Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Green Deen : Apa yang Islam Ajarkan untuk Melindungi Planet?

Konsep Green Deen atau ‘agama hijau’, sejatinya tidak hanya berupa teori bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai lingkungan

Layyin Lala Layyin Lala
20 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Green Deen

Green Deen

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah,id – Green Deen atau yang berarti ‘Agama Hijau’ merupakan refleksi mengenai nilai-nilai ajaran Islam terhadap pelestarian lingkungan hidup dan alam semesta. Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil ‘Aalamiin memiliki sebuah pemahaman berdasarkan prinsip-prinsip menjalankan Islam seraya berkomitmen kepada alam, yaitu kesatuan Allah dengan ciptaan-Nya (Tauhid), memahami tanda-tanda kekuasaanNya, memegang teguh kepercayaan Tuhan atas potensi kita, bersikap adil dan hidup selaras dengan alam.

Mengenal Green Deen

Green Deen memiliki enam prinsip dasar yang meliputi tauhid, ayat, khalifah, amanah, adil, dan mizan. Keenam prinsip ini diambil dari beberapa ayat Al-Qur’an melalui proses pengkajian wacana tafsir ekologi. Prinsip tauhid (understanding the oneness of God and his creation) menjelaskan bahwa segala sesuatu berasal dari Allah (Q.S. Al-Hadid : 3).

Lalu prinsip ayat (seeing signs of God everywhere) menjelaskan bahwa adanya firman Allah dan segala penciptaan di dunia ini menjadi tanda adanya sang pencipta beserta kebesarannya.

Sedangkan prinsip khalifah (being a steward of the earth) dan prinsip amanah (honoring the trust we have with God) merupakan prinsip yang saling berkaitan, prinsip ini menjelaskan bahwa manusia sebagai ciptaan Allah yang menjadi wakil Tuhan di bumi (khalifah) wajib menjaga unsur terpenting yang ada di dunia (alam) dan menjaganya.

Prinsip terakhir terdiri dari gabungan prinsip adil (moving towards justice) dan mizan (living in balance with nature), kedua prinsip ini menjadi pilar terhadap perspektif Green Deen yang menjelaskan bahwa adanya keadilan dan kesinambungan dapat membuat alam lebih harmonis.

Bumi adalah Masjid

Green Deen mengenalkan kita bahwa “Bumi adalah masjid” (The earth is a mosque) seperti yang Rasulullah tuturkan. Kita diperbolehkan untuk mengerjakan shalat dimana saja, di tempat manapun yang bersih dan suci. Hal ini memberikan kita pesan tersirat untuk memelihara alam.

Islam mengajarkan cinta yang mendalam untuk planet, karena mencintai planet berarti kita mencintai diri sendiri dan mencintai pencipta kita. Artinya, Islam mengajarkan bahwa kita semuanya adalah satu. “Bumi adalah masjid” adalah cara lain untuk mengatakan bahwa kita semua adalah bagian dari jalinan ciptaan yang sama dan menakjubkan.

Islam dan Lingkungan

Selain perumpaan bumi adalah masjid, Green Deen juga menjelaskan bahwa Islam dan lingkungan merupakan relasi yang saling berkaitan seperti halnya sains dan agama. Allah melalui Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup memberi arahan yang jelas bagi manusia untuk menjaga bumi.

Melalui ilmu pengetahuan, kita dapat mengetahui lebih banyak tantang penciptaan dan cara terbaik untuk merawat bumi. Bahkan sains juga tertulis dalam Al-Qur’an, seperti gambaran pertemuan dua lautan yang memiliki jenis air berbeda namun tidak bercampur, menjelaskan mengenai daur air, hingga perkembangan manusia dari janin. Islam sangat menjunjung nilai-nilai pelestarian alam dan lingkungan baik yang ada di darat dan lautan.

Membangun Gerakan Agama Hijau

Konsep Green Deen atau ‘agama hijau’, sejatinya tidak hanya berupa teori bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai lingkungan. Namun, banyak sekali kegiatan yang dapat diaktualisasikan untuk membangun gerakan agama hijau.

Ada beberapa langkah hal yang dapat kita lakukan untuk membangun gerakan agama hijau. Pertama, kita perlu untuk menceritakan kisah kita (we need to tell our stories). Kisah-kisah mengenai peran manusia yang beriman dalam upaya penyelamatan lingkungan perlu kita sebarkan untuk menginspirasi masyarakat di lingkungan kita. Ketika kita menyebarkan kisah-kisah inspiratif mengenai lingkungan, kita dapat mengajak lebih banyak orang untuk sadar terhadap isu permasalahan lingkungan.

Kedua, kita memerlukan edukasi dan mengedukasi orang lain (We need to get educated—and to educate others). Ilmu pengetahuan mengantarkan kita pada pemecahan masalah yang baik. Adanya permasalahan seperti sampah yang tak kunjung terurai, pencemaran limbah, pembuangan sisa makanan, kerusakan lingkungan, hingga perubahan iklim sangat membutuhkan ilmu pengetahuan untuk menuntaskan itu semua. Dengan ilmu pengetahuan, kita dapat memcahkan permasalahan lingkungan dengan bijak.

Oleh karena itu, kita perlu mengedukasi diri kita sendiri terhadap isu lingkungan. Begitu pula sebaliknya, kita dapat bermanfaat bagi orang lain dengan cara memberikan edukasi lingkungan. Singkatnya, kita saling mengedukasi satu sama lain. Hal inilah yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan.

Ketiga, Kita perlu terhubung dengan orang yang beragama lain (We need to connect with people of other faiths). Bumi ditempati oleh manusia yang memiliki beragam kepercayaan dan agama. Semua kepercayaan dan agama selalu mengajarkan tentang pelestarian lingkungan.

Hal ini yang bisa kita gunakan untuk sama-sama menjaga bumi dari kerusakan karena adanya kesamaan tujuan. Adanya interfaith learning of environment (Pembelajaran lingkungan berbasis lintas agama) dapat menguatkan persaudaraan kemanusian untuk bersama-sama melestarikan lingkungan.

Semua Orang Bisa Melakukannya

Dan yang terakhir, kita harus cerdas (We need to be smart). Gerakan Green Deen merupakan gerakan yang berdasarkan kreativitas. Semua orang dapat melakukan gerakan ini sesuai dengan jalan dan kreativitas masing-masing. Kita tidak perlu menunggu seruan tokoh agama terlebih dahulu untuk kita mulai bergerak.

Kita dapat memanfaatkan profesi kita saat ini untuk lebih berdampak pada lingkungan. Misalnya, sebagai guru kita bisa mengedukasi pelajar mengenai isu lingkungan. Sebagai petani, kita bisa mengelola sumber daya alam dengan efisien. Sebagai ibu rumah tangga, kita bisa mengelola sampah dapur menjadi pupuk kompos.

Artinya, apapun profesi kita saat ini tidak akan menghalangi kita untuk terus melestarikan alam. Kita sangat membutuhkan tempat tinggal dengan alam yang lestari untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri. Apabila kita berbuat dzalim kepada tempat dimana kita tinggal dan bertahan hidup, maka sebenarnya kita telah berbuat dzalim kepada diri sendiri.

Kilas Lanjut Green Deen

Pemikiran mengenai Green Deen, penjelasannya ada di sebuah buku berjudul ‘Green Deen: Apa yang Islam Ajarkan untuk Melindungi Planet?’ (Green Deen : What Islam Teaches About Protecting Planet) oleh Ibrahim Abdul-Matin. Buku ini berisi mengenai penyorotan bagaimana umat Islam memiliki potensi untuk menciptakan perubahan yang positif. Ibrahim Abdul-Matin menyoroti bagaimana pandangan agama dapat membentuk tata kelola yang berkelanjutan.

Buku ini memberikan contoh-contoh praktik spiritual yang dapat membantu orang lain untuk menurunkan dampak negatif lingkungan. Contoh-contoh praktik spiritual ini meliputi mengurangi pemakaian sampah, mengurangi pemakaian energi, dan mengurangi pemakaian bahan bakar fosil. Selain itu, penulis menjelaskan mengenai konsep-konsep agama dapat kita gunakan untuk menciptakan kesadaran lingkungan yang lebih tinggi. []

Tags: alambumiGreen DeenLingkunganSemesta
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Alam
Personal

Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

14 Oktober 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID