Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

International Women’s Day: Teknologi untuk Kesetaraan Gender

Peran perempuan dalam kontribusi dan inovasi teknologi sangat krusial dalam rangka mengurangi bias dalam penggunaan teknologi

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
10 Maret 2023
in Publik
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Momen International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional yang biasa kita peringati setiap 8 Maret tentu memiliki tema pokok peringatan. Karena seiring perkembangan kebutuhan untuk terus membumikan perjuangan keadilan dan kesetaraan gender.

Tahun 2023 ini IWD mengangkat tema “DigitAll: Innovation and technology for gender equality”, yang mengajak kita bersama-sama menilik seberapa jauh teknologi terbukti kecanggihannya dalam perkembangan zaman. Selain itu, bagaimana perannya dalam membangun kesetaraan dan keadilan yang membebaskan.

Dengan menaikkan tagar #EmbraceEquity atau rangkul kesetaraan mengharapkan setiap individu yang memiliki keadaan yang berbeda dapat mengalokasikan sumber daya dan peluang tepat yang kita butuhkan untuk mencapai hasil yang setara. Melalui peringatan ini, mengajak kita untuk merenungi kembali makna “kesetaraan”, sekaligus inovasi dan pemberdayaan perempuan melalui teknologi.

Memaknai Ulang Kesetaraan

Salah satu tema kampanye Hari Perempuan Internasional 2023 ini memiliki tujuan dalam rangka memaknai ulang dan menyadarkan pada dunia akan adanya perbedaan makna antara equality dan equity. Barang kali kita selama ini hanya menyadari bahwa equality (kesetaraan) adalah konsep yang menggagas bahwa setiap individu atau semua orang diberikan bekal kesempatan yang sama.

Namun, equity atau ekuitas ini memberikan arti yang lebih inklusif yang berarti bahwa setiap individu atau semua orang diberikan bekal atau kesempatan yang sama sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Di sini, kita bisa melihat bahwa memberikan sesuatu yang ‘sama’ dan memberikan sesuatu ‘sesuai kebutuhan’ adalah dua hal yang berbeda.

Dari pengertian tersebut kita bisa menganalogikan dengan beberapa contoh kejadian di sekitar kita. Misal, seorang ayah akan membelikan dua anaknya minuman. Di sebuah toko, minuman yang pedagang jual hanya ada minuman kopi dan teh. Sedangkan salah satu anak tidak bisa meminum dua jenis minuman tersebut. Akan tetapi, karena penjual hanya menjual minuman tersebut, dengan tidak berat hati penjual menawarkan segelas air putih di rumahnya untuk ia berikan kepada salah satu anak.

Dengan begitu, kedua anak mendapatkan kebutuhan masing-masing dengan menyesuaikan keadaan yang mereka miliki. Dari analogi tersebut, tujuan tercapainya keadilan yang setara pun bukan kita asumsikan bahwa ‘adil’ berarti mendapat sesuatu yang sama. Akan tetapi adil akan tercapai ketika sama-sama mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan.

Mengutip dari laman internationalwomensday.com bahwa “equality is giving everyone a shoe. Equity is giving everyone a shoe that fits.” Kesetaraan (equality) adalah memberikan setiap orang sepatu yang sama. Sementara equity yaitu memberikan setiap orang sepatu yang pas.

Harapan Pemberdayaan Teknologi Bagi Perempuan

Inovasi dan transformasi teknologi untuk kesetaraan gender yang IWD usung ini memberikan harapan besar nan segar bagi upaya dan dorongan perempuan untuk dapat berdaya dengan kemajuan teknologi. Tujuannya supaya dapat mendobrak ketimpangan antara laki-laki dan perempuan sehingga gaung-gaung kesetaraan gender dapat tercapai. Tentu saja dengan adanya gaung #EmbraceEquity, dapat mengupayakan kesetaraan ini menjadi lebih inklusif dengan pendekatan yang lebih terbuka dan kita rasakan juga sesuai.

Sampai saat ini kita berupaya melihat lebih jauh seperti apa yang pemerintah katakan, bahwa kemajuan teknologi digital memang memberi peluang sangat besar. Manfaat yang kita dapat untuk kemudahan aktivitas sehari-hari, juga untuk pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi, nyatanya peluang ini bagai dua sisi mata uang.

Selain manfaat, juga menghadirkan risiko menciptakan ketidaksetaraan gender, yang memang sudah dulu ada. Sejauh ini, barangkali dari kita juga menyadari bahwa kemampuan digitalisasi mayoritas mempercayakan laki-laki. Padahal, perempuan pun juga bisa berdaya dengan teknologi.

Kira-kira jika penulis pertimbangkan ada dua kenyataan yang selama ini menjadi sorotan masalah. Pertama, belum meratanya kesediaan ruang bagi perempuan untuk memanfaatkan teknologi. Kedua, kesadaran dan dorongan untuk sama-sama belajar agar tidak menggantung hanya pada satu pihak. Selain masalah, perjalanan perempuan untuk berdaya juga memiliki tantangan yang berat. Mulai dari ketimpangan kualitas SDM, digital literasi, serta pemanfaatan digitalisasi antar gender dan daerah.

Sebetulnya ketika perempuan kita berdayakan potensinya, kita berikan ruang dan kualitas SDM yang memadai, perempuan tentu akan bisa mengikuti perkembangan digitalisasi untuk bersama berjalan maju. Sehingga dengan begitu harapan kesetaraan akan terwujud. Pun dalam kampanye tahun ini, pemerintah baik pusat maupun daerah beserta elemen lain harus mengusahakan pemanfaatan digitalisasi juga terserap di berbagai daerah, terutama desa.

Kesenjangan Teknologi

Kita tentu tahu bahwa tidak sedikit orang terutama perempuan mengalami gap atau kesenjangan teknologi karena tiadanya dorongan atau ajakan untuk mereka belajar. Edukasi sangat minim, dan kesadaran bahwa dengan teknologi bukan berarti peran mereka semakin kita lemahkan, tetapi justru kita berdayakan. Sebab memberdayakan mereka dengan teknologi merupakan ruang untuk  mereka berinovasi serta sama-sama berkembang sesuai pembaharuan zaman.

Maka dari itu, pemanfaatan digitalisasi di daerah, perlu melibatkan perempuan agar mereka juga belajar yang nantinya manfaat dapat terasa dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan ekonomi bagi dia, keluarga, pemberdayaan desa, maupun negara. Pun perempuan juga dapat memilih berbagai macam bidang sesuai potensi teknologi yang perempuan miliki.

Meski begitu, memang tidak mudah untuk keluar dari model tradisional  dengan sumber daya yang dimiliki. Bahkan nantinya tergantikan dengan pola modern menyangkut teknologi baru yang lebih kreatif dan mudah meraih perubahan dan kemudahan. Ini juga menjadi persoalan yang patut dikaji bersama oleh berbagai pihak.

Berbagai tantangan, inovasi, dan transformasi tetap dapat kita pertahankan. Asal tidak menciptakan mudharat baru yang mengganggu keberlangsungan hidup banyak orang. Ini bisa selaras dengan kita mengambil konsep dari kaidah fiqh, yakni, melestarikan tradisi lama yang baik, dan mengambil hal baru yang lebih baik.

Literasi Digital

Pentingnya literasi digital bagi perempuan juga amat penting supaya terhindar dari hoaks, tindakan kriminal, kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan berbagai masalah lainnya. Selain dorongan, kesadaran akan pentingnya belajar patut kita pupuk bersama demi kebermanfaatan dan pemberdayaan perempuan.

Sebab, kita semua yakin bahwa perempuan membawa sumberdaya yang amatlah banyak dan potensial untuk berkontribusi dalam pemanfaatan inovasi teknologi. Baik di ranah privat maupun publik. Perempuan juga perlu kita libatkan dalam penggunaan sumber teknologi agar dalam praktiknya akan terbiasa dan mandiri.

Menerawang amat jauh, teknologi merupakan masa depan. Peran perempuan dalam kontribusi dan inovasi teknologi sangat krusial dalam rangka mengurangi bias dalam penggunaan teknologi. Penting pula keberhasilan kesetaraan gender didapat dari pendidikan inklusif bagi perempuan berkembang di bidang teknologi yang ramah dan lebih baik.

Harapan keterlibatan perempuan dalam inovasi teknologi harus dapat memberi solusi. Yakni untuk mengurangi terkikisnya ketimpangan pada sistem. Selain itu, sekalipun teknologi semata sebagai alat, kita harus bersama-sama pula memastikan bahwa teknologi ini digunakan untuk mendorong kesetaraan gender. Dan juga perjuangan kemanusiaan menuju kemaslahatan yang lebih baik. []

 

 

 

 

Tags: GenderHari Perempuan InternasionalInternational Women's DayIWD 2023keadilanKesetaraan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0