Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasus Perselingkuhan Selebritas: Lagi-lagi Perempuan yang Disalahkan

Stigma pelakor mudah diterima karena dengan stigma ini kita bisa menyalahkan perempuan lain. Penyalahan ini merupakan salah satu mekanisme perlindungan diri yang sebagian istri butuhkan

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
17 Mei 2023
in Personal
0
Kasus Perselingkuhan

Kasus Perselingkuhan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu ini media sosial tengah ramai memperbincangkan kasus-kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh beberapa selebritas Indonesia. Hal ini berawal dari istri-istri yang suaminya selingkuh memblow up cerita perselingkuhan tersebut di Instagram Storynya.

Sebetulnya ini bukan kali pertama warganet meributkan kasus perselingkuhan. Sebelumnya, Nissa Sabyan yang jadi korban. Waktu itu, vokalis grup musik Sabyan Gambus tersebut media kabarkan menjalin relasi romantis dengan Ayus. Ia adalah pemain kibor di grup musiknya, yang sudah menikah sejak 2012 silam.

Respon warganet terhadap kasus perselingkuhan di media sosial ini, merupakan cerminan masyarakat patriarki memandang standar relasi romantis. Mereka tidak menoleransi kehadiran orang ketiga, yang biasa kita sebut selingkuhan.

Selain itu menurut Ester Lianawati dalam buku Akhir Pejantanan Dunia menyebutkan bahwa perselingkuhan laki-laki juga bentuk paling konkrit dan puncak politik pecah belah patriarki terhadap perempuan. Istri berhadapan dengan perempuan lain yang memiliki karakteristik yang tidak ia miliki. Di mana itu memenuhi kebutuhan laki-laki (suami). Dari sinilah persaingan antar-perempuan semakin kuat.

Stigma Pelakor Memperkuat Persaingan Antar-Perempuan

Di sisi lain, sebagaimana Aurelia Gracia (Reporter Media Magdalene) sampaikan dalam tulisannya yang berjudul Kasus Selingkuh Selebritas: Cara Patriarki Kontrol Perselingkuhan” menyampaikan, bahwa selingkuh kian rumit oleh patriarki, yang memandang gender secara timpang.

Sehingga ketika perselingkuhan terjadi, perempuan jadi tumbal dan mendapat efek paling berat. Sementara laki-laki terbebaskan dari sanksi dan kemungkinan tertuduh sebagai perusak pernikahan ataupun relasi pacaran.

Maka dengan itu dalam banyak kasus perselingkuhan, perempuan, baik sebagai istri ataupun perempuan kedua, selalu menjadi pihak yang kita salahkan. Bahkan stigma pelakor seringkali melekat pada perempuan orang ketiga.

Menurut Ester, istilah pelakor ini pertama kali tercetuskan oleh seorang anak bernama Shafa Harris. Saat itu ia berpapasan dengan perempuan yang dia anggap telah merebut ayahnya, lalu secara spontan dia mencerca perempuan tersebut dengan menyebutnya sebagai pelakor. Tidak butuh lama istilah ini menjadi populer, bahkan hingga saat ini.

Lima Alasan Mengapa Istilah Pelakor Populer

Sebetulnya ada lima alasan, mengapa stiga pelakor sampai saat ini masih populer dan menjadi alat yang memperkuat persaingan antar-perempuan.

Pertama, stigma ada karena orangnya, objek yang distigma ini ada, nyata dan eksis. Kita memang tidak bisa menyangkal bahwa ada perempuan yang menjalin hubungan dengan laki-laki beristri. Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa ada hubungan suami istri yang memburuk setelah perslingkuhan terbongkar.

Masyarakat patriarki selalu melihat bahwa dalam kasus perslingkuhan perempuan adalah pihak yang salah. Artinya meski yang mengkhianati adalah suami, fokus masyarakat akan beralih pada perempuan, baik menyalahkan istri ataupun perempuan kedua.

Kedua, istilah pelakor memenuhi semua hasil imajinasi kolektif tentang perempuan, laki-laki dan seksualitas. Masyarakat patriarki menganggap bahwa perempuan kedua adalah penggoda. Dengan begitu ketika laki-laki berselingkuh, hal tersebut dianggap wajar. Dalam kata lain, kucing kita kasih ikan pasti ia makan.

Mekanisme Perlindungan Diri Perempuan

Menurut Ester istilah pelakor ini cocok dengan gambaran yang sudah berakar tersebut, sehingga sangat mudah kita terima dan terus kita populerkan.

Ketiga, masyarakat patriarki sudah terbiasa melihat perempuan sebagai penggoda. Sehingga masyarakat umum menganggap bahwa perempuan kedua “layak” mendapatkan stigma pelakor. Bahkan sebagian orang juga menolerasi stigma itu dengan mengatakan “Memang ada juga sih perempuan selingkuhan yang kelewatan”.

Keempat¸ Stigma pelakor mudah kita terima karena dengan stigma ini kita bisa menyalahkan perempuan lain. Penyalahan ini merupakan salah satu mekanisme perlindungan diri yang sebagian istri butuhkan.

Dalam kasus perselingkuhan, perempuan yang terkhianati mengalami luka-luka narsistik (blwaaure narcissique), harga dirinya terluka dan dalam waktu yang bersamaan juga melukai aspek feminitas terdalamnya. Dengan begitu, dalam kondisi terancam ini, secara alami manusia digerakkan untuk mempertahankan, membela dan menyelamatkan diri. Salah satunya adalah dengan menyalahkan pihak lain. Dalam hal ini perempuan kedua.

Kelima, popularitas stigma pelakor adalah wujud identifikasi dan solidaritas sesama perempuan terhadap istri yang terkhianati, sekaligus menunjukkan bagaimana rapuh dan ambigunya konsep persaudaraan antar-perempuan dalam masyarakat patriarki.

Dalam satu waktu kita memang memihak pada istri yang terkhianati, tapi kita juga menyematkan stigma pelakor pada perempuan lain. Hal ini memperlihatkan bagaimana perempuan sudah terpecah belah sedemikian rupa oleh budaya patriarki. Sehingga persaingan antar-perempuan terus terjadi dan semakin kuat.

Jadi, sebelum menyalahkan dan menghujat perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan selebritas, setidaknya kita harus memahami faktor lain yang punya peran besar. Yaitu budaya patriarki yang masih kita langgengkan di masyarakat. Meskipun perbuatan perempuan atau siapa pun sebagai selingkuhan juga enggak patut kita benarkan. []

 

Tags: kasuslaki-lakiperempuanperkawinanperselingkuhanSelebritasstigma
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Menghapus Kata Cacat
Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID