• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Ibu: Dari Lagu Hingga Perannya di Masa Pandemi

Perempuan Indonesia terlibat aktif dalam diskusi, dan aktivisme yang terkait kesejahteraan umum serta cita-cita besar bangsa. Mereka memiliki andil besar dalam melahirkan serta merawat bangsa bernama Indonesia ini, memiliki peran selayaknya Ibu Bangsa

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
8 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Ibu

Ibu

170
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika kita sejenak melihat ke belakang terkait catatan sejarah perjalanan Hari Ibu, spirit seorang perempuan di Indonesia tidak hanya gigih dan kuat dalam menyuarakan hak-haknya, namun juga turun ke medan perang dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini.

Mubadalah.id – Sekitar 93 tahun yang lalu, tepatnya 22 Desember 1928, sebanyak 30 organisasi perempuan yang berasal dari 12 kota di Jawa dan Sumatera, berkumpul untuk melaksanakan kongres di Yogyakarta untuk pertama kalinya. Salah satu agenda pokok kongres tersebut ialah penggabungan seluruh organisasi perempuan yang ada kala itu menjadi sebuah federasi, tanpa perbedaan latar belakang suku, status sosial, politik dan agama.

Perempuan bukanlah unsur ‘pasif’ dalam sejarah revolusi nasional, justru memainkan peran yang strategis. Dari kongres tersebut, perempuan Indonesia telah berhasil menempatkan cita-cita emansipasi perempuan dalam gipsum kebangsaan yang lebih luas.

Kala itu, perempuan Indonesia terlibat aktif dalam diskusi dan aktivisme yang terkait kesejahteraan umum serta cita-cita besar bangsa. Mereka memiliki andil besar dalam melahirkan serta merawat bangsa bernama Indonesia ini, memiliki peran selayaknya Ibu Bangsa.

Maka dari itu, sebagai suatu penghormatan bagi gerakan perempuan dalam Kongres Perempuan Pertama 1928 tersebut, Presiden pertama Republik Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1953 yang menyatakan bahwa setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu.

Peringatan Hari Ibu di Indonesia berbeda dengan perayaan dunia yang dikenal sebagai Mother’s Day. Menurut Surajaya (2016), jika Mother’s Day adalah upaya apresiasi peran sosok ibu dalam pekerjaan domestiknya, maka Hari Ibu di negara kita pada dasarnya merayakan pergerakan perempuan sebagai ibu bangsa, sebagai para Srikandi nasional.

Peristiwa penting tersebut diabadikan oleh N Simanungkalit dalam sebuah lagu Mars Hari Ibu:

Merdeka melaksanakan dharma perlambang tekad kaum wanita

Bahu membahu dengan kaum pria mencapai kemerdekaan bangsa

Mempersiapkan generasi muda jadi penerus perjuangan bangsa

Bulan Desember dua puluh dua tahun dua puluh delapan

Awal kesatuan gerak wanita Indonesia meningkatkan peran wanita jadi tekad kita

Menjadi mitra sejajar pria dalam pembangunan bangsa

Lagu memiliki esensi dalam menghadirkan kembali setiap peristiwa penting kehidupan. Sebagai suatu pengingat atau pemacu semangat. Para ibu yang telah berjuang untuk bangsa ini, dicatat dan diabadikan dalam sebuah lagu agar menjadi refleksi hari ini, esok, dan masa depan.

Waktu terus berganti, lagu selalu menuliskan setiap pergerakan zaman. Dan sosok ibu juga masuk menjadi salah satu tema lagu. Lagu-lagu seperti Ibu Pertiwi, Ibu (Iwan Fals), Kasih Ibu, Bunda (Melly Goeslaw), Satu Rindu (Opick) merupakan contoh lagu-lagu yang memiliki makna terkait peran dan eksistensi ibu dalam kehidupan.

Lagu Kasih Ibu, merupakan salah satu lagu kenangan sepanjang masa. Sejak kecil, kita sering kali menyanyikannya bahkan sampai kita menjadi dewasa. Lagu tersebut sangat sederhana, akan tetapi mengandung kesan yang mendalam.

Kasih ibu kepada beta
Tak terhingga sepanjang masa
Hanya memberi, tak harap kembali
Bagai sang surya menyinari dunia.

Musik bagaikan pisau yang bermata dua. Ia memiliki kemampuan membawa peran yang positif untuk pembentukan mental serta perilaku seseorang bahkan masyarakat. Seperti lagu ‘Kasih Ibu’, yang menganjurkan kita merenungkan siapa sebenarnya sosok ibu dalam setiap kehidupan. Lagu tersebut, dari dulu hingga kini, telah menjadi sarana pendidikan dan pengajaran bagi anak-anak supaya menghormati ibu dalam setiap kehidupan mereka.

Saat ini, di masa pandemi yang tak kunjung usai, ibu memiliki peran yang sangat penting. Tidak hanya di lingkup rumah atau keluarga, begitu juga dalam cakupan yang lebih luas. Ibu, kini menjadi ujung tombak dalam slogan kampanye pemerintah: ‘Ingat Pesan Ibu’ dalam mensukseskan gerakan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan).

Ibu dituntut untuk memiliki peran menjadi agen perubahan serta garda terdepan menyebarkan pesan edukatif protokol kesehatan. Sosok ibu, dianggap paling mujarab serta dipatuhi keluarga untuk senantiasa melakukan gerakan 3M tadi.

Kata-kata ibu merupakan petuah yang selalu dipegang teguh oleh anak-anaknya. Maka dari itu, partisipasi seorang ibu kembali digerakkan melalui kegiatan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), yang kini menjadi ‘gerakan masif dalam melindungi masyarakat lewat ibu’.

Simbolisasi Ibu dalam suatu gerakan massal yang merupakan agenda pemerintah ini sebetulnya memiliki permasalahan penting yang harus dipandang sebagai sebuah patologi sosial. Kaum feminis dunia sering mempertanyakannya melalui counter wacana: apakah hanya sosok Ibu yang peduli dan memiliki tugas dalam mengurusi persoalan gizi serta masa depan anak-anak? sementara sosok Bapak tidak?

Niatan pemerintah terkait gerakan 3M tadi, dapat dilihat dalam konteks mitologi seorang Ibu melalui risiko ‘stereotip’ yang semakin kental, yang selama ini kerapkali dilekatkan terhadap perempuan. Suatu ‘strategi representasi’ dengan tujuan membungkus ‘politik susu’ – suara perempuan melawan kebijakan pemerintah yang padahal mengerdilkan peran perempuan itu sendiri.

Logikanya hampir sama seperti pada masa Orde Baru. Pemerintah Soeharto ‘menjinakkan’ kaum perempuan melalui pendefinisian ulang peran perempuan menjadi ibu dalam ranah domestik, bahkan peran publiknya hanya diakui sebagai pendukung pembangunan. Hal tersebut diwujudkan melalui pengorganisasian Dharma Wanita dan PKK sebagai corong program pemerintah pada tingkat pusat hingga tingkat kecamatan, bahkan sampai RT/RW.

Strategi tersebut tertuang dalam Panca Dharma Wanita, yang kemudian menjadi prinsip dasar Dharma Wanita. Prinsipnya ialah wanita sebagai pendamping suami yang setia, pendidik anak, pengelola rumah tangga, pencari nafkah tambahan, dan hanya sebagai warga masyarakat biasa.

Sementara itu, di masa pandemi corona ini peran seorang ibu bukan sekedar mengurusi urusan dan kebutuhan rumah tangga, tetapi juga dituntut untuk memastikan gizi keluarga terpenuhi supaya imunitas keluarga tetap terjaga. Selain itu, ibu juga dituntut menjadi pengajar anak selama proses belajar mengajar yang saat ini dilakukan secara daring. Ibu menanggung beban domestik berlipat di masa pandemi.

Peran seorang ibu, seyogyanya lebih ditekankan pada hal kesetaraan perempuan dan laki-laki. Bukan sekedar berlandaskan pada konsep keadilan ‘distributif’ versi Aristoteles. Lebih dari itu, harus berlandaskan terhadap konsep keadilan yang disepakati kedua belah pihak (justice by exchange).

Konsep justice by exchange, menurut Qomariyah, merupakan kesetaraan sebagai ruang pemaknaan baru yang tidak mengucilkan salah satunya. Akan tetapi lebih aktual terkait fungsi-fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Peran Ibu yang menitikberatkan partisipasi konstruksi sosial supaya kebijakan-kebijakan publik lebih responsif akan kondisi serta posisi kaum perempuan.

Seperti kita tahu, lagu berjudul ‘Ibu’ ciptaan lagenda musik tanah air Iwan Fals, yang sering diputar setiap kali menjelang euforia Hari Ibu, baik di radio atau bahkan menjadi backsound dalam suatu acara televisi tersebut sangat kontekstual bagi kita.

Ribuan kilo jalan yang kau tempuh, Lewati rintang untuk aku anakmu, Ibuku sayang masih terus berjalan, Walau tapak kaki penuh darah penuh nanah, Seperti udara kasih yang engkau berikan  Tak mampu ku membalas
Ibu….

Lagu tersebut menjadi sangat penting dalam mempertanyakan ulang semangat refleksi kita terkait sosok ibu. sekadar lirik-lirik syair yang dinyanyikan serta memunculkan semangat refleksi yang tersalurkan secara lebih konstruktif untuk memaknai sosok ibu dalam setiap kehidupan. []

Tags: Hari IbuKesetaraanperempuan
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Pernikahan
Hikmah

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

31 Juli 2025
Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual
  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID