Mubadalah.id – Rasulullah SAW sudah memberikan banyak teladan kepada umat manusia tentang pentingnya memakmurkan bumi agar alam tetap lestari.
Perintah untuk memakmurkan bumi ini merupakan amalan sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
Berikut adalah empat teladan Rasulullah Saw dalam memakmurkan bumi. Tiga teladan ini seperti dikutip buku Fikih Energi Terbarukan yang ditulis oleh Marzuki Wahid dkk.
Empat Teladan Rasulullah Saw Dalam Memakmurkan Bumi
Pertama, tidak melakukan pencemaran lingkungan.
Rasulullah SAW pernah meneladankan soal ini. Ia melarang sahabatnya kencing di air yang tergenang. Rasulullah SAW juga melarang kencing dan buang air besar di bawah pohon yang berbuah.
Rasulullah SAW paham bahwa perilaku ini berbahaya, karena dapat mencemarkan lingkungan dan merusak alam.
Kotoran ini dapat meninggalkan bau dan kesan yang tidak enak terhadap siapa saja yang berteduh di bawah pohon yang rindang daunnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam, yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari)
Kedua, tidak sembarangan menebang pohon dan penggundulan hutan.
Rasulullah SAW melarang siapa pun untuk mematahkan tangkai pohon atau menebang batangnya dan penggundulan hutan meskipun dalam kondisi perang. Menebang pohon tanpa mengikuti prosedur yang benar tentu mengancam kesinambungan ekosistem.
Pesan kenabian ini pun diikuti Khalifah Abu Bakar saat beliau mengingatkan bala tentaranya yang akan berjihad ke Syam. Pesan Khalifah Abu Bakar ini dikemukakan oleh Imam Malik bin Anas dalam kitab al-Muwaththa’ sebagai berikut:
“Saya berwasiat kepada Anda (bala tentara yang hendak berperang) sepuluh macam: (1) janganlah membunuh perempuan, (2) janganlah membunuh anakanak, (3) janganlah membunuh orang-orang yang sudah tua (4) janganlah memotong pohon yang sedang berbuah,
(5) janganlah meruntuhkan bangunan, (6) janganlah memotong domba, (7) janganlah memotong unta, kecuali bila domba dan unta itu untuk dimakan, (8) janganlah membakar pohon kurma dan jangan pula menenggelamkannya (memusnahkannya) (9) janganlah berlaku khianat dan (10) Janganlah menakut-nakuti (rakyat).
Dua diantara sepuluh wasiat Khalifah Abu Bakar ini adalah jangan memotong pohon yang sedang berbuah dan jangan membakar pohon kurma serta jangan pula menenggelamkannya (memusnahkannya).
Dapat dipahami dari wasiat ini bahwa dalam keadaan perang pun Islam melarang pembabatan pepohonan, terutama yang sedang berbuah, karena pohon-pohon tersebut sangat bermanfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
Buah yang belum matang dilarang untuk dipetik, karena hal ini selain merusak juga menghilangkan kemanfaatan buah.
Ketiga, memanfaatkan tanah yang terlantar.
Tanah dalam ajaran Islam harus dimanfaatkan untuk kepentingan yang bermanfaat dan produktif.
Soal ini dalam kajian fikih dibahas dalam bab ihya al mawat (menghidupkan tanah mati) yaitu, membuka lahan atau tanah mati dan belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan lain sebagainya.
Nabi SAW juga sangat menganjurkan tindakan ini. Jika tanah dikelola secara produktif, maka tentu akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terutama pihak yang mengelolanya.
Oleh karena itu, tanah yang mati dan terbengkalai harus secepatnya dikelola dan diproduktifkan. Rasulullah SAW bersabda:
Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi SAW bersabda: “Barang siapa mengolah tanah yang mati (gersang), maka ia menjadi miliknya.” (HR. Malik)
Hadits lain juga menyebutkan tentang kebolehan menghidupkan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan tidak sedang dimanfaatkan orang lain.
Dengan demikian, siapa pun boleh menghidupkannya dengan menyiram, mengolah, dan menanamnya, atau mendirikan bangunan di atasnya, atau membuat pagar di sekitar tanah tersebut. Hadits ini juga menjelaskan bahwa syara’ mendorong untuk menghidupkan lahan tidur, karena manusia sangat membutuhkannya.
Keempat, menetapkan suatu tempat sebagai kawasan konservasi.
Rasulullah SAW telah mengenalkan konsep hima, yaitu suatu zona tertentu untuk konservasi alam. Tidak boleh didirikan bangunan dalam zona proteksi tersebut.
Hima ini merupakan kawasan hukum yang dilarang untuk diolah dan dimiliki seseorang secara pribadi, sehingga ia tetap menjadi wilayah yang dipergunakan bagi Siapasaja, pun sebagai tempat tumbuhnya padang rumput dan tempat menggembalakan hewan.
Rasulullah SAW pernah menetapkan suatu tempat seluas 6 mil menjadi hima bagi kudakuda kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar.
Dari Ibn Abbas r.a. berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan Nagi’ sebagai daerah konservasi, begitu juga Umar telah menetapkan Saraf dan Rabadzah sebagai daerah konservasi” (HR. Ibn Syabh). (Rul)