Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Taliban Ikut Bertanggung Jawab Maraknya Pernikahan Anak di Afghanistan

Kasus yang dialami gadis malang seperti Parwana sudah menjadi fenomena umum di negeri yang mengalami konflik berkepanjangan ini, terlebih ketika Taliban berkuasa kembali

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
23 November 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Taliban

Taliban

2
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ini istrimu. Tolong jaga dia. Sekarang ia menjadi tanggung jawabmu. Jangan sampai engkau memukulnya,” pesan Abdul lirih kepada laki-laki yang bertaut 46 tahun dengan putrinya.

Mubadalah.id – Ia mengulumkan senyum pahit, tapi ia tak memiliki pilihan lain. Dengan menikahkan anak perempuannya yang masih berusia sembilan tahun dengan kakek beristri itu, keluarga Abdul akan mendapatkan kompensasi uang, domba, dan sebidang tanah. Harta yang ia dapat, menurutnya akan cukup untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarganya yang lain yang berjumlah tujuh orang.

Sejatinya, dalam hukum Afghanistan, menikahkan anak di bawah 15 tahun adalah tindakan illegal. Namun krisis pangan, angka pengangguran yang terus meningkat memaksa banyak orangtua, terutama di wilayah pedesaan ‘menjual’ anak perempuan mereka atas nama pernikahan.

Yang miris, keputusan menikahkan tersebut dilakukan secara sepihak. Anak perempuan seperti Parwana, tak pernah ditanya terlebih dulu. Yang ia tahu, saat sedang asyik bermain, tiba-tiba ayahnya meminta untuk pulang. Dan tak lama kemudian, ia dihadapkan pada pria tua yang akan menikahinya.

Masih belum usai keterkejutannya, laki-laki yang lebih cocok dipanggil kakek itu lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan membawanya pulang. Penolakannya tak berarti apa-apa karena kekuatan fisiknya jauh lebih lemah dibandingkan desakan si bapak tua.

Kasus yang dialami gadis malang seperti Parwana sudah menjadi fenomena umum di negeri yang mengalami konflik berkepanjangan ini, terlebih ketika Taliban berkuasa kembali. Banyak keluarga yang khawatir akan keselamatan anak perempuan mereka jika kembali ke sekolah, akhirnya memilih menikahkan mereka demi kompensasi kebutuhan pokok keluarga besar. Sebab, bagi banyak orangtua di sana, ketika masa mengenyam pendidikan berakhir, sudah waktunya perempuan untuk menjadi istri, dan fokus pada pekerjaan domestik.

Di ibukota provinsi Badghis sendiri, ada orangtua lain yang menjual dua anak perempuannya sekaligus. Seorang berusia 6 tahun, satu lagi berumur 18 bulan. Ibu mereka, Fahima (25 tahun), menuturkan sembari menangis bahwa mereka terpaksa melakukannya.

Mereka tak lagi punya uang dan pekerjaan. Di satu sisi, utang mereka terus menumpuk tak terbayar. Ia menambahkan, suaminya mengatakan bahwa jika tak menikahkan anak mereka sedini mungkin, mereka bisa mati kelaparan. Dan ia hanya bisa mengangguk ketakutan dan pasrah.

Dampak pernikahan terlalu awal ini semakin mendorong kesejahteraan perempuan dan anak semakin rendah yang mengakibatkan tingginya kematian ibu dan bayi, hingga malnutrisi. Terhitung, sejumlah 3 juta anak Afghanistan menderita stunting. Namun di saat yang sama, harga makanan pokok terus meroket yang membuat banyak keluarga harus menderita kelaparan. Dari seluruh bayi yang baru lahir di Afghanistan, hanya 41% saja yang menerima inisiasi ASI dari sang ibu, yang lain dikabarkan hanya menerima air seadanya yang tersedia di sekitar mereka.

Meski tak semua orangtua menjual anaknya demi bertahan hidup, krisis ekonomi yang tak tentu di negara Asia Selatan ini tetaplah membahayakan kehidupan para perempuan di sana. Hal ini lah yang ditakutkan oleh seorang anak perempuan bernama Magul yang berdomisili di Provinsi Ghor. Meski ia yakin bahwa orangtuanya bersikeras tak ingin menikahkan dirinya, namun ia khawatir bahwa pemberi hutang keluarganya akan memaksa dan menjemputnya jika sang ayah tak segera melunasi tanggung jawabnya.

Dengan tangis yang ditahan Magul berkata, “aku benar-benar tidak menginginkannya (menikah dengan laki-laki tua). Jika mereka membuatku pergi, aku akan bunuh diri. Aku tidak ingin meninggalkan orang tuaku.”

Keluarga Magul tak sendiri. Mayoritas tetangganya mengalami masalah sama. Seorang keluarga yang ayahnya mengalami disabilitas, berpikir bahwa menikahkan Zaitun, anaknya yang masih berusia 4 tahun dengan ganti kompensasi uang adalah satu-satunya solusinya. Pergerakan terbatasnya akibat cacat fisik semakin menyulitkan ia mencari pekerjaan, terutama ketika lowongan pekerjaan semakin langka di wilayah nan tandus tersebut.

Reportase dari CNN tadi mengenai maraknya penjualan anak dengan kedok pernikahan mengukuhkan fakta bahwa krisis kemanusiaan di Afghanistan kian parah. Ketika Taliban tiba-tiba berkuasa pada Agustus lalu, para donor global, termasuk pemerintah Amerika Serikat memutuskan akses Afghanistan ke pendanaan internasional dan membekukan aset bank sentral Afghanistan sekitar $10 miliar yang disimpan di luar negeri, dalam upaya untuk menghentikan kelompok Islam garis keras mengakses uang itu. Kondisi tersebut sontak meruntuhkan keuangan publik, dan banyak pekerja berhenti menerima gaji, yang memperpanjang tekanan pada sistem perbankan negara.

Melihat kondisi Afghanistan yang terpuruk, akhirnya PBB mulai meluncurkan kembali bantuan kepada warga lokal melalui bantuan UMKM dan proyek infrastruktur mikro yang harapannya dapat membantu memulihkan ekonomi. Sayangnya, hal ini justru ditanggapi dengan sentimen negatif oleh Taliban. Mereka melarang transaksi dengan mata uang asing yang justru meningkatkan perluasan krisis di Afghanistan.

Apabila Taliban tak melunakkan kebijakan, dan pihak donor tidak membuka dialog, bisa dipastikan ekonomi Afghanistan akan sulit bangkit, dan kondisi malang yang dialami oleh Parwana dan Zaitun akan terus mengular ke anak-anak perempuan lain yang harus dikorbankan demi kelangsungan hidup keluarga.

Padahal anak-anak perempuan seperti mereka tak pernah meminta untuk dilahirkan. Ketika sudah lahir dan tumbuh besar, alih-alih menikmati kehidupan dengan keleluasan dan memperoleh pendidikan, mereka justru tak diberikan perlindungan. Kesempitan hidup memaksa mereka untuk dijual oleh orangtua yang seharusnya menjadi tempat kembali dan meluapkan kasih sayang. Seakan-akan mereka hanya barang yang dengan leluasa dipindahtangankan.

Kalau sudah begini, bukankah kita justru kembali ke zaman Jahiliyah? Teladan mana dari Rasul yang dengan mudahnya menikahkan anak demi harta benda? Prinsip dari Islam mana yang Taliban contoh dalam perlindungan anak perempuan? Jika kita semua tak menemukan jawabannya, bisa dipastikan tujuan mempraktikkan Islam yang Taliban tunjukkan hanyalah omong kosong tak berkesudahan. []

Tags: AfghanistanKrisis Kemanusiaanperkawinan anakTaliban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Video #1MenitMoodbooster, Kesalehan Diukur dari Bobot Tubuh

Next Post

Lima Pilar Penting Kesetaraan Gender Menurut Nasaruddin Umar

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

2 Februari 2026
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan
Aktual

KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

14 Mei 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024
Next Post
Tauhid

Lima Pilar Penting Kesetaraan Gender Menurut Nasaruddin Umar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0