Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Metode “One Day Five Ayat”; Menghafal Al Qur’an Per Lima Ayat

Kita diberi kebebasan dalam menghafal sesuai berapapun ayat yang kita mampu. Oleh karena itu, siapa saja silakan dan boleh mengamalkannya

Muhammad Ilham Fikron by Muhammad Ilham Fikron
5 Mei 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Menghafal al qur'an

Menghafal al qur'an

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wahyu dari Allah diturunkan melalui malaikat Jibril kepada nabi Muhammad saw secara berangsur. Terkadang satu ayat, dua ayat, tiga ayat, empat ayat, hingga lima ayat. Redaksi dalam hadis Nabi saw yang berbunyi,

عَنْ خالِدِ بْنِ دِينارٍ قالَ: قالَ لَنا أبُو العالِيَةِ: «تَعَلَّمُوْا الْقُرْآنَ خَمْسَ آيَاتٍ» فَإنَّ النَّبِيَّ ﷺ كانَ يَأْخُذُهُ مِن جِبْرِيلَ خَمْسًا خَمْسًا”

Artinya: Dari Khalid bin Dinar ia berkata, Abu Aliyah berkata kepada kami, “Ajarkanlah al-qur’an dengan lima ayat.” Sesungguhnya nabi saw menerima dari Jibril dengan lima per lima. (HR. Baihaqi) (Abu Bakar al-Baihaqi, Syu’abul Iman/3/346)

Abu Sa’id Al-Khudri mengajari menghafal Al Qur’an kepada kami lima ayat-lima ayat pagi dan sore hari. Alkisah malaikat Jibril menurunkan al-qur’an lima ayat-lima ayat. Imam Baihaqi juga meriwayatkan demikian, namun dengan redaksi yang berbeda yaitu “Ta’allamu” / ajarkanlah. Sebuah hadis daif riwayat Ali bin Abi Thalib yang berkata, “Al-qur’an turun lima ayat-lima ayat kecuali surat Al-An’am. Siapa yang menghafalkan al-qur’an lima ayat-lima ayat maka tidak akan lupa.”

Meskipun hadis riwayat Ali daif, tetap dapat kita amalkan, dan tidak termasuk bid’ah yang terlarang. Karena pada dasarnya pilihan menghafal Al Qur’an adalah sebuah hal yang mubah. Kita diberi kebebasan dalam menghafal sesuai berapapun ayat yang kita mampu. Oleh karena itu, siapa saja silakan dan boleh mengamalkannya.

Dalam kitabnya Syamsuddin bin Jazari menceritakan beberapa sahabat nabi saw seperti Abu Musa Al-Asy’ari mengajari Abu Raja’ dan teman-temannya menghafal Al Qur’an dengan metode lima ayat. Abu Qasim bin Dawud menggunakannya juga kepada muridnya Muhammad Al-Ashbihani yang ia perintah setor hafalan lima ayat setiap harinya. Bahkan tidak diperkenankan sehari sepuluh ayat.

Perbedaan Mufasir Terkait Proses Turunnya Wahyu

Al-Ashfihani dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ulama ahlussunnah wal jamaah sepakat bahwa kalamullah itu diturunkan. Perbedaan pendapat antara mereka terjadi pada makna penurunannya (tanzil/inzal). Sebagian berpendapat dengan mendemonstrasikan dengan bacaan, dan sebagian lain berpendapat malaikat Jibril menerima ilham ketika di suatu tempat yang tinggi di langit. Kemudian Jibril turun ke bumi dan meluncur ke suatu tempat.

Adapun kata “tanzil/inzal” memiliki dua pemahaman. Pertama, Nabi Muhammad saw terisolasi dari dimensi manusia menuju dimensi malaikat, dan di sanalah Jibril mendiktekannya kepada Nabi Muhammad saw. Kedua, Jibril menjelma dan masuk ke dimensi manusia. Kemudian Nabi Muhammad didikte dengan wahyu yang turun. Pemahaman pertama mungkin mustahil atau sulit mereka lakukan. Sedangkan pemahaman kedua lebih mudah diterima nalar.

Lain halnya menurut Ath-Thibi yang mengatakan Jibril dengan sigap menangkap dan menghafal wahyu dari Allah dalam mode “spiritual” atau menghafalkannya dari lauhul mahfuz. Lalu Jibril turun ke bumi menemui Nabi Muhammad saw. Ulama lain mengatakan Jibril turun secara maknawi atau isyarat. Artinya langsung masuk ke dalam hati Nabi saw atau Jibril mendikte, dan Nabi seketika memahaminya seraya mengucapkannya dengan memakai Bahasa Arab.

Praktek Setoran Per Lima Ayat dan Perhitungannya

Jika dalam sehari setor 5 ayat maka seminggu dapat 25 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 100 ayat, dan setahun dapat 1200 ayat. Maka sesuai jumlah keseluruhan ayat dalam al-qur’an adalah 6234, ia bisa mengkhatamkan selama 5 tahun 2 bulan.

Lalu, jika dalam sehari setor 10 ayat maka seminggu dapat 50 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 200 ayat, dan setahun dapat 2400 ayat. Maka ia bisa mengkhatamkan selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, jika dalam sehari setor 15 ayat maka seminggu dapat 75 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 300 ayat, dan setahun dapat 3600 ayat. Maka ia bisa mengkhatamkan selama 1 tahun 8 bulan.

Terakhir, jika dalam sehari setor 20 ayat maka seminggu dapat 100 ayat (sisa dua hari untuk murajaah), sebulan dapat 400 ayat, dan setahun dapat 4800 ayat. Maka ia bisa mengkhatamkan selama 1 tahun 3 bulan. Dan seterusnya dapat dikalkulasi sesuai kebutuhan.

Kira-kira demikian perhitungannya. Adapun sesuai target dan tidaknya adalah penyesuaian dengan masing-masing individu. Metode ini jelas telah  para sahabat hingga tabiin amalkan di masa lalu. Keefektifan dan dan akurasinya bisa kita sesuaikan dengan kemampuan seorang penghafal. Yang jelas, metode ini kiranya masih bisa terpakai sebagai alternatif cara menghafal, baik untuk perorangan maupun kelompok.

Kelebihan dan Kekurangan

Setiap metode menghafal dan mengajar memiliki kemudahan dan kesulitan, termasuk metode lima ayat. Keistimewaannya meliputi tabarruk kepada Nabi saw. Mengikuti kebiasaan baik para sahabat nabi. Mengedepankan kedisiplinan dan kontinyu sesuai jadwal. Menyesuaikan dengan nama-nama hari dalam islam (yaitu Minggu [Al-Ahad] adalah hari pertama, dan Kamis [Al-Khamis] adalah hari kelima). Menambah kecerdasan otak bagi usia balita dan anak kecil. Mengedepankan kesabaran dan menghindari sifat terburu-buru.

Adapun kekurangan dari metode ini yaitu jarang terpakai oleh banyak orang, tidak familiar dan cenderung sukar. Selain itu, tidak sesuai dengan halaman per halaman, dan tidak terpaku pada pembagian juz yang telah tertata rapi. Juga dapat kita katakan kalau metode ini tanggung-tanggung, apalagi jika jadwal tertunda atau terhambat, maka bisa merusak target. Kecuali jika mampu melipatgandakan di hari atau minggu berikutnya.

Semua itu tergantung bagaimana konsistensi penghafal, perbedaan sel otak dalam mengingat sesuatu, variasi maupun properti dalam menghafalkan (perantara visual/audio/audiovisual). Tentu beda cara menghafalnya orang normal dengan orang yang disabilitas. Faktor usia juga mempengaruhi kemampuan. Belum lagi perbedaan hati manusia, terkadang bersih dan terkadang kotor yang dapat berdampak pada kelancaran dan penghambatnya.

Demikianlah metode menghafal al qur’an per lima ayat, satu di antara banyak metode yang digunakan dalam menghafal al-qur’an. Tentu mungkin ada metode-metode lain yang lebih efisien dan memudahkan. Apapun metode yang dipakai, apalagi dalam melakukan hal positif, sejatinya adalah kebaikan yang berpahala. Semoga dengan apa yang kita pelajari dan amalkan menjadi manfaat dan keberkahan di dunia dan akhirat. Amin. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

Tags: Malaikat JibrilMenghafal Al Qur'anMetode HafalanSunah Nabiwahyu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Melindungi Hak-hak Perempuan

Next Post

Kisah saat Nabi Saw Mengadvokasi Para Perempuan yang Direndahkan

Muhammad Ilham Fikron

Muhammad Ilham Fikron

Alumnus Perguruan Islam Mathaliul Falah (PIM) dan Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh. Aktif di instagram, tiktok dan facebook @phickolobabaraya serta twitter @ilhamfikron

Related Posts

Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Difabel
Disabilitas

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

2 Februari 2026
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Next Post
Perempuan

Kisah saat Nabi Saw Mengadvokasi Para Perempuan yang Direndahkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0