• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Memahami Makna Pernikahan

Pernikahan adalah aktivitas yang memiliki dimensi ganda yaitu dimensi duniawi yang berkaitan dengan manusia sebagai mahluk sosial, dan dimensi ukhrawi yang berkaitan dengan Sang Pencipta dengan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah

Redaksi Redaksi
29/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
makna pernikahan

makna pernikahan

593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi umat Islam, pernikahan memiliki makna yang dalam. Pernikahan bukan hanya aktifitas yang dilaksanakan demi pemenuhan kebutuhan manusia sebagai mahluk sosial belaka, tapi juga merupakan bagian dari aktifitas ibadah kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Dengan demikian, pernikahan adalah aktivitas yang memiliki dimensi ganda. Yaitu dimensi duniawi yang berkaitan dengan manusia sebagai mahluk sosial. Dan dimensi ukhrawi yang berkaitan dengan Sang Pencipta dengan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah.

Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan sebagai sebuah ikatan antara dua anak manusia memiliki tujuan yang mulia.

Yaitu menciptakan keluarga yang menghadirkan ketentraman (sakinah), dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) bagi seluruh anggota keluarga, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum/30:21:

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Allah Swt menciptakan untukmu pasangan (suami/istri) dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Makna Wuquf di Arafah

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Untuk mewujudkan hal tersebut, kedua belah pihak (calon suami dan istri) harus memahami bahwa kehidupan berkeluarga menenteramkan dan penuh kasih sayang tersebut. Hanya akan terwujud apabila kebutuhan yang mengiringi pernikahan dari mana ke masa terpenuhi dengan baik.

Dan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, selain kerjasama yang erat antara suami dan istri. Keduanya harus memahami apa saja kebutuhan yang mungkin timbul dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga nanti.

Termasuk halangan yang muncul dalam pemenuhannya serta strategi yang dapat berguna untuk mencapai pemenuhan tersebut.

Tentunya dengan harapan dapat menjadi jembatan bagi kedua pasangan yang telah berniat luhur ingin mengikatkan diri mereka dalam sebuah pernikahan yang suci. []

Tags: maknamemahamipernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID