• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ngaji KUPI #3 : Bolehkah Konstitusi Jadi Rujukan Fatwa KUPI

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #3 yang digelar secara daring itu akan mengupas seputar konstitusi sebagai rujukan fatwa KUPI

Redaksi Redaksi
16/04/2022
in Aktual
0
konstitusi

konstitusi

249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #3 akan digelar besok pagi, pukul 05.30, pada Minggu, 17 April 2022. Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #3 yang digelar secara daring itu akan mengupas seputar konstitusi sebagai rujukan fatwa KUPI. (Baca: Fatwa KUPI II: Hukum Melindungi Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan adalah Wajib)

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #3 itu akan dikaji langsung oleh Anggota MM KUPI dan Rektor ISIF, Marzuki Wahid, dan dipandu langsung oleh Anggota MM KUPI dan Penulis buku Metodologi Fatwa KUPI, Faqih Abdul Kodir. (Baca: Nyai Badriyah: KUPI Berhutang Banyak atas Kerja-kerja Intelektual Kiai Faqih)

“Di samping merujuk pada Qur’an, Hadits, dan Aqwal Ulama, Fatwa KUPI yang dikeluarkan pada tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Cirebon, juga merujuk pada Konstitusi dan Perundang-undangan Republik Indonesia,” tulis akun Instagram mubadalahevent, pada Sabtu, 16 April 2022. (Baca: Kisah Nabi Saw Dengan yang Umat Berbeda Agama Menjadi Inspirasi Relasi Mubadalah)

“Apakah konstitusi boleh menjadi sumber hukum Islam dan fatwa? Apa argumentasi Fatwa KUPI merujuk pada Konstitusi? Atau, mengapa Konstitusi menjadi sumber Fatwa KUPI?,” tambahnya. (Baca: Fatwa KUPI II: Hukum Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan adalah Wajib)

Untuk diketahui, Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #3 digelar secara daring melalui platfrom Zoom.

Baca Juga:

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

Berikur link Zoomnya,
https://us06web.zoom.us/j/87693566599?pwd=QithMS9WdzBsRnZ6NWhRMFdoWUZuUT09

Atau bisa mengakses melalui meeting ID: 87693566599 dengan pascode: KangFaqih. (Rul)

Tags: Fatwa KUPIKonstitusiMetodologiNgaji KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID