Mubadalah.id – Donor ASI dalam pandangan Islam sangat penting diketahui agar kita memahami bagaimana hukumnya dan bagaimana kita mesti bersikap. Pada saat wabah Covid-19 Tahun 2021, ada bulan-bulan dimana hampir setiap hari di setiap desa di Indonesia antara 5-10 orang meninggal dunia. Di antara mereka ada ibu-ibu yang sedang menyusui bayi. Mereka wafat meninggalkan bayi mereka yang sedang sangat membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) untuk asupan gizi dan kesehatannya.
Kebutuhan pada ASI, terutama yang ekslusif pada usia bayi 0-6 bulan, sama sekali tidak tergantikan oleh susu formula bahkan makanan apapun. ASI tidak hanya mengandung gizi lengkap, lemak, dan zat autoimun berbagai penyakit, bahkan mengandung immunoglobulin, lactalbumin dan lactoferin yang merupakan benteng perlawanan paling kuat terhadap virus Covid jenis apapun.
Fenomena Donor ASI
Saat banyak kematian ibu-ibu tersebut, membesar fenomena donor ASI sebagai jaring pengaman kebutuhan bayi-bayi tersebut. Yaitu ada banyak ibu-ibu yang terketuk dan peduli, bersedia memeras air susu mereka dan mengirimkannya kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Ini tentu saja tindakan mulia demi kelangsungan bayi-bayi tersebut. Namun, di beberapa grup media sosial, muncul kekhawatiran.
Tidakkah dalam Islam ada istilah saudara sepersusuan? Apakah yang menjadi penerima donor ASI itu akan menjadi anak susu dari ibu yang mendonor, lalu menjadi saudara bagi anak-anak biologisnya? Jika ya, berarti diharamkan antar mereka untuk menikah, begitu kah dalam fiqh Islam?
Belum lagi antara para bayi penerima donor ASI dari ibu yang sama. Tidakkah mereka juga menjadi saudara sepersusuan, yang juga diharamkan untuk menikah di antara mereka?
Sementara fenomena donor ASI ini bersifat spontanitas dan tidak tercatatkan, sehingga sulit untuk didokumentasikan (dan dijaga) siapa sajakah yang akan menjadi saudara sepersusuan. Kesulitan ini dan ketidak-tahuan nama-nama ini menjadi kekhawatiran sendiri. Di samping yang utama, kekhawatiran kelak akan dipertemukan jodoh dengan saudara sepersusuan yang diharamkan.
Ayat dan Hadits Tentang Donor ASI
Kekhawatiran donor ASI ini tentu saja memiliki dasar, karena seluruh ulama memang mengharamkan pernikahan dengan saudara sepersusuan dengan dasar al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 23) dan banyak sekali teks Hadits. Salah satu teks hadits adalah riwayat Ibn Abbas ra dalam Sahih Bukhari berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى بِنْتِ حَمْزَةَ لاَ تَحِلُّ لِى يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ (صحيح البخاري، رقم: 2684).
Dari Ibn Abbas ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda tentang anak perempuan Hamzah: “Dia itu tidak halal untuk aku nikahi karena sepersusuan. Keharaman (pernikahan) karena (saudara) sepersusuan itu sama dengan keharamannya karena (saudara) satu nasab” (Sahih Bukhari, no. 2684).
Ketentuan
Namun kekhawatiran tentang donor ASI ini seharusnya tidak menyurutkan niat baik para ibu untuk mendonorkan ASI mereka kepada bayi-bayi yang membutuhkan. Karena niat dan praktik ini sejatinya mulia. Sama seperti yang dilakukan Halimah as-Sa’diyah kepada Nabi Muhammad Saw saat bayi baru lahir dari sang Ibu Aminah. Yang diperlukan adalah identifikasi nama perempuan donor dan nama-nama bayi yang menerima donor.
Dalam konteks fiqh, identifikasi ini diperlukan untuk mencegah mereka jika dewasa menikah satu sama lain. Namun, jika pada praktiknya tidak terdapat pencatatan, sehingga nama ibu maupun nama anak-anak tidak jelas, donor ASI bisa tetap berjalan dan hanya yang diketahui jelas sebagai saudara sepersusuan yang diharamkan menikah. Yang tidak diketahui secara jelas dan tegas masih pada hukum awal, yaitu boleh menikah.
Dalam tulisan KH Marzuki Wahid, dengan merujuk pada hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971 yang memberikan persyaratan cukup ketat tentang persusuan, menjelaskan bahwa jika para ibu pendonor dan atau antar bayi-bayi penerima donor tidak diketahui, atau sulit diketahui, secara meyakinkan, maka persusuan itu bisa tidak mengharamkan pernikahan. [1] Wallah a’lam. []
[1] Lihat tulisan KH. Marzuki Wahid di: https://kupipedia.id/index.php/Menyusui_(Ar-Radha%E2%80%99ah)#Bank_Air_Susu_Ibu:_Alternatif_dan_Hukumnya, diakses tanggal 04 Mei 2022 jam 07.13 WIB.