• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kaidah yang Digunakan Dalam Perspektif Mubadalah

Kaidah ini berlaku untuk banyak hal yang bersifat dasar dan prinsip. Misalnya, hak hidup bermartabat, hak beragama, berilmu, bekerja, berkarya, memperoleh kesehatan layak, istirahat, berlibur

Redaksi Redaksi
27/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mubadalah

mubadalah

548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang perspektif dan metode mubadalah, maka perspektif ini bisa disimpulkan dalam sebuah kaidah:

“Sesuatu yang maslahat (baik) bagi salah satu jenis kelamin harus didatangkan untuk keduanya, dan sesuatu yang mudharat (buruk) bagi salah satunya juga harus dijauhkan dari keduanya.”

Kaidah ini berlaku untuk banyak hal yang bersifat dasar dan prinsip. Misalnya, hak hidup bermartabat, hak beragama, berilmu, bekerja, berkarya, memperoleh kesehatan layak, istirahat, berlibur, dan lain sebagainya.

Isu-isu utama ini berlaku mubadalah. Laki-laki dan perempuan sama sebagai subjek. Tetapi, jika menyangkut hal-hal teknis, misalnya terkait perbedaan biologis, justru bisa terjadi sebaliknya.

Bahwa sesuatu yang baik laki-laki, belum tentu baik bagi perempuan. Begitu pun sesuatu yang baik bagi perempuan, belum tentu baik bagi laki-laki.

Baca Juga:

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Eksepsi kaidah mubadalah ini (likulli qa’idatin mustatsnayat) bisa kita contohkan dengan kasus khitan atau sunat laki-laki dan perempuan.

Sebagai teknik pemotongan bagian tubuh tertentu, ia tidak berlaku mubadalah. Bahwa karena khitan itu baik bagi laki-laki. Maka ia juga baik bagi perempuan, hal ini tidak berlaku.

Sebab, ia bersifat teknis dan kondisional, serta terkait dengan perbedaan biologis antara anatomi kelamin laki-laki dan kelamin perempuan.

la termasuk isu eksepsi dari kaidah mubadalah. Sesuatu yang baik bagi laki-laki, seperti khitan, justru tidak baik bagi perempuan.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: gunakanKaidahMubadalahperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID