Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Adakah Pembicaraan Hak Anak dalam Hadits?

Teks-teks hadits ini bisa menjadi awal inspirasi untuk rumusan hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
6 Agustus 2022
in Featured, Hadis-hadis Mubadalah, Hadits
A A
0
Hak Anak dalam Hadits

Hak Anak dalam Hadits

17
SHARES
831
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika yang dimaksud adalah pembicaraan secara tekstual dengan menggunakan terminologi hak, mungkin tidak ada. Namun, jika yang dimaksud adalah pernyataan dan teladan Nabi Saw mengenai perlakuan yang terbaik bagi anak, maka banyak sekali pembicaraan tentang hak anak dalam hadits.

Di antara kajian terbaru mengenai hak anak dalam hadits adalah buku Huqûq al-Thufûlah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah al-Muthahharah (Hak-hak Anak dalam Sunnah Nabi yang Suci) karya Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud (2019). Kajian ini menggunakan pendekatan kronologis, dengan mendaftar hak-hak anak mengikuti kronologi biologis dari perkembangan kehidupan manusia. Mulai janin sampai menjadi dewasa, kemudian merujukkannya kepada teks-teks hadits yang anggapannya relevan.

Kajian lain adalah buku Huqûq al-Awlâd ‘alâ al-Abâ` fî al-Hadîts al-Syarîf (Hak-hak Anak atas Orang Tua dalam Hadits) karya Muhammad Shadiq al-Kharsan (2018). Kitab ini mendaftar beberapa hadits dan menjelaskan satu persatu makna yang terkandung terkait hak-hak anak dalam Islam.

Kemudian diakhiri dengan mengusulkan enam kerangka hak-hak anak dalam Islam: identitas diri, penyiapan keluarga, pendidikan dan pengajaran, lingkungan sebaya yang kondusif, pertahanan dari gempuran pemikiran luar, pelatihan fisik dan kemahiran hidup yang bermanfaat.

Kajian lain adalah dengan melakukan komparasi antara hadits dan Konvensi Hak Anak, seperti dalam buku Huqûq al-Thifl wa Mas`ûlîyyât al-Wâlidayn: Dirâsah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah wa al-Ittifâqîyyah al-Dawlîyyah li Huqûq al-Thifl (Hak-hak anak dan Tanggungjawab Kedua Orang Tua: Studi atas Sunnah Nabi dan Konvensi Internasional Hak Anak) karya Seperti karya Muhammad Id Mahmud al-Shahib (2019).

Karya-karya seperti ini membantu memberikan penjelasan bagaimana teks-teks hadits menjadi sumber inspirasi bagi penguatan hak-hak anak dalam perspektif hadits. Namun, karya-karya seperti ini kurang memberi fokus pada kebutuhan anak, karena lebih fokus pada kondisi orang dewasa yang mengurusnya. Sehingga perlu dikenalkan metodologi baru dalam merujuk pada hadits untuk penguatan hak-hak anak dalam Islam.

Yaitu metodologi yang berbasis kerangka maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan Syari’ah) yang khas kebutuhan anak. Lalu, hadits-hadits dikompilasikan dan diinterpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara.

Kemaslahatan Terbaik bagi Anak

Anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang, sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam Islam terdefinisikan sebagai mereka  yang belum akil (mampu berpikir) dan belum baligh (sampai usia dewasa).

Negara, melalui UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, membatasi usia anak adalah mereka yang berumur 0-18 tahun. Untuk perspektif perlindungan dalam UU ini, hak-hak anak harus didasarkan pada visi kepentingan terbaik bagi anak. Visi ini, dalam Islam, khususnya teks-teks hadits bisa ditemukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.

Prinsip kasih sayang ini tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam. Bahkan, prinsip ini harus lebih diutamakan dibanding kepada orang dewasa, karena ada dua aspek dalam diri anak, yaitu: (1). Sebagai manusia secara umum yang harus memperoleh kasih sayang (Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465; Shahîh Muslim, No. 6172; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2049; Sunan Abîy Dâwûd, No. 4943, dan; Musnad Ahmad, No. 6605); (2). Sebagai orang lemah yang sedang tumbuh kembang (Sunan al-Tirmidzîy, No. 2043, 2044 dan 2046, Sunan Abîy Dâwûd, No. 4945; dan Musnad Ahmad, No. 7056).

Pernyataan Nabi tentang Hak Anak

Pernyataan-pernyataan Nabi Saw. yang eksplisit mengenai hal ini terhadap anak yang dalam usia belum dewasa sangat jelas, begitupun perilaku teladan beliau juga banyak sekali dalam berinteraksi dengan anak-anak. Di antara pernyataan tegas Nabi Saw. untuk berperilaku kasih sayang kepada anak-anak adalah kisah beliau di hadapan Aqra’ bin Habis al-Tamimi (Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063; Shahîh Muslim, No. 6170; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2035; Sunan Abîy Dâwûd, No. 5220; dan Musnad Ahmad, No. 7242). Di bawah ini adalah riwayat al-Bukhari:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ.

“Dari Jarir bin Abdullah berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah tidak menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia,” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ.

“Dari Ibn Abbas ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Bukan dari kelompok kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami dan tidak menghormati orang-orang tua kami, tidak memerintahkan kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran,” [Sunan al-Tirmidzîy, No. 2046].

 

عَنِ الزُّهْرِىِّ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ: قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا. فَقَالَ الأَقْرَعُ: إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ: مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ.

“Dari al-Zuhri, ‘Diceritakan kepada kami oleh Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah ra. berkata, ‘Rasulullah Saw. mencium sang cucu, Hasan bin Ali, dengan penuh kasih sayang. Di samping beliau ada Aqra’ bin Habis al-Tamimi menimpali, ‘Aku punya anak sepuluh, tidak ada satupun yang aku cium.’ Nabi Saw. memandangnya penuh heran, ‘Orang yang tidak menyayangi [anak, atau orang lain], akan sulit disayangi [Tuhan dan atau manusia],” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063).

Hak-hak Dasar Anak

Sebagai manusia, anak-anak memiliki hak dasar untuk hidup secara bermartabat, tumbuh berkembang secara sehat, dalam keluarga dan lingkungan sosial yang mendukung, dapat belajar secara cukup, dihormati pendapatnya, dan dapat bermain serta bergaul secara sosial dengan teman-teman sebaya mereka.

Hak-hak dasar ini bisa kita temukan inspirasinya dari berbagai hadits. Baik berupa pernyataan dan teladan umum Nabi Muhammad Saw, untuk menghormati hak hidup sebagai manusia. Maupun yang khusus sebagai anak kecil yang masih harus memerlukan perhatian dan perlindungan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Setiap Muslim, satu atas yang lain, diharamkan (mengucurkan) darahnya, (mengambil) hartanya, dan (mencederai) kehormatannya,” (Shahîh Muslim, No. 6706).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ.

“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Seseorang sudah cukup berdosa ketika menyia-nyiakan (tidak memenuhi hak-hak dasar) orang yang ada dalam tanggungannya (terutama anak-anak),” (Sunan Abîy Dâwûd, No. 1694).

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ ونَشَاطِهِ مَا أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِنْ كَانَ خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Dar Ka’b bin ‘Ujrah berkata: Suatu saat ada seseorang yang lewat di hadapan Nabi Muhammad Saw., lalu para Sahabat melihat kekuatan dan kecekatannya yang mengagumkan mereka. “Ya Rasulallah, andai saja (semua kekuatan dan kecekatan) ini digunakan untuk jalan Allah”, kata mereka. Lalu Nabi Saw menimpali mereka: “Jika dia keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka dia sesungguhnya berada di jalan Allah”. (al-Mu’jam al-Awsath Thabrani, no. 6835).[1]

Pemenuhan Hak Dasar Anak

Pemenuhan hak-hak dasar ini juga harus dalam perspektif kasih sayang, dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga, di antara hak dasarnya juga harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, yang biasanya  anak terima dengan alasan disiplin dan pendidikan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَيْهِ مَا لَا يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ.

“Dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah itu lembut dan menyukai kelembutan. Allah juga memberi [kepada seseorang] atas kelembutan [yang dilakukannya] suatu anugerah yang tidak diberikan atas kekerasan [yang dilakukannya],” [Sunan Abîy Dâwûd, No. 4809].

عَنْ عمرو بن سعيد بن العاص الأموي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا مِنْ نَحْلٍ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ.

“Dari Amru bin Sa’id bin al-Ash al-Umawi, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Tidak ada sesuatu yang diberikan orang tua kepada anaknya yang paling baik kecuali pendidikan yang baik,” [Sunan al-Tirmîdzîy, No. 2079].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَرَادَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ الرِّفْقَ.

“Dari Aisyah ra., ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apabila Allah Swt. menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga, maka Dia akan menganugerahkan kelembutan pada mereka,” [Musnad Ahmad, No. 25065].

Teks-teks hadits ini bisa menjadi awal inspirasi untuk rumusan hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Karena mereka masih rentan yang harus memperoleh perhatian, dan dipastikan terlindungi dari segala jenis kekerasan. Wallahu a’lam. []

[1] Ath-Thabrani, Sulayman bin Ahmad al-Lakhmi, al-Mu’jam al-Awsath, ed. Thariq bin ‘Awadh, (Kairo: Dar al-Haramain, tanpa tahun), juz 7, hal. 56.

Tags: contoh hadis-hadisHaditsHak anakkeluargaMerebut Tafsirperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Punya Kewajiban untuk Bekerja (2)

Next Post

Siti Khadijah Ra : Perempuan yang Yakinkan Nabi Saw saat Menerima Wahyu (2)

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Esok Tanpa Ibu
Film

Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu

4 Juli 2026
Anak Autisme
Disabilitas

Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

3 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Next Post
Nabi Saw

Siti Khadijah Ra : Perempuan yang Yakinkan Nabi Saw saat Menerima Wahyu (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan
  • Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari
  • Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan
  • Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?
  • Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0