Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Abdullah Saeed dan Pandangannya atas Perempuan

Ahmad Murtaza MZ Ahmad Murtaza MZ
18 Oktober 2021
in Figur, Rekomendasi
0
Kisah Aisyah ra Meriwayatkan 6000 Hadis dan Miliki 77 Murid Pria

Kisah Aisyah ra Meriwayatkan 6000 Hadis dan Miliki 77 Murid Pria

256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama Abdullah Saeed di kalangan umum mungkin terdengar asing, namun bagi para intelektual Qur’an sangatlah dikenal dengan baik. Pandangannya terhadap kontekstual Qur’an begitu banyak diteliti dan dikaji para sarjana Qur’an kontemporer. Interpretasi kontekstualnya merupakan kelanjutan dari pendekatan kontekstual Qur’an yang telah dimulai oleh Fazlur Rahman.

Terkait hal ini, penulis tidak akan menerangkan lebih jauh terkait pendekatan kontekstual yang dikembangkan oleh Abdullah Saeed karena bisa dibaca lebih jauh penelitian-penelitian yang sudah banyak beredar di internet. Karena penulis ingin mencuplik sedikit pandangan Abdullah Saeed terkait perempuan yang secara khusus ia masukkan pada sub bab bukunya yang berjudul “The Qur’an: an Introduction” .

Pentingnya al-Qur’an untuk terus digali makna dan signifikansi tiap ayatnya sebagai bentuk kemajuan dari interpretasi teks al-Qur’an yang terus berkembang. Karena al-Qur’an merupakan petunjuk bagi umat Islam secara niscaya menjadi landasan tiap pemeluknya tanpa ada keraguan sama sekali. Karena itu perlunya untuk membicarakan teks al-Qur’an secara kontekstual yang dikemukakan oleh Abdullah Saeed.

Selayang Pandang tentang Abdullah Saeed

Abdullah Saeed, professor Studi Arab dan Islam di Universitas Melbourne, Australia. Kini ia menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Islam Kontemporer di universitas tersebut. Saeed lahir di Maldives, lalu pada tahun 1977 ia berpindah tempat tinggal ke Arab Saudi dan di sinilah ia menghabiskan waktunya untuk belajar tentang Bahasa Arab.

Arab Saudi menjadi destinasi baginya untuk memperdalam Bahasa Arab di beberapa lembaga pendidikan formal, yakni: antaranya Institut Bahasa Arab Dasar (1977-1979) dan Institut Bahasa Arab Menengah (1979-1982) serta Universitas Islam Saudi Arabia di Madinah (1982-1986). Setelah itu barulah ia hijrah ke negeri kanguru untuk melanjutkan studinya. Dimulai dari strata satu hingga doktoralnya ia tempuh di Universitas Melbourne, Australia yang hingga kini ia menjadi pengajar di sana.

Saeed juga aktif menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam bentuk karya tulis terutama dalam studi Qur’an yang kebanyakan ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan ada pula beberapa karyanya yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. Karya-karyanya seperti, The Qur’an: an Introduction yang menjadi rujukan dalam tulisan ini, Islamic Thought: An Introduction, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach, dan Contemporary Approaches to Qur’an in Indonesia.

Abdullah Saeed juga merespon ragam kasus kekinian khususnya isu kebebasan agama, politik dan Islam di Australia, yaitu, Freedom of Religion, Apostasy and Islam, Muslim Australians: Their Beliefs, Practices and Institutions Islam and Political Legitimacy Islam in Australia, dan Muslim Communities in Australia. Ia juga telah menuliskan banyak artikel-artikel yang dapat ditemukan dalam biografinya.

Al-Qur’an Membicarakan Perempuan

Abdullah Saeed dalam bukunya The Qur’an; an Introduction mengatakan, rata-rata Umat Islam meninjau teks Al-Qur’an sebagai hukum. Padahal menurutnya jika setiap ayat al-Qur’an dibaca secara holistik penggunaan bahasa al-Qur’an lebih dominan dengan menggunakan bahasa etik. Oleh karena itu, Saeed melihat apabila ayat al-Qur’an yang berisikan aspek etik namun dipadankan dengan membacanya melalui hukum yang terjadi ialah hilangnya bahasa dan spirit dari etik al-Qur’an.

Teks al-Qur’an yang seharusnya dibaca melalui aspek etik namun dibaca dengan kaca mata hukum yang sering kali disalahpahami ialah berkaitan dengan posisi perempuan. Menurutnya yang harus dimengerti terlebih dahulu ialah “perbedaan antara gender dan adanya kelas-kelas di masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakat pra-Islam dan Islam awal.” Ihwal ini dapat dilihat bagaimana al-Qur’an mendiskusikan tentang perempuan.

Padahal yang seharusnya ditekankan ialah bahwa “al-Qur’an sama sekali tidak menjunjung diskriminasi gender menjadi sebuah hukum agama. Hakikatnya al-Qur’an mendukung kesetaraan baik gender ataupun kelas yang sebelumnya terjadi pada masyarakat pra Islam.” Karena pembahasan tentang perempuan dalam sejumlah kasus tidak dianggap dalam masyarakat Arab ketika itu.

Abdullah Saeed mencontohkan beberapa ayat-ayat al-Qur’an yang mengangkat posisi perempuan pada masa itu, terkait tidak pentingnya kelahiran perempuan (Q.S. An-Nahl: 57-59), larangan untuk membunuh bayi perempuan yang baru lahir (Q.S. Al-Isra’: 31) karena ketika itu di beberapa bagian wilayah Arab anak laki-laki jauh lebih unggul karena anak perempuan dianggap aib bagi masyarakat Arab ketika itu.

Kondisi inilah yang menyebabkan al-Qur’an mengkritik keras terkait ihwal tersebut, sebagaimana yang tertuang pada Q.S. Al-Ahzab: 35. Inti pada ayat ini ialah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan Allah yang memberikan balasan setimpal setiap perilaku manusia yang hakikatnya sebagai hamba di mata Tuhan.

Teks-teks al-Qur’an lain yang mengangkat posisi perempuan yang ketika itu diabaikan oleh masyarakat Arab, seperti perempuan mendapatkan hak waris, adanya pembatasan jumlah untuk menikahi perempuan bagi pria, dan larangan berpoligami untuk perempuan. Semuanya itu merupakan tahap pembukaan untuk mendobrak hierarki khususnya mengangkat posisi perempuan yang diabaikan.

Maka dari itu, jika pembacaan al-Qur’an dibaca secara terpisah munculnya keambiguan teks al-Qur’an yang membicarakan tentang perempuan. Dalam beberapa kasus laki-laki diposisikan di atas perempuan sedangkan status perempuan di bawahnya. Namun, secara jelas misi dari al-Qur’an dan Nabi Saw ialah memberikan perempuan hak yang jauh lebih besar di masa Islam apabila dibandingkan Arab sebelum kedatangan Islam.

Pandangan Abdullah Saeed terkait perlunya membaca tiap teks al-Qur’an secara menyeluruh dan tidak memisahkannya, serta perlunya membaca secara kontekstual terkait tiap ayat al-Qur’an sangatlah penting untuk terus dieksplor secara lanjut. Spirit untuk terus mencari signifikansi dari makna al-Qur’an dibutuhkan untuk mencari agar pesan yang ingin al-Qur’an sampaikan dapat dipahami dan direnungkan oleh umat Islam. []

Tags: Abdullah SaeedislamperempuanTafsir AlQur'an
Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID