Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu tentang hak anak, maka ia membaginya dalam lima hak anak prioritas dalam hukum Islam.
Lima hak anak prioritas itu sebagai berikut : (Baca juga: Hukum Islam Membedakan Anak dalam 3 Fase Perkembangan)
Pertama, hak nasab atau identitas keluarga (al-nasab). Kedua, hak persusuan (al-radha’). Ketiga, hak pengasuhan (al-hadhanah).
Keempat, hak perwalian atau perlindungan (al-wilayah), dan kelima hak tanggungan nafkah (al-nafaqah). (Baca juga: Merajut Perdamaian Melalui Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif)
Penjelasan lima hak ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih belum beranjak dari pengaruh karakter fikih yang berorientasi pada perbuatan orang-orang dewasa.
Terlebih, lima hak di atas juga masih memprioritaskan pembahasan hukum Islam pada hak pendidikan bagi anak dan hak perlindungan bagi anak-anak terlantar (allaqith wa al-yatim).
Hak perlindungan ini yang jarang disentuh para penulis fikih dan syariat Islam tentang hak anak.
Untuk memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungannya pada kondisi khusus, Wahbah al-Zuhaili meniscayakan adanya konsolidasi antara kesepakatan global.
Serta undang-undang nasional, dan norma-norma hukum Islam untuk saling menguatkan hak-hak anak dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.
Oleh sebab itu, hak anak prioritas dalam ini, kata Kang Faqih, tidak menyusunya secara kronologis dan juga tidak bertumpu pada hal-hal yang bersifat ritual-kultural. (Rul)