Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

AlQur’an Bicara Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan

Stigma yang menjadi dasar pembedaan laki-laki dan perempuan dalam ranah pendidikan, haruslah dilawan dengan pembuktian, bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi mempunyai dampak positif dalam kemajuan bangsa, dan keluarga

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
12 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Uang Kripto

Uang Kripto

11
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terbesitnya problematika terkait perempuan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi sampai sekarang masih dianggap hal yang tak wajar. Faktanya masih banyak yang mengatakan bahwa perempuan lebih baik hanya fokus belajar ke ranah rumah tangga seperti dapur, kasur, dan sumur.

Padahal sebenarnya perempuan yang cerdas sangat mempengaruhi pola pikir kecerdasan bagi keturunanya. Keadaan peran perempuan dewasa ini lebih dipengaruhi oleh masa lampau, ideologi bahkan kultur praktek sehari-hari yang mengakibatkan melemahnya status perempuan.

Budaya pratriarki yang hanya membatasi domestik ruang lingkup perempuan harus segera disegarkan. Karena jika perkembangan patriarki semakin melebar akan mengikis peran perempuan yang kritis dan maju maupun akan menjadikan kejumudan sosial.

Setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan berhak adanya melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Bukan untuk dibedakan antara keduanya, sejatinya menuntut ilmu adalah kewajiban. Stigma yang menjadi dasar pembedaan laki-laki dan perempuan dalam ranah pendidikan haruslah dilawan dengan pembuktian bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi mempunyai dampak positif dalam kemajuan bangsa dan keluarga.

Hal ini senada yang diungkapkan Quraisy Shihab bahwa pengetahuan tidak hanya diperuntukkan laki-laki tetapi juga perempuan yang akan bertugas dalam mendidik anak-anaknya. Peran orang tua terlebih ibu sangat berpengaruh besar bagi lingkungan dan pembentukan karakter anak. Kemajuan pola pikir hidup dalam menjalani relasi sosial atau hablumminanas juga menggunakan ilmu. Sehingga dalam menjalani peran ibu rumah tangga harus mempunyai bekal yang memadai dalam mendidik anak.

Adanya perempuan yang memiliki pola pikir maju, nantinya juga berdampak pada pola pikir anaknya. Dengan itu, pernikahan dini yang masih diimplementasikan lama kelamaan akan punah. Hal ini dapat dilihat dalam survei lokadata bahwa populasi pernikahan dini dari 2019 terdapat 2,52 persen anak menikah dibawah umur 16 tahun, sedangkan dalam kategori umur 16 sampai 18 tahun berjumlah 20,55 persen atau sekitar 5,3 juta anak.

Selanjutnya presentase nya mulai menurun pada tahun 2020 kategori usia di bawah 16 tahun menjadi 2,16 persen, sedangkan pada usia 16-18 tahun sebanyak 19,68 persen. Tetapi faktanya, dalam survei lokadata tersebut Direktur Eksekutif Yayasan Sapa, Sri Mulyati mengatakan kenyataan dilapangan berbeda dengan adanya data survei bahwa pernikahan dini malah semakin meningkat, karena berkaitan dengan kondisi pandemi yang mempengaruhi ekonomi dengan mengesampingkan pendidikan anak.

Al-Qur’an Membicarakan Pentingnya Pendidikan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ – ١١

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”. (QS.Al-Mujadalah [58] : 11)

Ayat diatas tidak hanya tentang adab menghadiri majelis tetapi juga menjelaskan bahwa yang diangkat derajat seseorang adalah karena ilmunya, bukan masalah laki-laki atau perempuan. Hal tersebut berarti mengisyaratkan pentignya dalam menuntut ilmu sehingga Allah mengangkat derajat kemuliaanya.

Pengaplikasian adanya pendidikan baik laki-laki atau perempuan dapat menjadi kedekatan kepada Sang Khaliq. Dengan ini jelas yang diangkat derajat bukan karena kekayaan, kecantikan, melainkan keilmuannya. Dalam al-Qur’an sendiri pun Allah sudah memberikan pesan pentingnya dalam pendidikan. Korelasinya perempuan dan laki-laki harus sama-sama maju dalam meningkatkan ilmu sebagai bekal hidup di dunia maupun di akhirat.

Fokus term اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ pakar ulama tafsir Indonesia Quraish Shihab menuturkan bahwa orang yang beriman dan memper-indah diri dengan ilmu pengetahuan. Hal ini berarti terdapat dua kategori dalam ayat tersebut. Yakni pertama, hanya sekedar beriman dan melakukan perbuatan shalih.

Sedangkan yang kedua beriman dan beramal shalih serta mempunyai ilmu pengetahuan. Maka derajat kategori kedua inilah yang lebih tinggi. Karena tidak hanya ilmu yang dimiliki tetapi pengaplikasiannya memberikan kemanfaatan kepada orang lain berupa pengajaran baik melalui lisan, tulisan maupun keteladanan.

Berdasarkan penjelasan di atas ilmu pengetahuan menjadi sumber dalam menjalankan kehidupan. Sesuatu yang tidak dapat dimengerti dengan ilmu sesuatu tersebut dapat dipahami. Ilmu juga mampu menopang persoalan setiap problem permasalahan. Kehidupan akan lebih maju dengan menjadikan pengalaman sebagai pengetahuan. Sikap dalam pengamalan pun tidak akan berdampak negatif bagi siapapun. Sebab, telah menjalankan perbuatan shalih dengan diikuti ilmu pengetahuan.

Maka, dengan adanya ilmu pengetahuan perempuan terlebih akan berpikir luwes, sehingga pemberdayaan perempuan dan anak semakin terjamin. Hakikatnya kunci adanya perempuan berkemajuan adalah terletak pada ilmu pengetahuan yang diraih salah satunya dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Hal ini semestinya juga akan berdampak besar dalam kemajuan anak karena dipengaruhi dalam ilmu cara mendidik dan mengarahkan. Semakin banyak perempuan yang berpendidikan tinggi, maka next generasi masa depan dapat berkembang lebih baik, untuk mewujudkan keluarga bahagia. Sumbangsih pemikiran perempuan maju terhadap negara sangat direspon baik. Oleh karena itu, gerakan adanya perempuan yang memiliki ilmu pengetahuan sangat diharapkan dalam mendidik keturunan dan sekitarnya.

Kedangkalan pengetahuan yang menjadi akar dalam penyempitan makna. Sehingga persepsi budaya patriarki yang masih beranggapan tinggi derajat seseorang dibedakan karena identitas jenis kelamin, maka akan berdampak berat sebelah dan menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan. Sehingga akan berpotensi kepada anak yang melanjukan tradisi adanya ketimpangan tersebut.

Untuk itu, mari membongkar adanya pemikiran klasik pratriarki yang menghambat adanya pembelajaran perempuan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Emansipasi perempuan yang sudah dicontohkan sejak dahulu oleh RA.Kartini harus dilanjutkan. Karena mencari ilmu termasuk ke ranah pendidikan juga harus digali dengan seluas-luasnya.

Hal ini selaras juga yang diungkapkan Quraish Shihab dalam judul buku “Membumikan Al-Qur’an” yang intinya al-Qur’an didalamnya memberikan informasi terkait pentingnya tanggungjawab intelektual menjalankan segala kegiatan. Maksudnya dalam ini bahwa al-Qur’an menganjurkan manusia untuk belajar secara komprehensif. Tidak hanya itu, dalam bekerja pun seseorang harus betul menggunakan dukungan ilmu pengetahuan, keahlian, maupun keterampilan yang dimiliki. Wallahu A’lam. []

Tags: keluargapendidikanperempuanTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Pemuda, Pancasila, dan Masa Depan Indonesia

Next Post

Rahasia Para Sufi: Shudur Al Ahrar Al Ashar

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Belajar

Rahasia Para Sufi: Shudur Al Ahrar Al Ashar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0