Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Penyalin Cahaya: Bukti Bahwa Korban Kekerasan Seksual Dilemahkan Secara Struktural

Ialah Suryani, mahasiswi dari keluarga sederhana yang berusaha meraih mimpi melalui beasiswa dari perguruan tinggi. Keinginannya untuk mencari dan menangkap pelaku kekerasan seksual justru tidak mendapatkan dukungan dari keluarga intinya

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
21 Desember 2022
in Film
0
Film

Film

415
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini diluncurkan, film Penyalin Cahaya, yang berhasil mengaduk emosi para pecinta film Indonesia. Diawali dengan adegan kesenian teater di sebuah kampus, film ini menampilkan alur cerita yang menegangkan pada adegan selanjutnya. Bagaimana tidak, seorang mahasiswa cerdas, berkapasitas, multi talent, diberhentikan dari beasiswa karena dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

Ialah Suryani, mahasiswi dari keluarga sederhana yang berusaha meraih mimpi melalui beasiswa dari perguruan tinggi. Keinginannya untuk mencari dan menangkap pelaku kekerasan seksual justru tidak mendapatkan dukungan dari keluarga intinya. Meskipun ibu Suryani percaya bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual, namun dominasi kuasa ayah Suryani membuat Ibu Suryani tak bisa berbuat lebih. Kecuali hanya bisa memeluk dan menangis bersamaan karena kelemahan posisi mereka sebagai perempuan.

Demi Nama Baik dan Citra Lembaga, Begitu Alibinya

Tak hanya di Lembaga Pendidikan Tinggi sebagaimana yang dialami Suryani dalam Film Penyalin Cahaya, korban kekerasan seksual justru dituduh menjelekkan citra lembaga. Sebut saja kasus kekerasan seksual di UGM antara Agni dan HS yang “dipaksa” menempuh jalur damai dengan dalih menjaga nama baik lembaga. Bahkan Agni juga menerima ancaman kriminalisasi dan dinyatakan bahwa kasus yang dialaminya adalah tindakan asusila bukan pelecehan seksual.  (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47140598)

Belum lama ini, kasus pelecehan seksual di KPI juga berakhir dengan kisah yang menyayat hati. MS sang korban justru dinonaktifkan dari pekerjaan dan mendapat surat penertiban karena dianggap mencemarkan nama baik KPI. (https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/02/05150091/nasib-korban-pelecehan-seksual-kpi-dinonaktifkan-dan-dapat-surat?page=all).

Maka apa yang direpresentasikan oleh tokoh Suryani dalam Film Penyalin Cahaya adalah realitas menyedihkan di negara kita tercinta. Bagaimana korban pelecehan seksual justru mendapatkan stigma bahkan beban ganda. Menjadi korban kekerasan seksual adalah sebuah aib, dan tidak demikian dengan pelakunya. Pun jika identitas pelaku sudah ada di depan mata sekalipun, namun perbedaan kelas sosial membuat korban kekerasan seksual menjadi semakin terpojok.

Hal ini membuktikan bahwa meskipun Indonesia telah merumuskan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam sila ke 5 Pancasila, namun perbedaan kelas sosial sebagaimana analisis Max Weber masih mengakar kuat di Indonesia. Dimana tingkat kesempatan hidup, akses terhadap kekuasaan, akses pendidikan, dan akses untuk berpendapat di muka umum masih didominasi oleh masyarakat kelas atas.

Belum lagi, korban kekerasan seksual saat mulai speak up dan membeberkan kejahatan pelaku, berpotensi untuk dilemahkan secara struktural. Alih-alih mendapatkan bantuan hukum, ia justru diancam dengan pasal pencemaran nama baik. Sebuah pasal karet yang banyak menguntungkan kalangan borjuis dan kalangan kerah putih (white collar crime).

Sebagaimana Suryani dengan segala bukti-bukti yang ia kumpulkan dengan sepenuh tenaga, justru mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik Universitas. Ia diminta untuk membuat pernyataan permohonan maaf di depan publik, dan bersaksi bahwa selama ini tuduhan yang ditujukan kepada pelaku adalah sebuah kebohongan. Suryani adalah korban, yang dilemahkan, yang dikriminalisasi, yang didiskriminasi, oleh sebuah sistem sosial yang sangat tertata rapi.

Yang Dibutuhkan Korban adalah Dukungan dan Support System

Suryani mengalami fase yang disebut dengan betrayal trauma (Freyd, 2005). Yaitu suatu keadaan dimana ia mengalami trauma karena pengkhianatan dari individu dan atau lembaga tempat ia bergantung justru membahayakan dirinya dan bahkan membuat suatu kejahatan. Posisi Suryani dalam kelas sosial sangat lemah, berbeda dengan kondisi pelaku yang kuat baik secara finansial, peran, maupun strata sosial.

Semua pimpinan Universitas yang Suryani percaya mampu mengusut kejahatan seksual ternyata berpihak pada pelaku. Bahkan teman terdekat yang paling ia percaya sekalipun juga menjual foto dirinya pada pelaku kekerasan seksual. Harapan pupus, tak ada lagi yang bisa Suryani lakukan. Keadaan tidak berpihak pada dirinya untuk melanjutkan perjuangan menangkap pelaku.

Hingga datanglah para penyintas kekerasan seksual yang selama ini memilih untuk diam. Diam bukan karena menerima dirinya sebagai korban, namun diam karena tidak siap menerima stigmatisasi dan perlakukan diskriminatif sebagaimana dialami Suryani. Teman-teman Suryani sebagai sesama penyintas mengalami dilematis yang luar biasa. Hal ini sejalan dengan pernyataan Artidjo Alkostar berikut ini:

“Dalam kasus kekerasan seksual posisi perempuan selalu berada pada pihak yang dilematis, karena kalau menuntut melalui jalur hukum pidana mengundang konsekuensi selain sering berbelit-belit, juga dia merasa malu kalau terpublikasi atau diketahui oleh tetangga dan masyarakat banyak. Selain dari itu, sistem pemidanaan KUHP Indonesia tidak menyediakan pidana ganti rugi bagi korban perkosaan, jadi posisi perempuan tetap berada pada posisi yang tidak diuntungkan sebagai korban”

Namun karena melihat effort dan kesungguhan Suryani dalam menguak kasus kekerasan seksual yang ia alami, penyintas lainnya memiliki kekuatan dan keberanian untuk menyuarakan hal yang sama. Tak hanya perempuan, laki-laki dalam Film Penyalin Cahaya juga menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini membuktikan bahwa kekerasan seksual adalah sebuah kejahatan dan tindakan kriminal yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang jenis kelamin.

Apa yang dilakukan oleh penyintas kekerasan seksual kepada Suryani adalah sebuah dukungan sosial. Dalam pandangan Sarafino (2011) dukungan sosial adalah sebuah bentuk penerimaan dari seseorang atau sekelompok orang terhadap individu yang menimbulkan persepsi dalam diri bahwa ia disayangi, diperhatikan, dihargai, dan ditolong. Namun yang unik, dukungan sosial ini justru muncul pertama kali dari sesama. penyintas kekerasan seksual.

Menyadari pentingnya memperkuat dukungan sosial dalam mengungkap kasus kekerasan seksual, Suryani dan dua penyintas lainnya bersinergi mencari dukungan sosial. Hal ini sejalan dengan pendapat Feiring (2013) yang menyatakan bahwa dukungan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual dapat membantu korban dalam menjalani pemulihan dan me-manage pengalaman traumatic secara bersamaan.

Jika Hukum Susah Ditegakkan, Mari Awali dengan Berdiri Bersama Korban

Dengan menggunakan mural, Suryani dan kedua penyintas lainnya berusaha memberi tahu seluruh civitas akademika bahwa kekerasan seksual itu ada dan nyata. Bahwa pelakunya bebas berkeliaran di lingkungan kampus, sedangkan para korban bergulat dengan rasa bersalah, rasa berdosa, rasa ketidak bernilaian, bahkan betrayal trauma. Sedangkan pihak petinggi lembaga hanya menyaksikan drama kekerasan seksual ini dengan pura-pura menutup mata.

Di akhir film, ditunjukkan bahwa dukungan sosial pada akhirnya mengalir deras pada perjuangan Suryani dan penyintas lainnya. Appraisal support, tangible support, informational support, dan emotional support terus berdatangan. Meskipun di waktu yang sama, pelaku masih tetap berkeliaran.

Pesan moral yang sangat mendalam disampaikan di akhir film Penyalin Cahaya. Bahwa jika memidanakan pelaku kekerasan seksual masih sangat sulit diwujudkan baik dari segi penegakan undang-undang, maupun penghapusan kelas, namun ada hal penting yang bisa dilakukan bersama-sama. Yaitu dengan berdiri di sisi korban, mendukung korban, dan memberikan support terbaik untuk korban. []

 

 

 

Tags: Film IndonesiaFilm Penyalin CahayaKekerasan seksual
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pembangunan yang Melukai Perempuan
  • Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin
  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID