Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polemik Pekerja Rumah Tangga dan Perempuan Sebagai Pihak Paling Rentan

Penantian panjang mengenai regulasi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga hingga kini masih belum membuahkan hasil

Ela Nurlaela Ela Nurlaela
24 September 2022
in Publik
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

378
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehadiran Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki arti penting sebagai pendukung kinerja domestik dalam sebuah keluarga, pasalnya mereka yang kerapkali menggunakan jasa ini didominasi oleh pasutri yang kewalahan mengurus pekerjaan rumah dan kantor karena keterbatasan waktu dan tenaga. Hal lain yang juga menjadi indikator penting, PRT memberikan pengasuhan kepada anak tatkala ibu dan bapak sibuk bekerja di luar rumah.

Para pekerja rumah tangga umumnya adalah mereka yang dapat melakukan tugas harian rumah seperti memasak, mencuci, bersih-bersih hingga mengasuh anak. Tugas ini seringkali mereka kerjakan, terutama yang berasal dari pendidikan rendah. Jurnal Al-Azhar Indonesia menyebutkan mayoritas PRT rata-rata berusia di bawah 30 tahun dan berasal dari daerah pedesaan miskin. Di mana fasilitas pendidikan dan kesempatan kerja terbatas.

Alasan lain yang melatarbelakangi hal ini adalah karena kebutuhan ekonomi mendesak dan tidak kuatnya menerima cemoohan dari dua sisi. Yakni keluarga dan lingkungan. Dahulu pada masa kolonial pekerjaan ini sebetulnya punya nilai gengsi tinggi. Karena biasanya bekerja pada para tuan yang menganggap bahwa PRT menjadi solusi akan ruwetnya urusan rumah tangga.

Namun belakangan pekerjaan ini justru menjadi bahan olokan dengan munculnya panggilan diskriminatif seperti babu, pesuruh hingga jongos. Padahal bu di sana merujuk pada ambu/ibu pada waktu itu.

PRT di Indonesia

Di Indonesia rekruitmen PRT sebagian besar terjadi melalui teman dan keluarga. Hal ini biasanya lebih banyak PRT sukai. Karena menawarkan kemungkinan lebih besar untuk bertemu dengan majikan yang baik. Saluran rekrutmen lainnya dapat juga melalui para perantara informal (seperti calo) ataupun formal (seperti informal seperti agen penyalur).

Dari sinilah kerentanan pekerjaan sebagai PRT sudah mulai, resiko yang mesti mereka hadapi bukanlah resiko yang ringan. Mulai dari teman yang membawa kerja, yang kadang tak sungkan meminta balas jasa juga para calo yang beresiko menimbulkan bahaya. Para calo sangat potensial melakukan berbagai bentuk kekerasan dalam bermacam bentuk seperti fisik, psikis, maupun ekonomi.

Beberapa kasus menunjukkan ada calo yang minta komisi dari beberapa bulan PRT bekerja. Ada juga kasus di mana calo melakukan ancaman atau bahkan penganiayaan jika PRT kritis mengajukan pertanyaan. Bentuk terburuk adalah calo yang tergoda untuk melakukan berbagai bentuk pelecehan seksual.

Keberadaan penyalur PRT pun cukup dilematis, mengingat PRT tentunya lebih dipandang sebagai komoditas bagi penyalur PRT. Sebagai pihak swasta yang menjual jasa, penyalur PRT tentu lebih mendahulukan kepentingan pengguna jasa yang merupakan sumber pendapatan. Dalam hal ini majikan. Hal yang demikian tentunya membuat PRT dalam posisi tawar yang lemah.

Perempuan menjadi Pihak yang Paling Rentan

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melalui Voa Indonesia menyebutkan setidaknya ada 52,6 juta orang di dunia bekerja sebagai PRT termasuk bekerja lintas negara dan saat ini tidak menutup kemungkinan jumlahnya kini mendekati 100 juta orang 80 persen diantaranya adalah PRT perempuan.

Data menyebutkan kurun waktu 2012-2021 terdapat kasus kekerasan terhadap PRT sebanyak 400 kasus. Hal yang sama juga dengan data yang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sampaikan. Jumlah ini tentu bukan tanpa polemik. Karena ada penemuan tiga jenis kekerasan yang PRT perempuan terima selama bekerja. Yakni kekerasan fisik, psikis dan finansial.

Para pekerja seringkali mendapat intimidasi dan tindakan sewenang-wenang dari majikan karena relasi kuasa. Sehingga mengakibatkan kekerasan gender. Kasus-kasus kekerasan seperti dipukul, dihajar dengan benda keras, dan tidak mendapat libur dengan bekerja terus menerus. Lalu tubuhnya disetrika, bahkan disekap kerap kali pekerja perempuan alami.

Belum lagi kekerasan psikis seperti mendapat cemoohan, dan menerima kemarahan secara tidak manusiawi. Bahkan dilecehkan yang berujung pada kekerasan seksual, hingga berakhir dalam jeratan lingkaran hitam human trafficking. Lalu berujung pada hilangnya nyawa karena pengabaian. Selain dua potret kekerasan tersebut, satu yang juga sering para PRT alami adalah kekerasan secara ekonomi dengan tidak diberi hak upah secara penuh.

Bahkan menurut data para PRT tidak terbayar selama tiga bulan bahkan dua tahun masa kerja. Melansir dari Tempo.co, Survei Jala PRT terhadap 686 PRT di tujuh daerah pada Desember 2019 lalu mencatat, upah PRT di Medan hanya berkisar Rp 400-700 ribu. Di Semarang Rp 400-800 ribu, di Jakarta Rp 800 ribu-Rp 1 juta, dan Makassar Rp 600-700 ribu. Dari 457 kasus dampingan Jala PRT pada 2019, sebanyak 62 persen di antaranya melaporkan persoalan ekonomi, sekitar 47 persen mengalami pelecahan seksual, dan lainnya 32 persen. Ada pula delapan kasus PRT usia anak 14-16 tahun.

Stigma terhadap PRT

Ironi ini tak habis dengan semakin merosotnya peran PRT karena ‘bantuan’ media khususnya televisi yang menayangkan bahwa asisten rumah tangga adalah hina, kerapkali genit menjadi pelakor dan sumber petaka.
Peran penting seorang pembantu kini menjadi semakin absurd, masyarakat masih belum legowo dan memandangnya sebagai pekerjaan hina.

Padahal kita tahu, dalam sebuah rumah tangga, mereka adalah yang paling pertama bangun lalu memasak, beres-beres, menyiapkan segala hal. Namun justru harus makan dan istirahat paling belakangan karena harus melayani sang majikan. Posisi ini menjadi termarjinalkan dengan tereksploitasi di tempat kerja dan disepelekan di lingkungan masyarakat.

Padahal di pundak setiap PRT terpikul beban dan tanggung jawab untuk menghidupi ekonomi keluarga. Bahkan menyekolahkan saudara sampai taraf yang mereka anggap aman. Dalam hal ini penulis berharap bahwa kesadaran dan keadilan gender bisa kita amalkan oleh siapapun. Termasuk pudarnya ketimpangan yang muncul akibat relasi kuasa, sehingga tempat kerja dan lingkungan sosial menjadi tempat yang aman untuk perempuan.

Dominasi kekerasan ini juga terpengaruhi dengan tidak adanya akses bagi para pekerja untuk berserikat dan berkumpul sebagai wadah aspirasi dan perlindungan bersama. Mereka tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Karena anggapannya  tidak bekerja di sektor formal. selain itu, masih banyak para pekerja yang berada pada usia di bawah umur.

Pengetahuan dan karakter mereka terbentuk menjadi penurut dan menganggap majikan sebagai raja. Meski di satu sisi mereka juga banyak mengalami penyiksaan. Maka hal demikian sudah menjadi hal yang pasti bahwa negara harus memberi penguatan kapasitas dan menjamin keselamatan para pekerja perempuan lewat pemenuhan hak dan perlindungan kebijakan hukum.

Pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga adalah Solusi

Penantian panjang mengenai regulasi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga hingga kini masih belum membuahkan hasil. Hingga saat ini tercatat sudah hampir 18 tahun RUU PRT belum juga sah dan nasibnya masih belum jelas. Perjalanan RUU ini hanya baru sampai baleg dan ‘konon’ proses perumusannya masih terkendala untuk tarik menarik gontok-gontokan di gedung parlemen.

Padahal bila mengacu pada aturan yang lebih tinggi harusnya RUU ini segera disahkan. Mengingat keberadaannya sangat urgent bagi para pekerja rumah tangga di tanah air. Alasan mengapa RUU ini penting untuk segera diketok palu adalah: Pertama, Pada tanggal 16 Juni 2011 terselenggara konferensi perburuhan internasional ke-100 di Jenewa. Hasilnya ILO mengeluarkan konvensi No. 189 yang berisi tentang standar kerja layak bagi PRT dan ditandatangani oleh negara anggota.

Dalam konvensi ini tertuang dalam pasal-pasal yang menentukan tentang hak-hak dasar yang seorang PRT miliki. Konvensi No. 189 menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar, dan mengharuskan negara mengambil serangkaian langkah. Tujuannya untuk menjadikan kerja layak sebagai suatu realitas bagi para pekerja rumah tangga, termasuk di dalamnya menjelaskan tentang hal, upah dan jaminan yang harus pekerja terima.

Kedua, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of Discrimination Against Woman (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Ketiga, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Keempat, Landasan hukum Islam tentang pentingnya menjaga jiwa, melalui maqosidu syariah tentang pentingnya menjaga jiwa dan kemanusiaan. []

Tags: keluargaKonvensi CEDAWPekerja Rumah Tanggaperempuan bekerjaRUU PPRT
Ela Nurlaela

Ela Nurlaela

Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Suka bercocok tanam, senang mempelajari berbagai isu

Terkait Posts

Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Kajian Pra Nikah
Keluarga

Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

11 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou
  • Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik
  • Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID