Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Perempuan Pemimpin, dan Pemimpin Perempuan

Pemimpin perempuan sama seperti halnya ulama perempuan, yang memiliki makna ideologis. Yakni para pemimpin yang memiliki perspektif tentang perempuan, baik dia laki-laki maupun perempuan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
15 Maret 2023
in Personal
A A
0
Perempuan Pemimpin

Perempuan Pemimpin

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelumnya, izinkan saya menggarisbawahi, bahwasanya jaringan KUPI tidak terlibat pada politik praktis dan tidak berafiliasi pada suatu partai politik tertentu. Apa yang tertulis dalam tulisan ini merupakan sebuah perspektif yang penulis ambil dari pada tokoh Ulama Perempuan terhadap dua isu. Pertama tentang perempuan pemimpin, dan kedua adalah pemimpin perempuan. Tulisan ini saya susun agar tidak ada sekat-sekat yang mendiskriminasi kaum feminis dalam perjuangannya mensejahterakan laki-laki dan perempuan pada konteks yang sama.

Perempuan Pemimpin

Pro dan kontra perihal hukum perempuan pemimpin, atau perempuan sebagai pemimpin, tidak mungkin akan berakhir, dan ini adalah keniscayaan. Namun, dalam kesempatan ini saya ingin sekali memaparkan penjelasan KH. Marzuki Wahid atau biasa kami sapa Kiai Zeki dalam merespon isu tersebut dengan menggunakan pendakatan Ushul Fiqih.

Sebelum memberikan paparannya, Kiai Zeki mengisahkan, bahwasanya saat seorang perempuan mencalonkan diri sebagai pemimpin, ia tidak akan terlepas dari diskriminasi karena gender yang ia miliki. Perlakuan diskriminatif itu bahkan dilakukan oleh kelompok agamawan sekalipun. Akan tetapi, saat ia telah menjadi pemimpin, maka pendapat-pendapat keagamaan yang merebak sebelumnya tidak lagi menggaung keras.

Mengapa? Karena akan berdampak pada sebab-sebab hukum yang terjadi selama pemerintahan perempuan pemimpin ini. Salah satunya adalah perihal perwalian dalam perkawinan. Kiai Zeki mengutip sebuah hadis Nabi yang riwayat Abu Daud yang bunyinya:

السلطان ولي من لا ولي له

“Sultan, yakni presiden yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, adalah wali bagi rakyat yang tidak memiliki wali.”

Dalam hal ini jelas, siapapun presidennya, apapun jenis kelaminnya, ia adalah wali bagi seseorang yang tidak memiliki wali. Walaupun yang menikahkan adalah wali hakim laki-laki. Dalam konteks ini adalah Kepala KUA atau Penghulu, sejatinya yang menikahkan adalah perempuan yang sedang memimpin (presiden).

Presiden yang notabenenya perempuan ini memberikan perwaliannya dengan diwakilkan oleh Menteri Agama. Kemudian Menteri Agama memberikan perwaliannya dengan diwakilkan oleh Wali Hakim (Kepala KUA, Penghulu) bagi seluruh rakyat Indonesia yang tidak memiliki wali.

Contoh Kepemimpinan di Masa Megawati Soekarnoputri

Kiai Zeki menambahkan, setuju tidak setuju, kita harus setuju. Karena jika kita tidak setuju dan mengakuinya, yakni mengakui perempuan sebagai pemimpin, maka saat kepemimpinan berada di pemerintahan Bu Megawati, tentunya banyak pasangan yang berzina karena KUA. Banyak anak yang status hukumnya adalah anak di luar pernikahan yang sah selama era tersebut (khusus yang menggunakan wali hakim). Oleh karena itu, perempuan sebagai pemimpin adalah boleh selama memiliki kompetensi dan karakter sebagai pemimpin.

Kiai Zeki menambahkan, secara konsep, wali itu ialah wewenang untuk melindungi dan memastikan agar yang dilindungi tidak mengalami diskriminasi. Jika laki-laki maupun perempuan dapat memenuhi kualifikasi tersebut, maka ia dapat menjadi wali. Adapun alasan di balik mengapa mahram itu lekat dengan jenis kelamin laki-laki, maka kita tidak boleh menafikan konteks budaya dan kondisi sosial saat itu.

Di mana pada era Kanjeng Nabi, yang dapat memberikan jaminan dan keselamatan tersebut adalah laki-laki yang memiliki akses ekonomi, sosial dan intelektual yang lebih dari pada perempuan. Akses yang mendiskriminasi perempuan inilah yang kemudian menjadi sebab diutusnya Kanjeng Nabi. Yakni untuk menjadikan perempuan sama-sama menjadi subjek. Bukan objek domestik, seksual, dan atau objek warisan laki-laki.

Saat itu, perempuan adalah makhluk yang rentan mendapat diskriminasi dan pelecehan, sehingga laki-laki menjadikannya mahram untuk menjamin keselamatan dan keamanan para perempuan. Atau kata lain, berdasarkan syariat Islam saat itu, hanya laki-laki yang memenuhi kualifikasi sebagai mahram.

Sistem Perlindungan bagi Perempuan

Adapun di masa sekarang, mahram adalah sistem. Bahkan pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Umrah dan Haji, Tawfiq Al-Rabi’ah, mengatakan bahwa syarat mahram untuk jamaah perempuan telah ditiadakan. Ya, mahram bisa berupa sistem yang baik, yakni konstitusi dan hukum. Oleh karena itu, mari kita kawal terbentuknya sistem yang adil gender dalam negara tercinta kita ini.

Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M. A (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia) pernah mengatakan dalam pemaparannya di sebuah seminar yang diadakan oleh Institut Leimena, bahwasanya jika ia pergi ke luar negeri, dan berangkat seorang diri. Walaupun ia seorang perempuan. Karena baginya, mahramnya adala paspor kenegaraan yang ia miliki. Paspor tersebut adalah sistem yang telah negara buat, dan dapat menjamin, serta menjaga keselamatan dan keamanannya di negara lain.

Dari sini jelas, jenis kelamin bukanlah ukuran apakah seseorang bisa menjadi wali atau juga pemimpin. Yang menjadi ukuran adalah kualifikasi yang kita miliki, sehingga ia bisa diisi oleh laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, sistem negara harus memberikan akses yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk memenuhi kualifikasi-kualifikasi baik tersebut untuk bersama-sama membangun negeri ini dengan adil dan sejahtera.

Pemimpin Perempuan

Perihal isu pemimpin perempuan, telah tertulis dengan apik oleh Pemred Mubadalah.id Zahra Amin, tentang “Sikap Politik dan Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI.” Namun saya ingin mem-bold dua pernyataan. Pertama dari Ibu Nyai Nur Rofi’ah bil Uzm yang mengatakan bahwasanya pemimpin perempuan adalah, “Siapapun pemimpinnya, apapun jenis kelaminnya, yang baik adalah yang memiliki perspektif baik terhadap perempuan.”

Ini adalah makna pemimpin perempuan yang sebenarnya. Sehingga tidak ada pengunggulan bagi gender laki-laki maupun perempuan. Melainkan pada sikap, perspektif dan tindakan yang baik dan tidak mendiskriminasi perempuan berdasarkan gendernya.

Kedua, pernyataan Ibu Nyai Badriyah Fayumi yang juga menegaskan hal serupa. Pemimpin perempuan sama seperti halnya ulama perempuan, yang memiliki makna ideologis. Yakni para pemimpin yang memiliki perspektif tentang perempuan, baik dia laki-laki maupun perempuan.

Bu Nyai Bad bahkan menganalogikan, apakah dokter anak itu anak-anak? Apakah penjahit wanita itu selalu wanita? Dokter anak-anak adalah dokter yang memiliki spesialisasi terhadap kebutuhan kesehatan anak. Lalu penjahit wanita adalah para penjahit yang memiliki keahlian menjahit baju bagi wanita. Posisi-posisi tersebut sangat mungkin diisi oleh laki-laki dan perempuan selama mereka memiliki kualifikasi yang ditentukan.

Maka dari itu, mari menjelang pemilu 2024, bersama-sama kita hapuskan diskriminasi gender. Baik dari suara pemilih, calon yang diusung, dan lain sebagainya. Sehingga pemilu tahun mendatang ini, menjadi pemilu demokrasi yang sesungguhnya bagi semua rakyatnya, laki-laki maupun perempuan. []

Tags: bangsaIndonesiaNegaraPemilu 2024pemimpin perempuanperempuan pemimpinpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Perempuan Dalam Catatan Khazanah Islam Klasik

Next Post

Fakta Sejarah Islam, Banyak Ulama Perempuan Lebih Unggul dari Laki-laki

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
ulama perempuan

Fakta Sejarah Islam, Banyak Ulama Perempuan Lebih Unggul dari Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0