Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nabi Muhammad Saw Menghormati Peran Reproduksi Perempuan

Peran reproduksi perempuan hingga saat ini masih sering terabaikan dan masih banyak yang menganggap sesuatu yang tidak penting. Bahkan banyak yang masih menganggap bahwa peran reproduksi perempuan merupakan kelemahan dan kekurangan perempuan

Alfiyah Salsabila by Alfiyah Salsabila
19 September 2023
in Publik
A A
0
Peran Reproduksi Perempuan

Peran Reproduksi Perempuan

11
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di sisi lain, dari kisah Halimatussadiah di atas, nabi juga tengah memberikan pemahaman kepada kita bahwa peran reproduksi perempuan itu harus kita hormati.

Mubadalah.id – Siapa yang tidak kenal Nabi Muhammad Saw?. Saya rasa semua umat Islam mengenal Rasul kita, Nabi Muhammad Saw. Banyak orang mengenal Muhammad hanya sebagai seorang Nabi dan Rasul yang membawa ajaran Islam dan sunah kenabian.

Padahal, dalam posisinya sebagai Rasulullah Saw, Beliau adalah pejuang keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan. Selama hidupnya Nabi Saw telah memberikan teladan bahwa laki-laki dan perempuan adalah manusia utuh, yang harus dihormati dan dimuliakan.

Hal ini tergambar jelas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang berbunyi:

عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لَحْمًا بِالْجِعْرَانَةِ إِذْ أَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ حَتَّى دَنَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَسَطَ لَهَا رِدَاءَهُ فَجَلَسَتْ عَلَيْهِ فَقُلْتُ مَنْ هِيَ؟ فَقَالُوا هَذِهِ أُمُّهُ الَّتى أَرْضَعَتْهُ. رواه أبو داود.

Artinya: Abu Thufail Ra berkata: “(Suatu saat), aku melihat Nabi Muhammad Saw sedang membagikan daging di daerah Ji’ranah. Kemudian, ada seorang perempuan datang dan mendekat, dan Nabi Muhammad Saw pun bergegas menggelar selendangnya di tanah (mempersilakannya duduk). Perempuan itu kemudian duduk di selendang tersebut. Aku bertanya, ‘Siapa perempuan itu? Orang-orang menjawab, “Itu ibu (susuan) yang menyusui Nabi Muhammad Saw.” (Sunan Abi Dawud).

Nabi Muhammad Saw Menghormati Perempuan

Dalam hadis tersebut menceritakan bahwa Nabi Muhammad Saw menggelarkan sorbannya di tanah untuk alas duduk Halimatus sa’diyah, seorang perempuan yang dahulu menyusui Nabi Muhammad Saw sewaktu bayi.

Dengan menggelar selendang yang dipakai biasanya hanya dilakukan orang-orang Arab bagi tamu mereka yang dianggap agung dan terhormat. Di sini Nabi melakukan itu kepada ibu susuannya, jadi Nabi Saw menganggap Halimatus sa’diyah sebagai seorang yang agung dan terhormat.

Gambaran seperti ini menurut saya sangat luar biasa keren, sebab pada masa itu kedudukan perempuan masih dipandang rendah, bahkan ia dianggap sebagai barang. Sehingga ia boleh orang-orang perjual belikan, menjadi jaminan hutang dan sebagai pemuas seks laki-laki.

Bahkan dalam catatan hadis lain menyebutkan bahwa banyak juga masyarakat Jahiliyah yang mengubur anak perempuan hidup-hidup, karena menganggapnya sebagai aib dan pembawa sial.

Setelah Islam datang, baru lah kondisi ini berubah. Perempuan menjadi punya hak untuk mendapatkan waris, menjadi manusia yang merdeka dan kedudukannya sama mulianya dengan laki-laki.

Hal ini disampaikan dalam hadis Nabi Saw yang berbunyi:

عن ابن عباس رضى الله عنهما قال: قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: كنا في الجا هلية لا نعد النساء شيئا فلما جاء الاسلام وذكرهن الله رأينا لهن بذلك علينا حقا

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Umar bin Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami. (Shahih Bukhari).

Dari dua teks hadis di atas, sesungguhnya nabi tengah menegaskan bahwa perempuan merupakan manusia utuh, yang tidak boleh kita pandang rendah, mereka berhak mendapatkan keadilan dan harus kita perlakukan secara baik.

Sebab, memuliakan dan menghormati derajat kemanusiaan perempuan adalah sunah atau teladan Nabi Muhammad Saw.

Peran Reproduksi Perempuan Harus Kita Hormati

Di sisi lain, dari kisah Halimatussadiah di atas, nabi juga tengah memberikan pemahaman kepada kita bahwa peran reproduksi perempuan itu harus kita hormati.

Hal ini penting untuk kita ketahui, sebab peran reproduksi perempuan hingga saat ini masih sering terabaikan dan masih banyak yang menganggap sesuatu yang tidak penting. Bahkan banyak yang masih menganggap bahwa peran reproduksi perempuan merupakan kelemahan dan kekurangan perempuan.

Padahal dalam hal ini, nabi jelas-jelas mencontohkan bahwa perempuan dengan peran reproduksinya itu harus kita muliakan dan hormati.

Di sisi lain, hal yang bisa kita lakukan dalam mendukung dan memuliakan perempuan yang tengah menjalani peran reproduksinya adalah memberikan apa yang mereka butuhkan. Misalnya dengan memberikan gizi yang seimbang bagi para calon ibu yang sedang merencanakan kehamilan, yang sedang hamil ataupun menyusui.

Karena jika gizi perempuan tidak tercukupi, maka bisa jadi anak yang sedang di kandungnya rawan terkena penyakit, salah satu nya stunting. Menurut ahli kesehatan seperti saya kutip dalam website rsudblora.blorakab.go.id menyebutkan bahwa stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak.

Cara Meminimalisir Stunting

Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) KH. Marzuki Wahid pernah menyampaikan ada lima cara agar perempuan tidak kekurangan gizi (stunting). Lima cara tersebut sebagai berikut:

Pertama, pemerintah harus melakukan pemeriksaan terhadap perempuan di seluruh daerah. Kedua, meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi perempuan. Ketiga, memberikan vitamin. Keempat, memberikan dana kepada perempuan yang kurang mampu.

Kemudian yang kelima saya kutip dari Kompas.com yang berjudul “Upaya Pemerintah Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan”. Yaitu memberikan edukasi dan pembelajaran bagi para calon orang tua dan ibu hamil untuk menggunakan bantuan persalinan yang ahli dan menyusui bayi selama dua tahun.

Tugas ini adalah tugas bersama, jadi bukan hanya pemerintah saja yang berperan, tetapi keluarga, terutama suami wajib mengambil peran dalam memastikan kesehatan perempuan yang tengah menjalani peran reproduksinya.

Sejalan dengan itu, memberikan pelayanan serta memuliakan peran reproduksi perempuan adalah teladan nabi. Oleh karenanya mari bersama-sama memastikan setiap perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera, gizi yang seimbang dan menjalani kehidupannya dengan nyaman dan bahagia. []

Tags: menghormatiNabi Muhammad SAWperanperempuanreproduksi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Fikih Jasmani dan Rohani dengan Proses Toilet Training

Next Post

Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Perempuan yang Sedang Haid

Alfiyah Salsabila

Alfiyah Salsabila

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Amalan Malam Lailatul Qadar

Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Perempuan yang Sedang Haid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0