• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Metode “One Day Five Ayat”; Menghafal Al Qur’an Per Lima Ayat

Kita diberi kebebasan dalam menghafal sesuai berapapun ayat yang kita mampu. Oleh karena itu, siapa saja silakan dan boleh mengamalkannya

Muhammad Ilham Fikron Muhammad Ilham Fikron
05/05/2023
in Hikmah, Rekomendasi
0
Menghafal al qur'an

Menghafal al qur'an

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wahyu dari Allah diturunkan melalui malaikat Jibril kepada nabi Muhammad saw secara berangsur. Terkadang satu ayat, dua ayat, tiga ayat, empat ayat, hingga lima ayat. Redaksi dalam hadis Nabi saw yang berbunyi,

عَنْ خالِدِ بْنِ دِينارٍ قالَ: قالَ لَنا أبُو العالِيَةِ: «تَعَلَّمُوْا الْقُرْآنَ خَمْسَ آيَاتٍ» فَإنَّ النَّبِيَّ ﷺ كانَ يَأْخُذُهُ مِن جِبْرِيلَ خَمْسًا خَمْسًا”

Artinya: Dari Khalid bin Dinar ia berkata, Abu Aliyah berkata kepada kami, “Ajarkanlah al-qur’an dengan lima ayat.” Sesungguhnya nabi saw menerima dari Jibril dengan lima per lima. (HR. Baihaqi) (Abu Bakar al-Baihaqi, Syu’abul Iman/3/346)

Abu Sa’id Al-Khudri mengajari menghafal Al Qur’an kepada kami lima ayat-lima ayat pagi dan sore hari. Alkisah malaikat Jibril menurunkan al-qur’an lima ayat-lima ayat. Imam Baihaqi juga meriwayatkan demikian, namun dengan redaksi yang berbeda yaitu “Ta’allamu” / ajarkanlah. Sebuah hadis daif riwayat Ali bin Abi Thalib yang berkata, “Al-qur’an turun lima ayat-lima ayat kecuali surat Al-An’am. Siapa yang menghafalkan al-qur’an lima ayat-lima ayat maka tidak akan lupa.”

Meskipun hadis riwayat Ali daif, tetap dapat kita amalkan, dan tidak termasuk bid’ah yang terlarang. Karena pada dasarnya pilihan menghafal Al Qur’an adalah sebuah hal yang mubah. Kita diberi kebebasan dalam menghafal sesuai berapapun ayat yang kita mampu. Oleh karena itu, siapa saja silakan dan boleh mengamalkannya.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Dalam kitabnya Syamsuddin bin Jazari menceritakan beberapa sahabat nabi saw seperti Abu Musa Al-Asy’ari mengajari Abu Raja’ dan teman-temannya menghafal Al Qur’an dengan metode lima ayat. Abu Qasim bin Dawud menggunakannya juga kepada muridnya Muhammad Al-Ashbihani yang ia perintah setor hafalan lima ayat setiap harinya. Bahkan tidak diperkenankan sehari sepuluh ayat.

Perbedaan Mufasir Terkait Proses Turunnya Wahyu

Al-Ashfihani dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ulama ahlussunnah wal jamaah sepakat bahwa kalamullah itu diturunkan. Perbedaan pendapat antara mereka terjadi pada makna penurunannya (tanzil/inzal). Sebagian berpendapat dengan mendemonstrasikan dengan bacaan, dan sebagian lain berpendapat malaikat Jibril menerima ilham ketika di suatu tempat yang tinggi di langit. Kemudian Jibril turun ke bumi dan meluncur ke suatu tempat.

Adapun kata “tanzil/inzal” memiliki dua pemahaman. Pertama, Nabi Muhammad saw terisolasi dari dimensi manusia menuju dimensi malaikat, dan di sanalah Jibril mendiktekannya kepada Nabi Muhammad saw. Kedua, Jibril menjelma dan masuk ke dimensi manusia. Kemudian Nabi Muhammad didikte dengan wahyu yang turun. Pemahaman pertama mungkin mustahil atau sulit mereka lakukan. Sedangkan pemahaman kedua lebih mudah diterima nalar.

Lain halnya menurut Ath-Thibi yang mengatakan Jibril dengan sigap menangkap dan menghafal wahyu dari Allah dalam mode “spiritual” atau menghafalkannya dari lauhul mahfuz. Lalu Jibril turun ke bumi menemui Nabi Muhammad saw. Ulama lain mengatakan Jibril turun secara maknawi atau isyarat. Artinya langsung masuk ke dalam hati Nabi saw atau Jibril mendikte, dan Nabi seketika memahaminya seraya mengucapkannya dengan memakai Bahasa Arab.

Praktek Setoran Per Lima Ayat dan Perhitungannya

Jika dalam sehari setor 5 ayat maka seminggu dapat 25 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 100 ayat, dan setahun dapat 1200 ayat. Maka sesuai jumlah keseluruhan ayat dalam al-qur’an adalah 6234, ia bisa mengkhatamkan selama 5 tahun 2 bulan.

Lalu, jika dalam sehari setor 10 ayat maka seminggu dapat 50 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 200 ayat, dan setahun dapat 2400 ayat. Maka ia bisa mengkhatamkan selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, jika dalam sehari setor 15 ayat maka seminggu dapat 75 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 300 ayat, dan setahun dapat 3600 ayat. Maka ia bisa mengkhatamkan selama 1 tahun 8 bulan.

Terakhir, jika dalam sehari setor 20 ayat maka seminggu dapat 100 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 400 ayat, dan setahun dapat 4800 ayat. Maka ia bisa mengkhatamkan selama 1 tahun 3 bulan. Dan seterusnya dapat dikalkulasi sesuai kebutuhan.

Kira-kira demikian perhitungannya. Adapun sesuai target dan tidaknya adalah penyesuaian dengan masing-masing individu. Metode ini jelas telah  para sahabat hingga tabiin amalkan di masa lalu. Keefektifan dan dan akurasinya bisa kita sesuaikan dengan kemampuan seorang penghafal. Yang jelas, metode ini kiranya masih bisa terpakai sebagai alternatif cara menghafal, baik untuk perorangan maupun kelompok.

Kelebihan dan Kekurangan

Setiap metode menghafal dan mengajar memiliki kemudahan dan kesulitan, termasuk metode lima ayat. Keistimewaannya meliputi tabarruk kepada Nabi saw. Mengikuti kebiasaan baik para sahabat nabi. Mengedepankan kedisiplinan dan kontinyu sesuai jadwal. Menyesuaikan dengan nama-nama hari dalam islam (yaitu Minggu [Al-Ahad] adalah hari pertama, dan Kamis [Al-Khamis] adalah hari kelima). Menambah kecerdasan otak bagi usia balita dan anak kecil. Mengedepankan kesabaran dan menghindari sifat terburu-buru.

Adapun kekurangan dari metode ini yaitu jarang terpakai oleh banyak orang, tidak familiar dan cenderung sukar. Selain itu, tidak sesuai dengan halaman per halaman, dan tidak terpaku pada pembagian juz yang telah tertata rapi. Juga dapat kita katakan kalau metode ini tanggung-tanggung, apalagi jika jadwal tertunda atau terhambat, maka bisa merusak target. Kecuali jika mampu melipatgandakan di hari atau minggu berikutnya.

Semua itu tergantung bagaimana konsistensi penghafal, perbedaan sel otak dalam mengingat sesuatu, variasi maupun properti dalam menghafalkan (perantara visual/audio/audiovisual). Tentu beda cara menghafalnya orang normal dengan orang yang disabilitas. Faktor usia juga mempengaruhi kemampuan. Belum lagi perbedaan hati manusia, terkadang bersih dan terkadang kotor yang dapat berdampak pada kelancaran dan penghambatnya.

Demikianlah metode menghafal al qur’an per lima ayat, satu di antara banyak metode yang digunakan dalam menghafal al-qur’an. Tentu mungkin ada metode-metode lain yang lebih efisien dan memudahkan. Apapun metode yang dipakai, apalagi dalam melakukan hal positif, sejatinya adalah kebaikan yang berpahala. Semoga dengan apa yang kita pelajari dan amalkan menjadi manfaat dan keberkahan di dunia dan akhirat. Amin. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

Tags: Malaikat JibrilMenghafal Al Qur'anMetode HafalanSunah Nabiwahyu
Muhammad Ilham Fikron

Muhammad Ilham Fikron

Alumnus Perguruan Islam Mathaliul Falah (PIM) dan Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh. Aktif di instagram, tiktok dan facebook @phickolobabaraya serta twitter @ilhamfikron

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menjaga Bumi

Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID