaknya. Pertanyaannya untuk kualitas ibu seperti apakah yang ada surga dibawah telapak kakinya?

Gus Dur Memaknai Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Saya menemukan tulisan singkat Gus Dur berjudul “Sorga Ada di Dunia Ini” dimuat di Harian Umum Pelita dan diterbitkan oleh Pustaka Kartini bersama dengan kumpulan tulisan lainnya. (Badjuri,1989). Gus Dur mendekontrusikan bahwa surga di bawah telapak kaki ibu adalah tanggungjawab ibu atas anaknya bukan kewajiban anak atas ibunya.

Pemaknaan ini dinyatakan bukanlah dalam konteks kehidupan akhirat tapi dunia, juga bukan dalam konteks menolak tafsir yang telah ada, namun memberikan penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman. Bagi Gus Dur, surga di bawah telapak kaki ibu bermakna Ibu sebagai penentu masa depan anak, baik secara fisik maupun mental, duniawi dan rohani.

Gus Dur memberikan gambaran bagaimana tanggungjawab ibu atas anaknya. Begini:

Pelaksanaan tanggungjawab itu dilaksanakan dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya pada masa kehamilam. Gizi harus cukup, vitamin bagi kandungan ada dalam jumlah seimbang, suntikan pencegahan penyakit diberikan sesuai kebutuhan. Suasana rumah tangga juga dijaga sebaik-baiknya, baik suasana psikologis maupun lain-lainnya. Dipelihara suasana kasih sayang dan kecintaan antara sesama anggota keluarga, sehingga suasana itu turut mengisi masa persiapan datangnya sang bayi. Suasana keagamaan dikembangkan begitu rupa, sehingga membawa berkah bagi perjalananan kandungan.”

Begitu anak lahir, ia diasuh dengan kasih sayang, dipelihara dengan penuh kecintaan. Disediakan kebutuhan maksimalnya semasa umur balita. Diasuh lebih berhati-hati lagi bila telah masanya memperoleh pendidikan formal. Diberi keteladanan baik oleh kedua orangtuanya. Dibesarkan dalam lingkungan sosial yang akan membawa dampak positif secara optimal bagi anak itu.

Dalam keadaan seperti itu, ia akan berkembang menjadi manusia yang sanggup mencapai cita-cita dan mampu memikul tanggungjawab terhadap kehidupan. Bukankah dengan demikian ia akan mencapai ‘sorganya’ sendiri di dunia ini, sebelum ia nantinya memperoleh ‘sorganya di akhirat kelak. Memang sorga menjadi tanggungjawab ibu, untuk diberikan kepada anak dalam bentuk penyiapan kepribadian pengetahuan dan sikap yang memunculkan kebahagiannya dalam hidup di dunia.”

Dengan demikian, untuk menjadi ibu yang mampu menghadirkan surga untuk anaknya, diperlukan prasyarat: perempuan yang berkualitas, rumah tangga yang sehat, dan pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap perempuan. Seorang perempuan yang memilih menjadi ibu haruslah siap secara fisik dan mental. Ini berarti perempuan haruslah menikah di usia yang cukup, bukan usia anak. Perempuan yang menikah di atas 21 tahun, organ reproduksinya lebih siap dibandingkan anak perempuan. Selain fisik, perempuan yang terdidik akan lebih mumpuni untuk menjadi pendidik pertama dan utama.

Begitupun peran suami berkontribusi dalam pemenuhan tanggungjawab ibu. Kehamilan bukanlah semata-mata tanggungjawab isteri karena ia memiliki rahim. Suami harus menjalankan peran baik di wilayah produktif, domestik maupun sosial. Seperti pembagian kerja, melalui setiap tahapan kehamilan bersama-sama, kesiapan finansial dan pembagian dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Peran dan dukungan suami memberikan dampak positif terhadap penurunan kecemasan, meningkatkan kepercayaan diri dan kesiapan perempuan untuk menjalankan tanggungjawab sebagai ibu. Ini berarti rumah tangga dibangun secara setara, mengetahui hak kesehatan reproduksi diri dan pasangannya, juga nirkekerasan. Hanya dengan demikian kehidupan rumah tangga dapat mencapai sakinah, mawaddah, warahmah.

Kewajiban Negara

Apa yang dilakukan orang tua khususnya ibu terhadap anak-anaknya, tidak akan tercapai jika negara tidak memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Diantaranya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), pendewasaan usia perkawinan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan mencegah putus sekolah.

Bank Dunia mencatat AKI di Indonesia masih 177 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada 2017. Kondisi ini mengindikasikan kondisi kesehatan ibu hamil atau melahirkan yang masih kekurangan vitamin atau mempunyai status gizi yang rendah. AKI ini juga mengindikasikan tidak meratanya layanan kesehatan untuk perempuan, baik tenaga medis maupun sarana prasarananya.

Untuk mencegah perkawinan anak, Pemerintah telah menaikan usia perkawinan menjadi 19 tahun. Namun, Catahu 2021 Komnas Perempuan melaporkan terjadi peningkatan tiga kali lipat untuk dispensasi kawin (perkawinan anak). Yaitu 23.126 kasus pada 2019, naik menjadi 64.211 kasus di tahun 2020. Padahal perkawinan anak akan meningkatkan putus sekolah, stunting, AKI dan anak, meningkatnya pekerja anak, upah rendah, dan kemiskinan. Secara khusus, perempuan dapat masuk dalam KDRT. Hal ini dikuatkan pula dengan masih terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) termasuk KDRT yang selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan jumlah kasus yang diadukan.

Walau tulisan Gus Dur sudah 31 tahun, saya pikir masih relevan untuk didorong, dan dilaksanakan. Bahwa mengantarkan anak untuk menemukan sorganya adalah kewajiban ibu yang didukung oleh suami, lingkungan sosial dan negara. Kita bisa mulai dengan Pendidikan yang setara, pendewasaan usia dan perkawinan yang setara serta kehamilan itu direncanakan. Agar anak yang kita lahirkan “berkembang menjadi manusia yang sanggup mencapai cita-cita dan mampu memikul tanggung jawab terhadap kehidupan”. []

*)Tulisan adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga

Tags: gus durIbukeluargaKesalinganparenting
Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

Penulis adalah Advokat Publik, penggiat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID