Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

Jangan pernah mendiskriminasi perempuan haid dalam ruang apapun. Selain karena itu tabiat, mereka bisa jadi lebih mulia daripada kita

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
27 Juni 2022
in Hukum Syariat
0
Perempuan Haid

Perempuan Haid

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu, kami bersama rombongan Ngalap Berkah dari kalangan remaja-remaja desa, berziarah ke makan para wali dan orang-orang saleh yang ada di tanah Lombok, NTB. Di salah satu makam yang kami yakini paling keramat dan paling banyak peziarah, terdapat sebuah tulisan yang cukup mencengangkan. Pada tembok bagian luar makam tersebut, tepat di dekat pintu masuk, tertulis “Mohon Maaf Perempuan Haid Dilarang Masuk!!!”.

Saya yang baru kali pertama mendatangi tempat itu lagi setelah sekitar 13 tahun lalu, merasa sangat aneh. Terutama setelah lebih banyak mengkaji isu-isu perempuan. Dalam hati bergumam, ‘Ternyata di tanah kelahiran saya masih banyak sekali yang perlu terbenahi’.

Dampak dari pemandangan itu, kekhusyukan tawasul dan doa akhirnya sedikit memudar. Tidak bisa hilang tulisan itu dari benak saya. Tertancap sangat kuat dan banyak memunculkan “tanda tanya”. Sebelum kami teliti lebih jauh, sampai detik ini kami berkesimpulan, tidak sedikit masyarakat kami yang tidak ramah perempuan haid. Insya Allah beberapa waktu ke depan, kami akan terjun mencari informasi lebih lanjut.

Alhasil, tulisan itu mendorong saya menulis artikel ini. Hal pertama kali muncul adalah mengapa perempuan haid mendapat diskriminasi fasilitas spiritual di kancah sosial mereka? Apakah karena Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 222 yang salah pemahaman, sehingga ada anggapan perempuan haid itu jorok?

Atau karena menghormati makam para wali Allah?, atau mungkin karena perempuan haid dianggap tidak lebih mulia dari “yang suci”? Tiga pertanyaan ini adalah hal yang paling mendasar sesuai dengan kondisi masyarakat yang saya lihat. Sehingga mungkin tepat bila kita memulai dari tiga ruang ini.

Tafsir al-Adza dalam Surah al-Baqarah Ayat 222

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam al-Baqarah ayat 222;

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهنّ حتى يطهرن فإذا تطهرن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

Artinya, “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘itu adalah sesuatu yang kotor’. Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, gaulilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Posisi term al-adza dalam ayat di atas ini sebagai tafsir atas term al-mahidh sebelumnya yang mengandung tiga makna. Pertama, bermakna damul haidh (darah haid), kendati makna ini bukanlah yang dimaksud dalam ayat tersebut. Kedua, bermakna makanul haidh (tempat keluarnya haid), dan ketiga, bermakna zamanul haidh (masa haid). Dua makna terakhir adalah yang menjadi sorotan para ulama dan melahirkan dua konsekuensi hukum yang berbeda.

Lafal al-adza, walau secara etimologi berarti penyakit atau kotoran, namun secara konsekuensi hukum menjadi sebagai perlambang sebuah larangan (al-hadhzar). Artinya, karena itu penyakit, maka harus dijauhi. Sehubungan dengan ini, Syekh Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 26) membuka sebuah pertanyaan yang menarik. Ia menulis;

ولكن هل دم الحيض أذى للرجال أم للنساء؟

Artinya, “Tetapi, apakah darah haid itu penyakit bagi laki-laki, atau perempuan?.”

Diskriminasi terhadap Perempuan Haid

Mufasir kenamaan Mesir itu menerangkan bahwa haid merupakan penyakit baik bagi laki-laki maupun perempuan. Itu artinya, darah haid dapat menjadi penyakit hanya dalam kondisi tertentu, terlihat dari satu sudut pandang saja (haitsiyyah makhshushah).

Yaitu, hanya dalam konteks berhubungan badan (iltiqa’ul khitanaini). Oleh karenanya, sangat tidak tepat bila kita sikapi sebagai sesuatu yang menjijikkan. Bagai langit dan bumi, jika larangan mendekati perempuan haid dalam kondisi tertentu itu, akan melahirkan kesimpulan bahwa mereka jorok dan menjijikan, di mana pun selama masa haidnya. Lagi pula, haid adalah tabiat, bukan aib.

Kalau saja tidak ada faktor lain yang mendorong munculnya sikap diskriminasi perempuan haid, sudah barang pasti merupakan akibat dari kesalahan memahami surah al-Baqarah ayat 222 di atas.

Baik, sekarang kita akan berasumsi bahwa faktornya adalah memuliakan makam para wali dan orang-orang saleh? Artinya, mereka paham dengan benar ayat di atas. Tetapi, kali ini adalah tentang adab kepada orang-orang suci itu. Sehingga para perempuan haid terlarang masuk. Jika memang demikian, sebelum merespon asumsi tersebut, penting kita tahu apa saja yang terlarang bagi orang haid.

Menelisik Lebih Dalam tentang Perempuan Haid

Seringkas yang saya baca, terutama kaitannya dengan tempat, hukum fikih kita hanya melarang perempuan haid masuk masjid-dengan catatan, ada kemungkinan mengotori (at-talwits)-,berdiam diri dan mondar mandir di sana. Adapun tempat-tempat lain seperti madrasah, musala, majelis taklim, makam dan seterusnya, terbuka pintu selebar mungkin. Sekali lagi, ini menurut fikih. Lalu, bagaimana menurut kacamata adab?

Secara lebih spesifik, jika kita melarang perempuan haid masuk makam para wali, tawasul dan zikir di sana atas nama adab, maka kita sedang menyatakan bahwa mereka tidak menghormati orang-orang saleh yang dikebumikan di sana. Jelas, sebab ini atas nama adab. Bagaimana mungkin sesuatu yang dianggap tidak beradab, tetapi masih dalam lingkar at-takrim wa at-ta’dhzim (memuliakan)?

Jika demikian, mengapa mereka masih boleh belajar, masuk madrasah, majelis taklim, dan berzikir? Jika masih konsisten dengan “atas nama adab”, seharusnya mereka juga tidak boleh belajar, masuk madrasah dan seterusnya. Mengingat, itu bagian dari memuliakan ilmu. Apa yang lebih mulia daripada ilmu di dunia ini? Tetapi, nyatanya tidak.

Mereka mendapat dorongan agar terus belajar dan bersekolah. Itu artinya agama tidak pernah sedikit pun mendiskriminasi perempuan haid dengan tidak memberi fasilitas belajar dan berzikir. Bahkan, agama tetap mensuport mereka agar tetap memperkokoh benteng intelektual dan spiritual. Alhasil, keliru jika mengatasnamakan adab.

Perempuan Haid Bisa Lebih Mulia dari “yang Suci”

Secara umam, syariat kita memiliki dua corak hukum yang sama-sama besar; pertama, larangan, kedua, perintah. Baik larangan maupun perintah, jika berhasil mengejawantahkan tujuan besar keduanya tetap tersebut sebagai ketaatan. Saat saya mendapat perintah berjalan dan saya melakukannya, jelas sebuah ketaatan (imtitsal al-awamir). Begitupun sebaliknya, saat saya terlarang berjalan dan saya tidak melakukannya, maka juga disebut taat (ijtinabu an-nawahi).

Jadi, jika perempuan mendapat perintah salat atau puasa dan mereka melakukannya, mereka adalah perempuan yang taat. Jika mereka terlarang salat atau puasa saat haid dan mereka meninggalkannya, mereka juga perempuan taat. Maka dari itu, bila kita nilai secara umum, manakah yang lebih berpeluang untuk tetap taat?

Apakah mereka yang tidak haid dengan salat dan puasanya, atau mereka yang haid dengan cara tidak salat dan puasa? Tampaknya, nyaris tidak pernah kita temukan perempuan yang sengaja salat dan puasa sementara mereka tengah haid.

Terakhir, mengutip penggalan Hadist riwayat Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari (hadits ke-7288) yang berbunyi;

فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

Artinya, “Jika aku melarang kalian, maka jauhilah!, dan jika aku memerintah, lakukanlah semampunya.”

Dari teks hadist ini, kita bisa menangkap bahwa atensi syariat terhadap larangan, lebih besar daripada perintah. Terbukti dengan redaksi “mastatha’tum” dalam rangkaian diksi tentang perintah.

Akhirul kalam, jangan pernah mendiskriminasi perempuan haid dalam ruang apapun. Selain karena itu tabiat, mereka bisa jadi lebih mulia daripada kita. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Fiqih PerempuanHak Kesehatan Reproduksi RemajaMenstruasiPengalaman BiologisPerempuan Haid
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Film Horor
Publik

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Menstruasi
Publik

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Menstrual Hygiene Day
Publik

Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

27 Mei 2025
Wanita Haid
Personal

Merebut Tafsir Wanita Haid: Aku sedang Sakit, Bukan Kotor!

1 Mei 2025
Siklus Bulanan
Personal

PMS: Siklus Bulanan yang Membuat Perempuan Kebingungan

20 April 2025
Produksi Pembalut
Publik

Huang Zitao; Ex Idol K-pop Produksi Pembalut Demi Istri

19 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID