Mubadalah.id – Al-Qur’an dalam banyak ayat menegaskan bahwa kewajiban bekerja berlaku bagi semua orang, laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an menyatakan:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
Artinya: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS. al-Mulk ayat 15).
Dan Allah Swt berfirman
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Apabila shalat telah ia laksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (QS. al-Jumu’ah ayat 10)
Dalam ayat di atas, al-Qur’an sama sekali tidak membedakan jenis pekerjaan laki-laki dan perempuan. Perintah untuk mencari rejeki dan anugerah Allah dalam ayat tersebut Allah Swt sampaikan dengan redaksi umum, tanpa memberikan pembatasan kelamin.
Al-Qur’an juga menegaskan kewajiban berbuat keadilan dan melarang tindakan yang bersifat eksploitatif terhadap orang lain.
Dalam kitab suci, Allah menitahkan kaum muslimin untuk tidak menahan hak orang lain. Sebagaimana Firman-Nya:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ۚ
Artinya: Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi. (QS. as-Syu’ara ayat 183)
Bahkan dalam sebuah kesempatan, Nabi pernah bersabda, “Berikanlah upah buruh itu sebelum keringatnya kering!”
Dalam kesempatan lain secara lugas Nabi juga berpesan, “Seorang buruh (laki-laki atau perempuan) berhak memperoleh makanan dan pakaian yang baik dengan ukuran yang cukup moderat dan tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kemampuan nya.”*
*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.