Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Taliban Ikut Bertanggung Jawab Maraknya Pernikahan Anak di Afghanistan

Kasus yang dialami gadis malang seperti Parwana sudah menjadi fenomena umum di negeri yang mengalami konflik berkepanjangan ini, terlebih ketika Taliban berkuasa kembali

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
22 November 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Taliban

Taliban

2
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ini istrimu. Tolong jaga dia. Sekarang ia menjadi tanggung jawabmu. Jangan sampai engkau memukulnya,” pesan Abdul lirih kepada laki-laki yang bertaut 46 tahun dengan putrinya.

Mubadalah.id – Ia mengulumkan senyum pahit, tapi ia tak memiliki pilihan lain. Dengan menikahkan anak perempuannya yang masih berusia sembilan tahun dengan kakek beristri itu, keluarga Abdul akan mendapatkan kompensasi uang, domba, dan sebidang tanah. Harta yang ia dapat, menurutnya akan cukup untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarganya yang lain yang berjumlah tujuh orang.

Sejatinya, dalam hukum Afghanistan, menikahkan anak di bawah 15 tahun adalah tindakan illegal. Namun krisis pangan, angka pengangguran yang terus meningkat memaksa banyak orangtua, terutama di wilayah pedesaan ‘menjual’ anak perempuan mereka atas nama pernikahan.

Yang miris, keputusan menikahkan tersebut dilakukan secara sepihak. Anak perempuan seperti Parwana, tak pernah ditanya terlebih dulu. Yang ia tahu, saat sedang asyik bermain, tiba-tiba ayahnya meminta untuk pulang. Dan tak lama kemudian, ia dihadapkan pada pria tua yang akan menikahinya.

Masih belum usai keterkejutannya, laki-laki yang lebih cocok dipanggil kakek itu lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan membawanya pulang. Penolakannya tak berarti apa-apa karena kekuatan fisiknya jauh lebih lemah dibandingkan desakan si bapak tua.

Kasus yang dialami gadis malang seperti Parwana sudah menjadi fenomena umum di negeri yang mengalami konflik berkepanjangan ini, terlebih ketika Taliban berkuasa kembali. Banyak keluarga yang khawatir akan keselamatan anak perempuan mereka jika kembali ke sekolah, akhirnya memilih menikahkan mereka demi kompensasi kebutuhan pokok keluarga besar. Sebab, bagi banyak orangtua di sana, ketika masa mengenyam pendidikan berakhir, sudah waktunya perempuan untuk menjadi istri, dan fokus pada pekerjaan domestik.

Di ibukota provinsi Badghis sendiri, ada orangtua lain yang menjual dua anak perempuannya sekaligus. Seorang berusia 6 tahun, satu lagi berumur 18 bulan. Ibu mereka, Fahima (25 tahun), menuturkan sembari menangis bahwa mereka terpaksa melakukannya.

Mereka tak lagi punya uang dan pekerjaan. Di satu sisi, utang mereka terus menumpuk tak terbayar. Ia menambahkan, suaminya mengatakan bahwa jika tak menikahkan anak mereka sedini mungkin, mereka bisa mati kelaparan. Dan ia hanya bisa mengangguk ketakutan dan pasrah.

Dampak pernikahan terlalu awal ini semakin mendorong kesejahteraan perempuan dan anak semakin rendah yang mengakibatkan tingginya kematian ibu dan bayi, hingga malnutrisi. Terhitung, sejumlah 3 juta anak Afghanistan menderita stunting. Namun di saat yang sama, harga makanan pokok terus meroket yang membuat banyak keluarga harus menderita kelaparan. Dari seluruh bayi yang baru lahir di Afghanistan, hanya 41% saja yang menerima inisiasi ASI dari sang ibu, yang lain dikabarkan hanya menerima air seadanya yang tersedia di sekitar mereka.

Meski tak semua orangtua menjual anaknya demi bertahan hidup, krisis ekonomi yang tak tentu di negara Asia Selatan ini tetaplah membahayakan kehidupan para perempuan di sana. Hal ini lah yang ditakutkan oleh seorang anak perempuan bernama Magul yang berdomisili di Provinsi Ghor. Meski ia yakin bahwa orangtuanya bersikeras tak ingin menikahkan dirinya, namun ia khawatir bahwa pemberi hutang keluarganya akan memaksa dan menjemputnya jika sang ayah tak segera melunasi tanggung jawabnya.

Dengan tangis yang ditahan Magul berkata, “aku benar-benar tidak menginginkannya (menikah dengan laki-laki tua). Jika mereka membuatku pergi, aku akan bunuh diri. Aku tidak ingin meninggalkan orang tuaku.”

Keluarga Magul tak sendiri. Mayoritas tetangganya mengalami masalah sama. Seorang keluarga yang ayahnya mengalami disabilitas, berpikir bahwa menikahkan Zaitun, anaknya yang masih berusia 4 tahun dengan ganti kompensasi uang adalah satu-satunya solusinya. Pergerakan terbatasnya akibat cacat fisik semakin menyulitkan ia mencari pekerjaan, terutama ketika lowongan pekerjaan semakin langka di wilayah nan tandus tersebut.

Reportase dari CNN tadi mengenai maraknya penjualan anak dengan kedok pernikahan mengukuhkan fakta bahwa krisis kemanusiaan di Afghanistan kian parah. Ketika Taliban tiba-tiba berkuasa pada Agustus lalu, para donor global, termasuk pemerintah Amerika Serikat memutuskan akses Afghanistan ke pendanaan internasional dan membekukan aset bank sentral Afghanistan sekitar $10 miliar yang disimpan di luar negeri, dalam upaya untuk menghentikan kelompok Islam garis keras mengakses uang itu. Kondisi tersebut sontak meruntuhkan keuangan publik, dan banyak pekerja berhenti menerima gaji, yang memperpanjang tekanan pada sistem perbankan negara.

Melihat kondisi Afghanistan yang terpuruk, akhirnya PBB mulai meluncurkan kembali bantuan kepada warga lokal melalui bantuan UMKM dan proyek infrastruktur mikro yang harapannya dapat membantu memulihkan ekonomi. Sayangnya, hal ini justru ditanggapi dengan sentimen negatif oleh Taliban. Mereka melarang transaksi dengan mata uang asing yang justru meningkatkan perluasan krisis di Afghanistan.

Apabila Taliban tak melunakkan kebijakan, dan pihak donor tidak membuka dialog, bisa dipastikan ekonomi Afghanistan akan sulit bangkit, dan kondisi malang yang dialami oleh Parwana dan Zaitun akan terus mengular ke anak-anak perempuan lain yang harus dikorbankan demi kelangsungan hidup keluarga.

Padahal anak-anak perempuan seperti mereka tak pernah meminta untuk dilahirkan. Ketika sudah lahir dan tumbuh besar, alih-alih menikmati kehidupan dengan keleluasan dan memperoleh pendidikan, mereka justru tak diberikan perlindungan. Kesempitan hidup memaksa mereka untuk dijual oleh orangtua yang seharusnya menjadi tempat kembali dan meluapkan kasih sayang. Seakan-akan mereka hanya barang yang dengan leluasa dipindahtangankan.

Kalau sudah begini, bukankah kita justru kembali ke zaman Jahiliyah? Teladan mana dari Rasul yang dengan mudahnya menikahkan anak demi harta benda? Prinsip dari Islam mana yang Taliban contoh dalam perlindungan anak perempuan? Jika kita semua tak menemukan jawabannya, bisa dipastikan tujuan mempraktikkan Islam yang Taliban tunjukkan hanyalah omong kosong tak berkesudahan. []

Tags: AfghanistanKrisis Kemanusiaanperkawinan anakTaliban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Video #1MenitMoodbooster, Kesalehan Diukur dari Bobot Tubuh

Next Post

Lima Pilar Penting Kesetaraan Gender Menurut Nasaruddin Umar

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

25 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan
Aktual

KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

14 Mei 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024
Next Post
Tauhid

Lima Pilar Penting Kesetaraan Gender Menurut Nasaruddin Umar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0