Mubadalah.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada hari ini, Selasa, 12 April 2022. (Baca: Self Healing Korban Kekerasan Seksual Butuh Ruang Aman)
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
“Setuju” jawab para peserta rapat.
Ketua Yayasan Fahmina, KH. Husein Muhammad menyampaikan spirit yang ada di dalam UU TPKS menjadi prinsip dasar dalam ajaran Islam. Yaitu, mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada semua makhluk, termasuk perempuan dan laki-laki. (Baca: Penghormatan terhadap Peran Perempuan (Hadis ke-11))
Bentuk penghormatan tersebut, menurut Buya Husein, sejalan dengan perintah dari Allah SWT, “walaqod karramna bani adam“, sesungguhnya Aku benar-benar menghormati manusia. (Baca: Kang Faqih Tegaskan Menghormati Laki-Laki dan Perempuan Jadi Bagian Menghormati Kemanusiaan)
Dengan perintah tersebut, lanjut Buya Husein, maka tidak boleh ada pelecehan, perendahan, apalagi kekerasan dalam bentuk apapun, baik kepada perempuan maupun laki-laki.
“Merendahkan, melecehkan apalagi melakukan kekerasan dalam segala bentuk, yang paling parah adalah perkosaan. Itu sama dengan melawan Tuhan,” jelasnya.
Memberikan penghormatan kepada manusia juga sejalan dengan misi kenabian. Nabi telah mengajarkan bagaimana cara menghormati kemanusian dengan tidak melakukan kekerasan, pelecehan, penghinaan, dan merendahkan.
“Paling utama adalah bagaimana kita menghormati kemanusiaan, manusia itu. Itulah sesungguhnya misi kenabian sesuai dengan UU TPKS,” tukasnya. []