Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kedudukan Perempuan pada Masa Jahilyah dan Masa Islam

Islam berkembang di tengah keadaan di mana perempuan tidak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Dasar teologis yang dijadikan dasar Islam untuk memanusiakan perempuan dapat kita temukan dalam Qs. A-Hujurat ayat 13

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
6 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Kedudukan Perempuan

Kedudukan Perempuan

642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk mengetahui bagaimana kedudukan perempuan dari masa ke masa, harus kita lakukan kajian yang runut dan terstruktur. Hal ini penting untuk menjadi landasan dan dasar dalam mengkaji bagaimana seharusnya perempuan kita posisikan. Sejarah kedudukan perempuan dari masa ke masa ini meneguhkan statemen Dr. Nur Rofiah, bahwa pemanusiaan perempuan merupakan sebuah perjalanan yang panjang.

Kedua belah pihak baik yang pro dan kontra terhadap pemanusiaan perempuan acapkali merujuk pada kondisi perempuan di masa lalu. Bersumber pada tulisan M. Fisol dalam bukunya yang berjudul Hermeneutika Gender, tulisan ini akan menjabarkan bagaimana kedudukan perempuan dalam rentang Pra Islam hingga masa kenabian dengan bahasa yang sederhana dan mudah untuk kita pahami.

Kedudukan Perempuan di Masa Pra Islam

Sebelum peradaban Islam memimpin peradaban dunia di abad pertengahan (7-19 M), beberapa peradaban besar tumbuh silih berganti. Sebut saja peradaban Yunani dengan agama Yahudinya, peradaban Romawi dengan agama Nasraninya, peradaban Persia dengan agama Zoroasternya, dan peradaban lainnya. Setiap peradaban tersebut di atas, memperlakukan perempuan dengan cara yang berbeda-beda.

Pada peradaban Yunani, perempuan dari kalangan menengah ke atas dijadikan tawanan istana. (Quraish Shihab, 2007) Mereka menjadi budak dan pelayan untuk prajurit perang dan para raja. Sedangkan perempuan dari kalangan bawah mengalami nasib yang tragis. Mereka diperjualbelikan, dikawinkan dengan laki-laki sesuai dengan siapa yang membeli.

Perempuan tak ubahnya seperti sebuah benda, dinilai dengan uang dan hanya menjadi pemuas nafsu semata. Hubungan seksual bukan hal yang tabu, asalkan kebutuhan biologis laki-laki terpenuhi. Pekerjaan yang bisa perempuan lakukan di masa peradaban Yunani adalah menjadi pekerja di rumah pelacuran.

Peradaban Yunani dan Romawi

Perlakukan bangsa Yunani ini sejalan dengan ajaran agama Yahudi yang saat itu berkembang. Bagi agama Yahudi, perempuan adalah sumber laknat karena menjadi penyebab terusirnya Adam dari surga. Sebagai hukuman atas kesalahan Hawa tersebut, maka perempuan diperlakukan layaknya pembantu, sekaligus sebagai penebus dosa Hawa.

Adapun pada peradaban Romawi (Quraish Shihab, 2007) kedudukan perempuan mutlak di bawah kekuasaan lelaki. Sebelum menikah, dibawah kekuasaan ayahnya sedangkan jika menikah ia berada di bawah kekuasaan suaminya. Kekuasaan tersebut meliputi hak untuk menjual, menganiaya, membunuh, dan mengusir perempuan dari rumah kediaman.

Hal ini sebagaimana perlakuan agama Nasrani yang saat itu berkembang di peradaban Romawi. Perempuan bagi agama Nasrani adalah senjata yang iblis gunakan untuk menggoda laki-laki. Puncaknya di abad ke-6, pemuka agama Nasrani mengadakan pertemuan untuk menentukan apakah perempuan bagian dari manusia ataukah bukan. (Quraish Shihab, 2007) saat itu mereka memutuskan bahwa perempuan bukanlah manusia, ia adalah makhluk yang tercipta untuk melayani laki-laki.

Hidup di tengah dua peradaban besar yang menistakan kedudukan perempuan, berdampak pada bagaimana bangsa Arab memperlakukan perempuan. Asghar Ali Engineer (1994) memberikan gambaran yang kompleks tentang bagaimana perempuan hidup di tengah bangsa Arab. Jika ada seorang laki-laki yang meninggal, maka anak laki-laki tertuanya boleh mengawini janda atau janda-janda ayahnya tanpa memberi mas kawin. Anak laki-laki tersebut juga berhak mengawinkan janda ayahnya dengan yang lain.

Kedudukan Perempuan di Masa Islam

Islam berkembang di tengah keadaan di mana perempuan tidak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Dasar teologis yang dijadikan dasar Islam untuk memanusiakan perempuan dapat kita temukan dalam Qs. A-Hujurat ayat 13, sebagai berikut ini:

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.

Qs. A-Hujurat ayat 13 menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama, hanya ketaqwaan-lah yang membedakan keduanya. Suku, ras, jenis kelamin adalah hal mutlak yang menyertai kelahiran makhluk di bumi, dan sama sekali tidak bisa kita jadikan tolak ukur kemuliaan manusia.

Al Qur’an memperkuatnya dalam QS. Ali Imran ayat 195, sebagai berikut ini:

Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.

Pernyataan Al Qur’an

QS. Ali Imran ayat 195 dengan tegas menyatakan bahwa ibadah hambanya kita nilai dari kualitasnya, bukan karena jenis kelaminnya. (Quraisy Shihab, 2007) Ayat ini mengikis statemen yang masih meragukan kemanusiaan perempuan.

Muhammad Saltut (1983) dalam bukunya yang berjudul Min Taujihad al Islam memberikan pendapat yang tegas tentang bagaimana Islam memberikan kedudukan yang mulai bagi perempuan sebagaimana laki-laki. Pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan, sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki, potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang laki-laki menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang perempuan juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.

Muhammad Syaltut (1996) juga melakukan pemetaan terhadap ayat-ayat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Hasilnya, lebih dari 10 surat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Surat tersebut antara lain; an-Nisa, at-Talaq, al-Baqarah, al-Maidah an-Nur, al-Ahzab, al-Mujadilah, al-Mumtahanah, at-Tahrim. Adapun pembahasan dalam surat tersebut seputar hak-hak dan tanggungjawab perempuan.

Hak tersebut secara tegas tersampaikan dalam Qs. An-Nisa ayat 32 dan 124 sebagai berikut ini:

Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. (Qs. An-Nisa ayat 32)

Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. (Qs. An-Nisa ayat 124)

Hal ini menunjukkan bahwa sumber utama agama Islam memberikan perhatian khusus bagi perempuan. []

 

 

Tags: duniaKedudukan PerempuanMasa NabiperadabanperempuanPra Islamsejarah
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Perlawanan Perempuan
Publik

Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

9 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

9 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou
  • Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik
  • Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID