Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mari Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Sekarang!

Peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya masa depan yang bebas dari kekerasan bagi perempuan di seluruh dunia

fanyhakim by fanyhakim
27 November 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Perempuan

Perempuan

4
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  25 November ditetapkan oleh PBB sebagai peringatan International Day for the Elimination of Violence Against Women atau Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Tema yang diusung pada peringatan tahun ini adalah “Jinggakan Dunia: Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Sekarang!”. Dengan tema tersebut, PBB meluncurkan kegiatan 16 hari aktivisme melawan kekerasan berbasis gender, mulai tanggal 25 November – 10 Oktober 2021 yang juga diperingati sebagai Hari HAM Internasional.

Untuk ikut memperingati hari tersebut, kita harus dapat memahami terlebih dahulu apa itu kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan Deklarasi atas Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993), PBB mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai “setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, penderitaan atau kerugian perempuan secara fisik, seksual, atau mental.

Termasuk dalam ancaman tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik maupun ranah pribadi”. Kemudian dua jenis kekerasan yang paling umum terjadi adalah kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual.

Dalam lembar faktanya, WHO merangkum lima fakta mengenai kekerasan terhadap perempuan. Pertama, kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesehatan masyarakat yang utama, dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.

Kedua, WHO mengindikasi bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan. Ketiga, sebagian besar kekerasan dilakukan oleh pasangan, sebanyak 27% perempuan usia 15-49 yang pernah berada dalam suatu hubungan melaporkan bahwa mereka pernah menjadi korban. Keempat, Kekerasan dapat berdampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, seksual, dan reproduksi perempuan. Kelima, kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah.

Sebelum dapat mencegah, kita perlu mengetahui faktor apa saja yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Pada dasarnya, kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi karena faktor tunggal. Ada banyak faktor yang saling berkelindan, diantaranya adalah tingkat pendidikan, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi, penggunaan alkohol, ketidakpuasan dalam pernikahan, perilaku maskulinitas yang memegang kendali, norma di masyarakat yang meninggikan laki-laki, hingga tidak tegasnya proses penegakan hukum.

WHO dan PBB menyusun strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang dikenal sebagai RESPECT Women. Tiap huruf dalam RESPECT mewakili satu strategi.

R: Relationship skill strengthened (penguatan keterampilan hubungan)

E: Empowerment of women (pemberdayaan perempuan)

S: Services ensured (jaminan layanan)

P: Poverty reduced (mengurangi kemiskinan)

E: Environments made safe (pengamanan lingkungan)

C: Child and adolescent abuse prevented (pencegahan pelecehan anak dan remaja)

T: Transformed attitudes, beliefs, and norms (perubahan sikap, keyakinan, dan norma)

Faktor yang multifaset menyebabkan angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Namun, beberapa peneliti menyimpulkan bahwa kekerasan yang tercatat mungkin tidak akurat. Hal tersebut didasarkan pada argumen bahwa laki-laki cenderung menyangkal atau meremehkan kekerasan yang mereka lakukan, sementara perempuan dianggap cenderung membesar-besarkan masalah kekerasan. Sehingga, ada banyak kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan.

Perlu dicatat bahwa terdapat masalah yang fundamental yakni ketimpangan gender dan relasi kuasa yang mendukung terjadinya kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi. Hal ini seringkali berdampak pada banyaknya perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya karena mereka menganggap bahwa mereka pantas menerima hal itu sebagai hukuman dari kesalahan yang mereka lakukan.

Ketidakakuratan data mengenai angka kekerasan juga terjadi di Indonesia. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2021 mereka mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2020, menurun dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 431.471 kasus. Penurunan kasus tidak mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan. Jumlah kasus yang menurun secara signifikan tersebut terjadi karena melemahnya kemampuan pencatatan dan pendokumentasian sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

Selain Komnas Perempuan, Kementerian PPPA juga melakukan penghimpunan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka menerima aduan sebanyak 17.193 kasus per 21 November 2021 dan sebanyak 14.786 kasus korbannya adalah perempuan.

Laporan dari kedua lembaga tersebut menunjukkan tren yang serupa. Berdasarkan tempat kejadian, kekerasan paling banyak terjadi di dalam rumah tangga. Kemudian, jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan seksual, psikis, fisik, dan ekonomi.

Semakin hari, kita pun terus dihadapkan pada kasus-kasus kekerasan yang terus bertambah. Di kanal-kanal berita, kasus kekerasan terhadap perempuan tidak ada hentinya bermunculan dari hari ke hari. Terlebih dengan adanya pandemi dan berbagai krisis kemanusiaan maupun iklim, membuat perempuan semakin rentan untuk menjadi korban kekerasan.

Dalam keadaan apapun, perempuan layak untuk merasa aman dan bebas dari tindak kekerasan yang dapat merugikannya. Oleh karenanya, peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya masa depan yang bebas dari kekerasan bagi perempuan di seluruh dunia. Walaupun sebetulnya kita dapat menyuarakan isu tersebut kapanpun, tetapi momen kali ini iharapkan dapat menjadi alarm bagi orang-orang yang belum memberi perhatian pada isu kekerasan terhadap perempuan. []

Tags: Cegah KekerasanKampanye 16 HAKTPPBBperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahkan untuk Urusan Menstruasi, Kita Dijajah dan Dibodoh-bodohi

Next Post

Durroh Part 4; Ibu Jari yang Tergigit

fanyhakim

fanyhakim

Mahasiswa Pascasarjana CRCS UGM. Minat. tertarik untuk mengkaji isu-isu sosial dengan pendekatan multidisipliner

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Durroh

Durroh Part 4; Ibu Jari yang Tergigit

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0