Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Adakah Pembicaraan Hak Anak dalam Hadits?

Teks-teks hadits ini bisa menjadi awal inspirasi untuk rumusan hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
6 Agustus 2022
in Hadits, Rujukan
0
Hak Anak dalam Hadits

Hak Anak dalam Hadits

804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika yang dimaksud adalah pembicaraan secara tekstual dengan menggunakan terminologi hak, mungkin tidak ada. Namun, jika yang dimaksud adalah pernyataan dan teladan Nabi Saw mengenai perlakuan yang terbaik bagi anak, maka banyak sekali pembicaraan tentang hak anak dalam hadits.

Di antara kajian terbaru mengenai hak anak dalam hadits adalah buku Huqûq al-Thufûlah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah al-Muthahharah (Hak-hak Anak dalam Sunnah Nabi yang Suci) karya Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud (2019). Kajian ini menggunakan pendekatan kronologis, dengan mendaftar hak-hak anak mengikuti kronologi biologis dari perkembangan kehidupan manusia. Mulai janin sampai menjadi dewasa, kemudian merujukkannya kepada teks-teks hadits yang anggapannya relevan.

Kajian lain adalah buku Huqûq al-Awlâd ‘alâ al-Abâ` fî al-Hadîts al-Syarîf (Hak-hak Anak atas Orang Tua dalam Hadits) karya Muhammad Shadiq al-Kharsan (2018). Kitab ini mendaftar beberapa hadits dan menjelaskan satu persatu makna yang terkandung terkait hak-hak anak dalam Islam.

Kemudian diakhiri dengan mengusulkan enam kerangka hak-hak anak dalam Islam: identitas diri, penyiapan keluarga, pendidikan dan pengajaran, lingkungan sebaya yang kondusif, pertahanan dari gempuran pemikiran luar, pelatihan fisik dan kemahiran hidup yang bermanfaat.

Kajian lain adalah dengan melakukan komparasi antara hadits dan Konvensi Hak Anak, seperti dalam buku Huqûq al-Thifl wa Mas`ûlîyyât al-Wâlidayn: Dirâsah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah wa al-Ittifâqîyyah al-Dawlîyyah li Huqûq al-Thifl (Hak-hak anak dan Tanggungjawab Kedua Orang Tua: Studi atas Sunnah Nabi dan Konvensi Internasional Hak Anak) karya Seperti karya Muhammad Id Mahmud al-Shahib (2019).

Karya-karya seperti ini membantu memberikan penjelasan bagaimana teks-teks hadits menjadi sumber inspirasi bagi penguatan hak-hak anak dalam perspektif hadits. Namun, karya-karya seperti ini kurang memberi fokus pada kebutuhan anak, karena lebih fokus pada kondisi orang dewasa yang mengurusnya. Sehingga perlu dikenalkan metodologi baru dalam merujuk pada hadits untuk penguatan hak-hak anak dalam Islam.

Yaitu metodologi yang berbasis kerangka maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan Syari’ah) yang khas kebutuhan anak. Lalu, hadits-hadits dikompilasikan dan diinterpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara.

Kemaslahatan Terbaik bagi Anak

Anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang, sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam Islam terdefinisikan sebagai mereka  yang belum akil (mampu berpikir) dan belum baligh (sampai usia dewasa).

Negara, melalui UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, membatasi usia anak adalah mereka yang berumur 0-18 tahun. Untuk perspektif perlindungan dalam UU ini, hak-hak anak harus didasarkan pada visi kepentingan terbaik bagi anak. Visi ini, dalam Islam, khususnya teks-teks hadits bisa ditemukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.

Prinsip kasih sayang ini tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam. Bahkan, prinsip ini harus lebih diutamakan dibanding kepada orang dewasa, karena ada dua aspek dalam diri anak, yaitu: (1). Sebagai manusia secara umum yang harus memperoleh kasih sayang (Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465; Shahîh Muslim, No. 6172; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2049; Sunan Abîy Dâwûd, No. 4943, dan; Musnad Ahmad, No. 6605); (2). Sebagai orang lemah yang sedang tumbuh kembang (Sunan al-Tirmidzîy, No. 2043, 2044 dan 2046, Sunan Abîy Dâwûd, No. 4945; dan Musnad Ahmad, No. 7056).

Pernyataan Nabi tentang Hak Anak

Pernyataan-pernyataan Nabi Saw. yang eksplisit mengenai hal ini terhadap anak yang dalam usia belum dewasa sangat jelas, begitupun perilaku teladan beliau juga banyak sekali dalam berinteraksi dengan anak-anak. Di antara pernyataan tegas Nabi Saw. untuk berperilaku kasih sayang kepada anak-anak adalah kisah beliau di hadapan Aqra’ bin Habis al-Tamimi (Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063; Shahîh Muslim, No. 6170; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2035; Sunan Abîy Dâwûd, No. 5220; dan Musnad Ahmad, No. 7242). Di bawah ini adalah riwayat al-Bukhari:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ.

“Dari Jarir bin Abdullah berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah tidak menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia,” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ.

“Dari Ibn Abbas ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Bukan dari kelompok kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami dan tidak menghormati orang-orang tua kami, tidak memerintahkan kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran,” [Sunan al-Tirmidzîy, No. 2046].

 

عَنِ الزُّهْرِىِّ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ: قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا. فَقَالَ الأَقْرَعُ: إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ: مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ.

“Dari al-Zuhri, ‘Diceritakan kepada kami oleh Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah ra. berkata, ‘Rasulullah Saw. mencium sang cucu, Hasan bin Ali, dengan penuh kasih sayang. Di samping beliau ada Aqra’ bin Habis al-Tamimi menimpali, ‘Aku punya anak sepuluh, tidak ada satupun yang aku cium.’ Nabi Saw. memandangnya penuh heran, ‘Orang yang tidak menyayangi [anak, atau orang lain], akan sulit disayangi [Tuhan dan atau manusia],” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063).

Hak-hak Dasar Anak

Sebagai manusia, anak-anak memiliki hak dasar untuk hidup secara bermartabat, tumbuh berkembang secara sehat, dalam keluarga dan lingkungan sosial yang mendukung, dapat belajar secara cukup, dihormati pendapatnya, dan dapat bermain serta bergaul secara sosial dengan teman-teman sebaya mereka.

Hak-hak dasar ini bisa kita temukan inspirasinya dari berbagai hadits. Baik berupa pernyataan dan teladan umum Nabi Muhammad Saw, untuk menghormati hak hidup sebagai manusia. Maupun yang khusus sebagai anak kecil yang masih harus memerlukan perhatian dan perlindungan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Setiap Muslim, satu atas yang lain, diharamkan (mengucurkan) darahnya, (mengambil) hartanya, dan (mencederai) kehormatannya,” (Shahîh Muslim, No. 6706).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ.

“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Seseorang sudah cukup berdosa ketika menyia-nyiakan (tidak memenuhi hak-hak dasar) orang yang ada dalam tanggungannya (terutama anak-anak),” (Sunan Abîy Dâwûd, No. 1694).

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ ونَشَاطِهِ مَا أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِنْ كَانَ خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Dar Ka’b bin ‘Ujrah berkata: Suatu saat ada seseorang yang lewat di hadapan Nabi Muhammad Saw., lalu para Sahabat melihat kekuatan dan kecekatannya yang mengagumkan mereka. “Ya Rasulallah, andai saja (semua kekuatan dan kecekatan) ini digunakan untuk jalan Allah”, kata mereka. Lalu Nabi Saw menimpali mereka: “Jika dia keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka dia sesungguhnya berada di jalan Allah”. (al-Mu’jam al-Awsath Thabrani, no. 6835).[1]

Pemenuhan Hak Dasar Anak

Pemenuhan hak-hak dasar ini juga harus dalam perspektif kasih sayang, dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga, di antara hak dasarnya juga harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, yang biasanya  anak terima dengan alasan disiplin dan pendidikan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَيْهِ مَا لَا يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ.

“Dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah itu lembut dan menyukai kelembutan. Allah juga memberi [kepada seseorang] atas kelembutan [yang dilakukannya] suatu anugerah yang tidak diberikan atas kekerasan [yang dilakukannya],” [Sunan Abîy Dâwûd, No. 4809].

عَنْ عمرو بن سعيد بن العاص الأموي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا مِنْ نَحْلٍ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ.

“Dari Amru bin Sa’id bin al-Ash al-Umawi, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Tidak ada sesuatu yang diberikan orang tua kepada anaknya yang paling baik kecuali pendidikan yang baik,” [Sunan al-Tirmîdzîy, No. 2079].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَرَادَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ الرِّفْقَ.

“Dari Aisyah ra., ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apabila Allah Swt. menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga, maka Dia akan menganugerahkan kelembutan pada mereka,” [Musnad Ahmad, No. 25065].

Teks-teks hadits ini bisa menjadi awal inspirasi untuk rumusan hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Karena mereka masih rentan yang harus memperoleh perhatian, dan dipastikan terlindungi dari segala jenis kekerasan. Wallahu a’lam. []

[1] Ath-Thabrani, Sulayman bin Ahmad al-Lakhmi, al-Mu’jam al-Awsath, ed. Thariq bin ‘Awadh, (Kairo: Dar al-Haramain, tanpa tahun), juz 7, hal. 56.

Tags: HaditsHak anakkeluargaMerebut Tafsirperspektif mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Yosef dan Maria
Keluarga

Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID