Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

P2GP dan Belenggu Tradisi yang Tak Berarti

Pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan (P2GP), adalah sumber tekanan psikologis dan seksual dalam kehidupan perempuan

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
9 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
P2GP

P2GP

16
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Praktek khitan/penyunatan terhadap perempuan, atau istilah lainnya Pelukaan dan Pemotongan Alat Genetalia Perempuan (P2GP). Hingga hari ini masih berlangsung di beberapa Negara Arab seperti Mesir, Sudan, Yaman dan sebagian Negara Teluk dan bahkan di Indonesia sekalipun masih marak terjadi.

Biasanya, sunat hanya untuk kepada anak laki-laki. Tetapi, Data Riset Kesehatan Dasar di tahun 2013 menunjukan lebih dari setengah anak perempuan di Indonesia pernah menjalani praktik P2GP. Di mana hal itu merupakan prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar.

Menurut ceritanya, P2GP sering dilaksanakan pada anak-anak perempuan saat berusia tujuh atau delapan tahun (sebelum memasuki masa menstruasi). Praktik ini biasanya berkembang di pedesaan yang lebih mengandalkan tenaga dukun setempat sehingga banyak terjadi komplikasi kasus yang muncul akibat operasi primitif yang membahayakan jiwa seorang anak perempuan.

Kerap kali muncul pernyataan dari orang primitif yang sudah mendarah daging dalam anggapan masyarakat awam yaitu “Anak-anak perempuan yang tidak menjalani khitan akan genit dan mereka suka bersama dengan banyak laki-laki. Jika mereka melakukannya akan baik dan sopan. Kami percaya jika tidak menjalaninya, mereka bukan benar-benar muslim.”

Menelisik definisi singkat P2GP saja sudah sangat mengerikan, bagaimana bisa hal ini terjadi pada anak perempuan?

Pelestarian Tradisi

Tradisi P2GP diyakini datang dari benua Afrika. Penyebarannya semakin meluas ke daerah Timur Tengah melalui Mesir yang perkiraannya telah terjadi dari masa pra-Islam. Di Indonesia sendiri, tradisi P2GP diperkirakan ada sejak zaman animisme dan dinamisme.

Berdasarkan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, praktik P2GP masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia seperti Sumatera, Gorontalo, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan, Jawa Barat, dan Sulawesi atas alasan pelestarian tradisi. Berbagai cara yang mereka lakukan secara berbeda-beda di setiap wilayah.

Ada yang mereka lakukan pada anak perempuan berusia 2 tahun dengan mencubit dan membersihkan selaput tipis dari kelamin anak tersebut. Mulai dari pemotongan klitoris pada bayi perempuan berusia 40 hari, mengerik kulit kelamin dengan uang logam, sampai menusuk bagian bawah klitoris.

Selain tujuan pelestarian tradisi, seringkali kita temukan pernyataan bahwa tujuan dari praktik P2GP ini mereka lakukan untuk menjalankan perintah agama seperti ajaran agama Islam. Berkaitan dengan ijma’ ulama di Indonesia mengenai P2GP, telah ada Fatwa MUI No.9A/2008 yang berbunyi:

“Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).” Ketika berbicara tentang sunat perempuan, Wahbah al-Zuhayli mengartikannya sebagai pemotongan kulit paling atas alat kelamin perempuan.

Perspektif Agama

Hasbi Ash-Shiddiqi menyatakan bahwa P2GP melibatkan pemotongan sebagian kecil kulit yang menutupi ujung klitoris atau menghilangkan sebagian klitoris. Pernyataan di atas menunjukkan bahwa tidak ada keseragaman teknik pada P2GP. Keberagaman cara tersebut biasanya mengikuti tradisi yang berlaku di setiap negara.

KUPI merespon hal ini melalui hasil musyawarah keagamaan kongres ulama perempuan Indonesia di Jepara,

1. Hukum melakukan tindakan pemotongan dan atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.
2. Semua pihak bertanggung jawab untuk mencegah pemotongan dan atau pelukaan genitalia (P2GP) tanpa alasan medis, terutama individu, orangtua, keluarga, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, paraji, atau sebutan lainnya, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah dan negara.
3. Hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan atau pelukaan terhadap genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah wajib.

Aspek Hukum Kesehatan

Menurut penelitian, P2GP secara medis nyatanya tidak memiliki manfaat dan malah menimbulkan masalah serius. Masalah ini dapat berupa infeksi saluran kemih, penyakit radang panggul, kista, pembentukan keloid, dan masih banyak lagi. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, di beberapa kasus, perempuan yang telah menjalani P2GP ketika melakukan hubungan seksual dan melahirkan, jahitan sunatnya harus terpotong.

Dalam dunia medis, terdapat kaidah bioetika yang yang wajib tenaga medis ikuti. Salah satunya adalah kaidah  non maleficence yaitu setiap tindakan medis mereka lakukan untuk mengurangi rasa sakit pasien dan tidak menambah rasa sakit.

Kaidah ini juga sejalan dengan prinsip dalam dunia medis yaitu Per primum non Nocere yaitu tenaga medis sedapat mungkin tidak menyakiti pasien. Praktik P2GP jelas menyalahi kaidah non maleficence dan sudah seharusnya Pemerintah menunjukkan sikap tegas.

Pemerintah vs P2GP

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai P2GP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (“Permenkes”) No.1636/2010. Dalam peraturan tersebut, P2GP hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, seperti dokter, bidan, dan perawat, yang telah memiliki surat izin praktik ataupun surat izin kerja. Sekalipun sudah sangat jelas praktik ini menyalahi kaidah bioetika yang seharusnya tenaga medis ikuti.

P2GP hanya dapat mereka lakukan atas permintaan dan persetujuan dari perempuan yang akan disunat, orang tua, ataupun walinya. Permenkes juga mengeluarkan serangkaian larangan, yaitu: Mengkauterisasi klitoris. Memotong/merusak klitoris, baik sebagian maupun seluruhnya. Memotong/merusak labia minora, labia majora, selaput dara, dan vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dalam perkembangannya, Permenkes tersebut sudah tercabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan pemberlakuan Permenkes No. 6/2014. Pertimbangannya adalah pelaksanaan sunat perempuan tidak berdasarkan indikasi medis dan tidak bermanfaat bagi kesehatan.

Akan tetapi, sampai sekarang, masih ada permintaan untuk melakukan P2GP. Sehingga Menteri Kesehatan memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk membuat pedoman penyelenggaraan P2GP yang menjamin kesehatan dan keselamatan dari perempuan yang disunat. Namun, tidak ada tindak lanjut dari mandat ini. Akibatnya, pelaksanaan P2GP masih berpotensi membahayakan perempuan.

Penegakan Hak Asasi

Praktik P2GP ini sudah jelas merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Perempuan dan Anak. Praktik ini umumnya mereka lakukan pada anak di bawah umur. Di mana hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Praktik ini melanggar hak atas kesehatan, keamanan dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat.

Di negara-negara Eropa, P2GP dapat dituntut, baik melalui ketentuan hukum pidana khusus maupun pidana umum. Seperti di Mesir, sudah ada undang-undang yang dibuat untuk menghapus praktik P2GP ini. Seperti menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku yang melaksanakan dan meminta melakukan P2GP.

Dapat kita simpulkan bahwa P2GP tidak hanya menyakitkan, tetapi juga tidak memberikan manfaat medis, serta bertentangan dengan hak asasi perempuan. Maka, praktik ini lah yang sebenarnya memerlukan ‘sunat’ bukan alat kelamin maupun kebebasan perempuan.

Bukti Hasil Penelitian

Hal ini dapat kita kuatkan dengan banyak penelitian. Yaitu penelitian dari Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar yang melibatkan 651 wanita yang dikhitan selama masa kanak-kanak. Hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:

1. P2GP adalah sebuah operasi dengan efek yang membahayakan kesehatan perempuan serta menyebabkan kejutan seksual pada diri seorang gadis. Selain itu mengurangi kemampuan seorang perempuan untuk mencapai puncak kenikmatan seksualnya. Lalu sedikit berpengaruh dalam mengarungi hasrat seksual.

2. Pendidikan membantu mengatasi meluasnya praktik P2GP. Kkarena orang tua yang berpendidikan memiliki kecenderungan yang meningkat untuk menolak operasi yang memberi dampak negatif bagi putri-putrinya.

Sebaliknya, keluarga yang tidak berpendidikan masih menjalankan praktik ini untuk mematuhi tradisi dan kepercayaan. Bahwa pelepasan klitoris dapat mengurangi hasrat seksual seorang gadis dan membantunya mempertahankan keperawanan dan kesucian sampai saatnya menikah.

3. Tidak ada kebenaran apapun dalam batasan bahwa P2GP membantu mengurangi penyakit kanker pada organ kelamin luar.

4. Pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan dalam segala bentuk dan tingkatan. Khususnya empat tingkatan yang kita kenal dengan pemotongan klitoris selalu disertai dengan komplikasi langsung. Seperti radang, pendarahan, dan gangguan pada saluran kencing. Lalu, pembengkakan yang dapat menghambat keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.

5. Menstruasi yang dilakukan oleh gadis-gadis yang disunat (khitan) lebih sedikit daripada yang tidak mengalami operasi khitan.

Kesimpulan penelitian yang tertera di atas, tidak adanya keraguan untuk menyebutkan bahwa pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan (P2GP), adalah sumber tekanan psikologis dan seksual dalam kehidupan perempuan. Selain itu, menyebabkan berbagai keterikatan prioditas seksual menurut kondisi perempuan yang bersangkutan. []

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Asasi Perempuankekerasan terhadap perempuanP2GPPraktik P2GPTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Buku Qira’ah Mubadalah

Next Post

Hifzh Al-Nasl Bagi Gus Dur Adalah Perlindungan Atas Hak Seksual dan Kespro

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Bulan Rajab
Publik

Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

9 Januari 2026
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Next Post
Hak Gus Dur

Hifzh Al-Nasl Bagi Gus Dur Adalah Perlindungan Atas Hak Seksual dan Kespro

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0