Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa RUU PKS Penting untuk Melindungi Perempuan?

Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan

Mela Rusnika Mela Rusnika
28 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
0
RUU PKS

RUU PKS

158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai orang yang cukup concern dengan isu kesetaraan dan keadilan gender, saya merasa sangat bahagia dan mungkin terharu ketika BALEG DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) secara daring.

Perjuangan dan penantian ini akhirnya tidak sia-sia setelah delapan tahun lamanya semenjak Komnas Perempuan resmi menggagas RUU PKS ini. Para akademisi, praktisi, aktivis, dan masyarakat umum berkumpul membahas persoalan yang tidak hanya bisa dibahas oleh perempuan saja, tetapi juga oleh laki-laki dan seluruh lapisan masyarakat.

Dari pemaparan dan pembicaraan yang disampaikan, satu hal yang melekat bagi saya, yaitu ketika ada yang mengatakan kalau undang-undang kejahatan seksual ini sudah berlaku di UK dan negara-negara bekas jajahannya. Lalu saya berpikir, kapan Indonesia secara resmi akan mengesahkan RUU PKS ini?

Berbagai contoh kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari usia anak, dewasa, lansia, hingga penyandang disabilitas pun sudah banyak terjadi. CSW seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri. Ibu korban yang melihat suaminya menciumi telinga hingga kelamin anaknya dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Namun kasus ini terbentur oleh kurangnya saksi dan penerjemah foto. Bahkan psikolog yang menangani kasus ini pun justru menganjurkan untuk berdamai saja.

Kasus lainnya terjadi pada penyandang disabilitas fisik dan sensorik, ON yang berusia 19 tahun. Ia diperkosa berulang kali hingga hamil oleh seorang pria dengan iming-iming mie instan. Keterangan korban yang berubah-ubah saat diperiksa pun diragukan, terlebih lagi kasus ini tidak didampingi penerjemah maupun psikolog. Pada 2016, kasus ini pun dihentikan karena bukti dinilai tidak cukup.

Adapun kasus yang dalam 3 tahun ini masih dalam penyelidikan, yaitu eksploitasi seksual yang dilakukan oleh anak pimpinan lembaga pendidikan keagamaan di Jombang kepada peserta didik perempuan. Setelah melalui proses hukum, pada 2019 pelaku ditetapkan sebagai tersangka, tapi anehnya tidak kunjung ditahan. Korban justru malah dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut dan dituduh mencemarkan nama baik.

Kisah-kisah pilu di atas hanyalah serpihan dari kasus yang bisa jadi kebetulan terdokumentasikan. Di luaran sana, saya kira masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang mungkin dibiarkan begitu saja tanpa melalui proses hukum maupun mediasi.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, terlihat seorang pria dewasa dalam sebuah video melakukan pelecehan seksual kepada perempuan usia anak di masjid ketika sedang melaksanakan shalat. Kemudian beredar juga video public figure yang mengalami pelecehan seksual di ruang publik, tapi pelakunya hanya senyum-senyum saja ketika publik figure itu marah. Mirisnya orang-orang di sekitarnya pun tidak melakukan apa-apa, hanya menonton saja.

Lagi-lagi persitiwa ini memperlihatkan kalau perempuan itu hanya dianggap sebagai objek seksual semata, dan perilaku seksisme hanya dianggap sebagai guyonan saja.

RUU PKS Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada tahun lalu mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 291.677 kasus telah ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, 8.234 kasus lainnya ditangani oleh lembaga layanan Komnas Perempuan, dan 2.389 kasus ditangani Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.

Jumlah kasus ini menunjukkan penurunan dari tahun lalu, namun 34% lembaga yang terlibat dalam penanganan menyatakan banyak keluhan dan peningkatan kasus pengaduan selama pandemi ini. Kasus pengaduan yang paling menonjol datang dari ranah personal, seperti kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan terhadap anak perempuan. Kekerasan fisik ini mendapat peringkat pertama, disusul dengan kekerasan seksual dan psikis.

Selain ranah personal, kekerasan terhadap perempuan juga sering dijumpai di ruang publik, seperti di tempat kerja dan sarana umum. Kasusnya sendiri didominasi dengan kekerasan seksual, bentuknya mulai dari pelecehan, perkosaan, hingga pancabulan.

Meskipun kasus yang mencuat ini didominasi kekerasan seksual, sayangnya kasus ini masih sulit diangkat ke proses hukum. Adapun yang sudah diproses jalur hukum malah mandek di tengah-tengah karena dianggap tidak memadai dari sisi saksi, penerjemah, maupun psikolog, seperti kasus yang saya ceritakan di atas.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, hal tersebut terjadi karena tidak semua bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan itu dipahami dan dikenal di dalam pidana kita. Dan sepertinya bentuk kasus kekerasan seksual ini tidak diatur dalam perundang-undangan. Mungkin karena itulah, tindakan seksisme hingga pelecehan seksual ini pada akhirnya hanya dianggap sebagai guyonan saja.

Padahal, kalau kita melihat dari sisi dampaknya terhadap perempuan sangatlah luas. Contohnya ketika perempuan yang menjadi korban pelecehan itu justru malah disalahkan dan dianggap penyebab terjadinya kekerasan. Stigma-stigma terhadap perempuan ini pun mulai berdatangan, bahkan pada paham agama. Maka dari itu, peran RUU PKS ini menjadi penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan apapun bentuknya.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan sudah sangat menyadari kondisi ini, sehingga pada tahun 2012 Komnas Perempuan menyatakan perlunya ada undang-undang yang dapat mengidentifikasi secara detail berbagai jenis kekerasan seksual. Tujuannya agar negara bisa memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Dengan latar belakang inilah RUU PKS digagas dan dikawal hingga pengesahannya.

Di dalam RUU PKS, perempuan akan mendapat hak pemulihan, pemenuhan hak korban, pencegahan, hingga penanganan selama proses hukum. Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan.

Selama ini pendampingan korban dalam pemeriksaan perkara pun tak disyaratkan. Korban dibebankan dengan sejumlah jasa berbayar seperti psikolog, psikiater, kesehatan reproduksi, hingga visum. Namun dalam prosesnya, kekurangan alat bukti seringkali menjadi alasan agar kasus tidak dituntaskan. Tak jarang dalam kasus pemerkosaan, penyelesaiannya berakhir dengan pernikahan atau dikeluarkan dari sekolah dan kampus.

Bagi saya, RUU PKS sudah menjadi kebutuhan primer dan statusnya sangat penting. Dalam kurun waktu kurang lebih delapan tahun, isi dari RUU PKS memang menuai pro dan kontra karena mungkin dianggap bertentangan dengan berbagai paham yang menentangnya.

Namun, melihat dari kasus-kasus yang sudah ada, kebutuhan untuk mengesahkan RUU PKS ini mestinya tidak perlu lagi diperdebatkan. Kalau tidak, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan pasti akan selalu terjadi. Korban bertambah banyak dan dampaknya perempuan menjadi tidak produktif hingga tidak sehat secara mental.

Padahal peran perempuan di berbagai ranah itu sangat penting dan diperlukan. Oleh sebab itulah kita memerlukan payung hukum yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan. []

Tags: Fatwa KUPIFatwa Ulama PerempuanHak PerempuanhukumIndonesiaperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Nyai Hj Jazilah Yusuf
Figur

Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

14 Agustus 2025
Kasus di Pati
Publik

Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID