Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

AlQur’an Bicara Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan

Stigma yang menjadi dasar pembedaan laki-laki dan perempuan dalam ranah pendidikan, haruslah dilawan dengan pembuktian, bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi mempunyai dampak positif dalam kemajuan bangsa, dan keluarga

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
12 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Uang Kripto

Uang Kripto

11
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terbesitnya problematika terkait perempuan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi sampai sekarang masih dianggap hal yang tak wajar. Faktanya masih banyak yang mengatakan bahwa perempuan lebih baik hanya fokus belajar ke ranah rumah tangga seperti dapur, kasur, dan sumur.

Padahal sebenarnya perempuan yang cerdas sangat mempengaruhi pola pikir kecerdasan bagi keturunanya. Keadaan peran perempuan dewasa ini lebih dipengaruhi oleh masa lampau, ideologi bahkan kultur praktek sehari-hari yang mengakibatkan melemahnya status perempuan.

Budaya pratriarki yang hanya membatasi domestik ruang lingkup perempuan harus segera disegarkan. Karena jika perkembangan patriarki semakin melebar akan mengikis peran perempuan yang kritis dan maju maupun akan menjadikan kejumudan sosial.

Setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan berhak adanya melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Bukan untuk dibedakan antara keduanya, sejatinya menuntut ilmu adalah kewajiban. Stigma yang menjadi dasar pembedaan laki-laki dan perempuan dalam ranah pendidikan haruslah dilawan dengan pembuktian bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi mempunyai dampak positif dalam kemajuan bangsa dan keluarga.

Hal ini senada yang diungkapkan Quraisy Shihab bahwa pengetahuan tidak hanya diperuntukkan laki-laki tetapi juga perempuan yang akan bertugas dalam mendidik anak-anaknya. Peran orang tua terlebih ibu sangat berpengaruh besar bagi lingkungan dan pembentukan karakter anak. Kemajuan pola pikir hidup dalam menjalani relasi sosial atau hablumminanas juga menggunakan ilmu. Sehingga dalam menjalani peran ibu rumah tangga harus mempunyai bekal yang memadai dalam mendidik anak.

Adanya perempuan yang memiliki pola pikir maju, nantinya juga berdampak pada pola pikir anaknya. Dengan itu, pernikahan dini yang masih diimplementasikan lama kelamaan akan punah. Hal ini dapat dilihat dalam survei lokadata bahwa populasi pernikahan dini dari 2019 terdapat 2,52 persen anak menikah dibawah umur 16 tahun, sedangkan dalam kategori umur 16 sampai 18 tahun berjumlah 20,55 persen atau sekitar 5,3 juta anak.

Selanjutnya presentase nya mulai menurun pada tahun 2020 kategori usia di bawah 16 tahun menjadi 2,16 persen, sedangkan pada usia 16-18 tahun sebanyak 19,68 persen. Tetapi faktanya, dalam survei lokadata tersebut Direktur Eksekutif Yayasan Sapa, Sri Mulyati mengatakan kenyataan dilapangan berbeda dengan adanya data survei bahwa pernikahan dini malah semakin meningkat, karena berkaitan dengan kondisi pandemi yang mempengaruhi ekonomi dengan mengesampingkan pendidikan anak.

Al-Qur’an Membicarakan Pentingnya Pendidikan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ – ١١

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”. (QS.Al-Mujadalah [58] : 11)

Ayat diatas tidak hanya tentang adab menghadiri majelis tetapi juga menjelaskan bahwa yang diangkat derajat seseorang adalah karena ilmunya, bukan masalah laki-laki atau perempuan. Hal tersebut berarti mengisyaratkan pentignya dalam menuntut ilmu sehingga Allah mengangkat derajat kemuliaanya.

Pengaplikasian adanya pendidikan baik laki-laki atau perempuan dapat menjadi kedekatan kepada Sang Khaliq. Dengan ini jelas yang diangkat derajat bukan karena kekayaan, kecantikan, melainkan keilmuannya. Dalam al-Qur’an sendiri pun Allah sudah memberikan pesan pentingnya dalam pendidikan. Korelasinya perempuan dan laki-laki harus sama-sama maju dalam meningkatkan ilmu sebagai bekal hidup di dunia maupun di akhirat.

Fokus term اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ pakar ulama tafsir Indonesia Quraish Shihab menuturkan bahwa orang yang beriman dan memper-indah diri dengan ilmu pengetahuan. Hal ini berarti terdapat dua kategori dalam ayat tersebut. Yakni pertama, hanya sekedar beriman dan melakukan perbuatan shalih.

Sedangkan yang kedua beriman dan beramal shalih serta mempunyai ilmu pengetahuan. Maka derajat kategori kedua inilah yang lebih tinggi. Karena tidak hanya ilmu yang dimiliki tetapi pengaplikasiannya memberikan kemanfaatan kepada orang lain berupa pengajaran baik melalui lisan, tulisan maupun keteladanan.

Berdasarkan penjelasan di atas ilmu pengetahuan menjadi sumber dalam menjalankan kehidupan. Sesuatu yang tidak dapat dimengerti dengan ilmu sesuatu tersebut dapat dipahami. Ilmu juga mampu menopang persoalan setiap problem permasalahan. Kehidupan akan lebih maju dengan menjadikan pengalaman sebagai pengetahuan. Sikap dalam pengamalan pun tidak akan berdampak negatif bagi siapapun. Sebab, telah menjalankan perbuatan shalih dengan diikuti ilmu pengetahuan.

Maka, dengan adanya ilmu pengetahuan perempuan terlebih akan berpikir luwes, sehingga pemberdayaan perempuan dan anak semakin terjamin. Hakikatnya kunci adanya perempuan berkemajuan adalah terletak pada ilmu pengetahuan yang diraih salah satunya dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Hal ini semestinya juga akan berdampak besar dalam kemajuan anak karena dipengaruhi dalam ilmu cara mendidik dan mengarahkan. Semakin banyak perempuan yang berpendidikan tinggi, maka next generasi masa depan dapat berkembang lebih baik, untuk mewujudkan keluarga bahagia. Sumbangsih pemikiran perempuan maju terhadap negara sangat direspon baik. Oleh karena itu, gerakan adanya perempuan yang memiliki ilmu pengetahuan sangat diharapkan dalam mendidik keturunan dan sekitarnya.

Kedangkalan pengetahuan yang menjadi akar dalam penyempitan makna. Sehingga persepsi budaya patriarki yang masih beranggapan tinggi derajat seseorang dibedakan karena identitas jenis kelamin, maka akan berdampak berat sebelah dan menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan. Sehingga akan berpotensi kepada anak yang melanjukan tradisi adanya ketimpangan tersebut.

Untuk itu, mari membongkar adanya pemikiran klasik pratriarki yang menghambat adanya pembelajaran perempuan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Emansipasi perempuan yang sudah dicontohkan sejak dahulu oleh RA.Kartini harus dilanjutkan. Karena mencari ilmu termasuk ke ranah pendidikan juga harus digali dengan seluas-luasnya.

Hal ini selaras juga yang diungkapkan Quraish Shihab dalam judul buku “Membumikan Al-Qur’an” yang intinya al-Qur’an didalamnya memberikan informasi terkait pentingnya tanggungjawab intelektual menjalankan segala kegiatan. Maksudnya dalam ini bahwa al-Qur’an menganjurkan manusia untuk belajar secara komprehensif. Tidak hanya itu, dalam bekerja pun seseorang harus betul menggunakan dukungan ilmu pengetahuan, keahlian, maupun keterampilan yang dimiliki. Wallahu A’lam. []

Tags: keluargapendidikanperempuanTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Pemuda, Pancasila, dan Masa Depan Indonesia

Next Post

Rahasia Para Sufi: Shudur Al Ahrar Al Ashar

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Belajar

Rahasia Para Sufi: Shudur Al Ahrar Al Ashar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0