Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Donor ASI dalam Pandangan Islam: Bagaimana Hukumnya?

Kekhawatiran seharusnya tidak menyurutkan niat baik para ibu untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Karena niat dan praktik donor ASI sejatinya mulia.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
6 Mei 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Donor ASI

Donor ASI

6
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Donor ASI dalam pandangan Islam sangat penting diketahui agar kita memahami bagaimana hukumnya dan bagaimana kita mesti bersikap. Pada saat wabah Covid-19 Tahun 2021, ada bulan-bulan dimana hampir setiap hari di setiap desa di Indonesia antara 5-10 orang meninggal dunia. Di antara mereka ada ibu-ibu yang sedang menyusui bayi. Mereka wafat meninggalkan bayi mereka yang sedang sangat membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) untuk asupan gizi dan kesehatannya.

Kebutuhan pada ASI, terutama yang ekslusif pada usia bayi 0-6 bulan, sama sekali tidak tergantikan oleh susu formula bahkan makanan apapun. ASI tidak hanya mengandung gizi lengkap, lemak, dan zat autoimun berbagai penyakit, bahkan mengandung immunoglobulin, lactalbumin dan lactoferin yang merupakan benteng perlawanan paling kuat terhadap virus Covid jenis apapun.

Fenomena Donor ASI

Saat banyak kematian ibu-ibu tersebut, membesar fenomena donor ASI sebagai jaring pengaman kebutuhan bayi-bayi tersebut. Yaitu ada banyak ibu-ibu yang terketuk dan peduli, bersedia memeras air susu mereka dan mengirimkannya kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Ini tentu saja tindakan mulia demi kelangsungan bayi-bayi tersebut. Namun, di beberapa grup media sosial, muncul kekhawatiran.

Tidakkah dalam Islam ada istilah saudara sepersusuan? Apakah yang menjadi penerima donor ASI itu akan menjadi anak susu dari ibu yang mendonor, lalu menjadi saudara bagi anak-anak biologisnya? Jika ya, berarti diharamkan antar mereka untuk menikah, begitu kah dalam fiqh Islam?

Belum lagi antara para bayi penerima donor ASI dari ibu yang sama. Tidakkah mereka juga menjadi saudara sepersusuan, yang juga diharamkan untuk menikah di antara mereka?

Sementara fenomena donor ASI ini bersifat spontanitas dan tidak tercatatkan, sehingga sulit untuk didokumentasikan (dan dijaga) siapa sajakah yang akan menjadi saudara sepersusuan. Kesulitan ini dan ketidak-tahuan nama-nama ini menjadi kekhawatiran sendiri. Di samping yang utama, kekhawatiran kelak akan dipertemukan jodoh dengan saudara sepersusuan yang diharamkan.

Ayat dan Hadits Tentang Donor ASI

Kekhawatiran donor ASI ini tentu saja memiliki dasar, karena seluruh ulama memang mengharamkan pernikahan dengan saudara sepersusuan dengan dasar al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 23) dan banyak sekali teks Hadits. Salah satu teks hadits adalah riwayat Ibn Abbas ra dalam Sahih Bukhari berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى بِنْتِ حَمْزَةَ لاَ تَحِلُّ لِى يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ  (صحيح البخاري، رقم: 2684).

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda tentang anak perempuan Hamzah: “Dia itu tidak halal untuk aku nikahi karena sepersusuan. Keharaman (pernikahan) karena (saudara) sepersusuan itu sama dengan keharamannya karena (saudara) satu nasab” (Sahih Bukhari, no. 2684).

Ketentuan

Namun kekhawatiran tentang donor ASI ini seharusnya tidak menyurutkan niat baik para ibu untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Karena niat dan praktik ini sejatinya mulia. Sama seperti yang dilakukan Halimah as-Sa’diyah kepada Nabi Muhammad Saw saat bayi baru lahir dari sang Ibu Aminah. Yang diperlukan adalah identifikasi nama perempuan donor dan nama-nama bayi yang menerima donor.

Dalam konteks fiqh, identifikasi ini diperlukan untuk mencegah mereka jika dewasa menikah satu sama lain. Namun, jika pada praktiknya tidak terdapat pencatatan, sehingga nama ibu maupun nama anak-anak tidak jelas, donor ASI bisa tetap berjalan dan hanya yang diketahui jelas sebagai saudara sepersusuan yang diharamkan menikah. Yang tidak diketahui secara jelas dan tegas masih pada hukum awal, yaitu boleh menikah.

Dalam tulisan KH Marzuki Wahid, dengan merujuk pada hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971 yang memberikan persyaratan cukup ketat tentang persusuan, menjelaskan bahwa jika para ibu pendonor dan atau antar bayi-bayi penerima donor tidak diketahui, atau sulit diketahui, secara meyakinkan, maka persusuan itu bisa tidak mengharamkan pernikahan. [1] Wallah a’lam. []

[1] Lihat tulisan KH. Marzuki Wahid di: https://kupipedia.id/index.php/Menyusui_(Ar-Radha%E2%80%99ah)#Bank_Air_Susu_Ibu:_Alternatif_dan_Hukumnya, diakses tanggal 04 Mei 2022 jam 07.13 WIB.

Tags: Donor ASIHak Anak dalam IslamHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHukum Syariatkeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Nabi Muhammad Memuji Orang Kafir

Next Post

Drama Korea 2521 dan Pelajaran Hidup yang Bisa Dipetik

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Next Post
Drama Korea 2521 dan Pelajaran Hidup yang Bisa Dipetik

Drama Korea 2521 dan Pelajaran Hidup yang Bisa Dipetik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0