• Login
  • Register
Sabtu, 26 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lima Hak Anak Prioritas dalam Pandangan Wahbah al-Zuhaili

Pertama, hak nasab atau identitas keluarga (al-nasab). Kedua, hak persusuan (al-radha'). Ketiga, hak pengasuhan (al-hadhanah).

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hak anak Wahbah al-Zuhaili

hak anak Wahbah al-Zuhaili

450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu tentang hak anak, maka ia membaginya dalam lima hak anak prioritas dalam hukum Islam.

Lima hak anak prioritas itu sebagai berikut : (Baca juga: Hukum Islam Membedakan Anak dalam 3 Fase Perkembangan)

Pertama, hak nasab atau identitas keluarga (al-nasab). Kedua, hak persusuan (al-radha’). Ketiga, hak pengasuhan (al-hadhanah).

Keempat, hak perwalian atau perlindungan (al-wilayah), dan kelima hak tanggungan nafkah (al-nafaqah). (Baca juga: Merajut Perdamaian Melalui Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif)

Penjelasan lima hak ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih belum beranjak dari pengaruh karakter fikih yang berorientasi pada perbuatan orang-orang dewasa.

Baca Juga:

Anak Bukan Milik Orang Tua

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Terlebih, lima hak di atas juga masih memprioritaskan pembahasan hukum Islam pada hak pendidikan bagi anak dan hak perlindungan bagi anak-anak terlantar (allaqith wa al-yatim).

Hak perlindungan ini yang jarang disentuh para penulis fikih dan syariat Islam tentang hak anak.

Untuk memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungannya pada kondisi khusus, Wahbah al-Zuhaili meniscayakan adanya konsolidasi antara kesepakatan global.

Serta undang-undang nasional, dan norma-norma hukum Islam untuk saling menguatkan hak-hak anak dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.

Oleh sebab itu, hak anak prioritas dalam ini, kata Kang Faqih, tidak menyusunya secara kronologis dan juga tidak bertumpu pada hal-hal yang bersifat ritual-kultural. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anaklima hak anakpandanganWahbah al-Zuhaili
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ikrar Kesetiaan KUPI

    Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID