Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Fenomena Multitasking dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
1 Agustus 2020
in Featured, Keluarga
A A
1
Fenomena Multitasking  dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kadang kita dengan yakin merasa bahwa kita adalah seorang multitasking hanya dengan berasumsi kita telah mengerjakan banyak hal dalam kegiatan sehari-hari. Nah, di era pandemi Covid-19 ini, saya telah memperhatikan bahwa ibu-ibu rumah tangga rempong telah mengerjakan banyak hal di sepanjang hariannya. Saya sebut ‘banyak hal’ di sini adalah terkait persoalan hal-hal harian yang harus dikerjakan di era pandemi ini dari rumahnya.

Semua orang telah faham bahwa sejak pandemi Covid-19 ini, bahkan ini sudah masuk era new normal, ada banyak hal yang masih dan harus dikerjakan dari rumah (work from home), terutama bagi mereka yang tinggal di daerah yang berstatus zona merah.

Demi keselamatan masyarakat Indonesia, anak-anak bangsa, termasuk anak-anak yang mondok dan belum bisa kembali ke pondok, saat ini harus belajar via daring (on line) dari rumah masing-masing. Karena kegiatan dan ajaran baru sekolah mulai aktif kembali pada akhir Juli ini, oleh karenanya semua anak usia sekolah sepatutnya back to school. Tetapi, akibat pandemi ini rumah menjadi pusat segala aktifitas bagi penghuninya. Kadang rumah layaknya cyber cafe.

Fenomena tersebut tentu mempunyai dampak kepada tugas-tugas harian bagi para orang tua, terutama bagi para ibu. Mereka yang biasanya tidak bekerja di publik (luar rumah), terlebih bagi yang bekerja di luar rumah, saat pandemi Corona ini tentu beban kerja semakin bertambah.

Bagaimana tidak, bagi yang masih mempunyai anak usia sekolah, pagi hari, khususnya, adalah masa belajar anak-anak di sekolah. Tapi saat pandemi ini, anak-anak tersebut diwajibkan tetap belajar tetapi di rumah dengan segala kegiatan yang seharusnya dilakukan di sekolah atau pondok.

Keadaan ini, menjadikan ibu-ibu harus membagi bukan saja waktunya untuk minimal menemani dan mengontrol anaknya belajar tiap jam sekolah tiba, tetapi juga harus bersiap mengajari anak dan berkongsi HP dengan anaknya sepanjang jam sekolah tersebut berlangsung hingga menshare photo/video sebagai laporan kegiatan belajar anaknya ke wali kelas. Ya, layaknya mengembalikan peran ‘al-umm madrasah’ (ibu adalah tempat belajar).

Dalam keadaan tersebut bahkan kadang si ibu ikut belajar bersama-sama (mengiringi hafalan surah pendek, hadits atau asmaul husna) dengan anak-anaknya. Di sisi yang sama, kompor dapur mengepul, si ibu juga kadang sambil menyapu, mengepel dan lain-lain, karena jam sekolah umumnya diawali pada pagi hari.

Bayangkan, bagi orang tua yang mempunyai anak lebih dari seorang dan mereka semua belajar secara on line dari rumah, pasti bertambah seru, bukan? Sebab ibu harus membagi perhatian dan sharing wawasan pada anak-anaknya tersebut ketika belajar, yang berbeda-beda tingkatan kelas dengan varian bidang mata pelajaran. Inilah yang disebut task switching atau multitasking.

Meskipun tidak semua seperti yang saya ceritakan tersebut, ada juga ayah yang mau mengontrol dan  membersamai belajar anak-anaknya ketika di rumah sebab kadang ibunya bekerja atau ada tugas lain misalnya. Saya kira suami yang begini tidak sedikit. Sungguh salut melihat seorang ayah yang telaten (ikut memperhatikan) mengajari anak-anaknya mengaji atau belajar. Jempol dan bravo untuk mereka!

Namun ada juga tipe suami yang tidak peduli dengan semua itu. Intinya, mereka menganggap urusan anak-anak adalah urusan istri (perempuan) belaka dan bukan bagian tugas suami (lelaki). Jika demikian, bagaimana nasib belajar anak-anak di rumah tersebut? Padahal anak belajar itu perlu variasi, tidak monoton, perlu ada suasana berbeda (bergantian), agar tidak jemu.

Sebagaimana jadwal ketika belajar di sekolah, yang mengajar di setiap kelas ada beberapa guru dalam setiap harinya. Bagaimanapun suasana belajar sungguh memberi pengaruh kepada perkembangan belajar dan emosi anak. Suasana di rumah dengan di sekolah itu berbeda. Di sekolah anak-anak belajar bersama teman-temannya yang berbeda-beda perangai dan guru-guru yang tidak sepanjang hari bertatap muka.

Keadaan ini bisa menimbulkan keriangan dan motivasi untuk bersaing antar pelajar di kelas. Sedang di rumah, anak-anak sudah biasa mendengar nasehat orang tuanya, karena belajar sendirian sehingga tiada terdorong untuk fastabiq al khairat (saling bersaing yang positif) dan ini kadang bisa menimbulkan kejenuhan pada anak.

Ini yang harus difahami para orang tua,  bahwa mendidik anak  membutuhkan kiat-kiat yang inovatif dan kreatif. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang tua (ibu dan ayah) yang selalu menambah wawasannya. Oleh itu, orang tua harus sama-sama memberi perhatian dan terlibat langsung dalam belajar anak-anak ketika di rumah.

Namun sudah lumrah, tugas rumah tangga (domestik) di masyarakat kita masih dipandang (hanya) sebagai tugas wajib perempuan. Sehingga para ibu benar-benar banyak mengerjakan tugas di waktu yang sama setiap harinya. Padahal, yang sebenar, tugas rumah tangga (domestik) adalah tugas bersama, suami dan istri. Suami istri harus saling bekerja sama (mubadalah) dalam menjaga kebersihan, keamanan, kedamaian dan keharmonisan rumah tangga, termasuk pendidikan anak-anaknya.

Sebenarnya seperti tidak mungkin ada orang melakukan dua atau tiga tugas dalam waktu yang bersamaan. Yang rasional adalah anda menullis surat lalu berhenti, karena pindah membuat kopi. Ketika kopi selesai diseduh dan anda menyeruputnya, anda melanjutkan tugas pertama tadi.

Jika dirasa pada tugas pertama sudah anda kerjakan meski baru sedikit, lalu bosan dan anda ganti melakukan tugas baru, membuat makalah. Baru sekian menit dan mengetik baru dapat 3 lembar, berhenti lagi dan kembali ke tugas pertama untuk menyelesaikannya.

Itu semua memang dikerjakan hampir bersamaan waktunya, namun sebenarnya tidak dikerjakan pada waktu yang sama, bukan? Artinya anda tidak sedang menggunakan tangan kanan untuk mengerjakan laporan keuangan dan tangan kiri untuk mengerjakan proposal seminar. Ini yang benar disebut task switching.

Tapi, bagi tugas ibu-ibu ketika di rumah dapat dikatakan multitasking. Mereka benar-benar mampu mengerjakan dua hal atau lebih dalam waktu yang bersamaan dan merampungkannya secara baik. Misalnya, sering kita melihat perempuan menggendong anak sambil memasak di dapur atau menjemur pakaian.

Seorang ibu sambil iris-iris tomat, di waktu yang sama ia pun menjelaskan pelajaran anaknya atau menyemak hafalan anaknya. Kadang sambil mengetik tulisan (di laptop atau HP), kompor di dapur juga masih mengepul. Ada juga ibu-ibu sedang mengerjakan tugas domestik (menyapu, kemudian lap meja atau memasak) sambil ikutan webinar, dengan telinga kanan kiri tersumbat earphone (headset) yang tersambung ke HP di sakunya, tentunya dalam posisi unmute dan off video.

Sungguh agung tugas dan peran kaum ibu terhadap anak-anak dan rumah tangganya. Dikerjakan dengan sepenuh jiwa raganya. Sungguh tepat Islam menempatkan kedudukannya sebagai pendidik pertama dan utama generasi muda. Di sini perempuan jelas dituntut untuk berpendidikan dan berilmu, yang dengannya dapat memberikan bimbingan yang baik bagi anak-anaknya dan mengatur rumah tangganya.

Ibu-ibu, atau umumnya kaum perempuan akan tulus dan bersunguh-sunguh dalam melaksanakan tugas apa pun yang diembannya selama hatinya happy, tidak ada yang mengganggu. Ini kelebihan perempuan yang dianugerahi sifat lembut, intuitif, teliti dan kreatif oleh Allah kepadanya. Intinya, perempuan harus mendapat apresiasi dan penghormatan.

Oleh demikian, sungguh dhalim jika masih ada orang tua yang tidak memberi kesempatan belajar kepada anak-anak perempuannya. Sungguh picik bagi orang yang masih mempunyai anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, dan sungguh rendah akhlaknya bagi orang yang meremehkan bahkan memandang rendah tugas ibu rumah tangga. Wallahu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masa Depan Dialog Islam dan Keadilan Gender

Next Post

Pernikahan dalam Islam (Part I)

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Esensi Salat
Hikmah

Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

12 Maret 2026
Next Post
Pernikahan dalam Islam (Part I)

Pernikahan dalam Islam (Part I)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0