Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Atur Pengeras Suara Demi Kenyamanan dan Toleransi

Saat ini, dengan perkembangan teknologi yang ada, sebetulnya akses bagi umat muslim untuk mendapatkan pengingat waktu shalat sudah semakin mudah

Irma Khairani by Irma Khairani
13 November 2022
in Publik
A A
0
Atur Pengeras Suara Demi Kenyamanan dan Toleransi

Atur Pengeras Suara Demi Kenyamanan dan Toleransi

3
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah sebelumnya jagat maya dihebohkan dengan tweet marah-marah netizen yang kesal karena saat ia memesan makanan dan meminta untuk tidak diberikan sendok plastik dalam pesanannya, tetapi si penjual tetap menaruh sendok plastik dalam pesanan tersebut, dan netizen lainnya yang marah-marah karena kesal diminta untuk memastikan apakah pada handphone canggihnya terdapat pulsa saat sedang mengurus m-banking di salah satu bank.  Artikel ini akan membahas atur pengeras suara demi kenyamanan dan toleransi.

Atur Pengeras Suara Demi Kenyamanan

Saat ini, netizen sedang heboh dan kepanasan karena video penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai peraturan yang baru saja dikeluarkan mengenai besar volume suara toa masjid atau mushala, dianggap tak pantas. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam video, Menteri Yaqut menjelaskan tentang volume suara toa masjid atau mushala yang jika berlantun bersamaan dengan suara yang keras berpotensi untuk mengganggu, dan ia membandingkannya dengan suara gonggongan anjing yang bersamaan di suatu komplek. Keduanya sama-sama akan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Menteri Yaqut menyampaikan penjelasan mengenai aturan yang sedang dibahas dengan menggunakan metafora. Metafora merupakan pemakaian kata atau kelompok kata bukan dengan arti yang sebenarnya, melainkan sebagai lukisan yang berdasarkan persamaan atau perbandingan.

Sontak, respons masyarakat tak begitu baik terhadap penjelasan yang disampaikan. Masyarakat saat ini sepertinya begitu mudah untuk “take it personal” (baca: baper) dengan segala sesuatu yang ada dan muncul, tanpa terlebih dahulu memahami dengan baik apa substansi yang ingin disampaikan dengan pikiran rasional yang mereka miliki.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Menteri Yaqut sebenarnya menggunakan metafora untuk menjelaskan gangguan yang dapat dirasakan oleh masyarakat akibat adanya suara yang menyebabkan kebisingan.

Berbicara mengenai peraturan yang baru saja diedarkan, di sana diatur mengenai fungsi dan tujuan dari pengeras suara dan tata cara penggunaannya, yang mana salah satunya mengatur besar volume pengeras suara yang mesti sesuai dengan kebutuhan dengan besar maksimal volumenya 100 dB (seratus desibel).

Peraturan tersebut bukan tanpa alasan. Mengutip Tirto.id yang menyampaikan bahwa Badan Keselamatan kerja Amerika Serikat, National Institute for Occupational Safety and Health (NIOS) dan Occupational Safety and Health Associaton (OSHA) menetapkan batas aman paparan suara berada di level 85dB. Maka, jika telinga kita terpapar suara lebih dari 85 dB secara terus-menerus ada potensi merusak telinga. Semakin tinggi ukuran disebel, maka semakin berpotensi untuk merusak telinga dan kita dapat kehilangan fungsi pendengaran.

Tak hanya alasan kesehatan. Aturan tersebut juga dibuat untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama secara khusus dan masyarakat secara umum. Merujuk pada infografis yang dipublish oleh shebuildpeace.id, ada beberapa alasan diterbitkannya SE Menag mengenai Pengeras Suara Masjid ini. Pertama, Indonesia beragam, dalam satu komunitas terdapat banyak agama, bukan hanya orang Islam. Kedua, orang yang sedang sakit membutuhkan suasana yang tenang.

Ketiga, memperhatikan kebutuhan khas perempuan saat melahirkan dan menyusui yang membutuhkan suasana tenang. Keempat, memperhatikan kebutuhan anak-anak khususnya bayi yang harus beristirahat dalam suasana tenang. Kelima, memperhatikan kebutuhan pekerja yang harus bekerja di suasana yang tenang. Seperti voice recording, content creator, pekerja yang sedang rapat atau lainnya. Inti dari semua alasan tersebut yaitu, aturan yang diterbitkan bertujuan untuk kebaikan semua orang.

Kumandang adzan yang disiarkan melalui pengeras suara memiliki sejarahnya sendiri. Awalnya, ketika Islam mulai disebarkan dan berekspansi dari wilayah padang pasir menuju wilayah dengan topografi perbukitan dan berudara lembab, saat itulah diperlukan suara yang cukup keras agar kumandang adzan dapat terdengar jauh. Maka, dibangunlah bangunan tinggi yang disebut menara sebagai tempat untuk adzan.

Jauh setelah itu, cara-cara mengingatkan umat Islam untuk shalat semakin berkembang. Di Indonesia, mengutip Historia.id, pada tahun 1960-an toa (alat pengeras suara) masuk ke Indonesia. Namun, seorang pengkaji Islam di Indoesia yaitu G.F. Pijper menyaksikan kehadiran pengeras suara di masjid Indonesia jauh sebelum 1960-an. Disampaikan pula, perdebatan dan polemik mengenai penggunaan pengeras suara sebagai sarana mengumandangkan adzan telah ada sejak jaman kolonial.

Saat ini, dengan perkembangan teknologi yang ada, sebetulnya akses bagi umat muslim untuk mendapatkan pengingat waktu shalat sudah semakin mudah. Telah banyak aplikasi dalam gawai yang menyediakan fitur pengingat waktu shalat. Jadi, cara-cara kuno yang sekiranya memiliki dampak kurang baik bagi masyarakat dapat dikurangi atau bahkan ditinggalkan, dan kita dapat beralih ke cara-cara yang lebih mudah dan kekinian.

Aturan yang disebarkan mengenai Pengeras Suara Masjid ini merupakan aturan yang biasa-biasa saja, ketika memang kita umat Islam sebagai agama mayoritas telah memiliki rasa toleransi yang tinggi. Apalagi, dengan perkembangan teknologi yang ada, kita sudah semakin mudah untuk mendapatkan pengingat waktu shalat sehingga kita dapat meminimalisir hal yang sebenarnya selama ini mengganggu banyak orang, tetapi mereka tak memiliki keberanian untuk menggugat karena harus berhadapan dengan mayoritas.

Dengan menerima aturan ini, kita ikut menerima bahwa memang ada yang terganggu atau bahkan diri kita sendiri yang mungkin tak jarang juga terganggu dengan adanya suara adzan yang terlalu keras dan bising, dan kita dapat meningkatkan rasa toleransi terhadap sesama warga negara. Yuk, jangan mudah terbawa amarah dan mulai menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang mengarah pada kebaikan. []

Tags: KeberagamaanModerasi BeragamaPerdamaianToa Masjidtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia

Next Post

Keributan Jagat Maya dan Harmonisasi Masyarakat dalam Al-Qur’an

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Next Post
Harmonisasi Masyarakat

Keributan Jagat Maya dan Harmonisasi Masyarakat dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0