• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Tujuan Perkawinan Menurut Imam Al-Ghazali

Satu hal yang penting dalam hal tujuan memperoleh kenikmatan seksual adalah bahwa dalam melakukan hubungan seksual kedua belah pihak harus saling memberikan kenikmatan dan kepuasan

Redaksi Redaksi
29/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkawinan

Perkawinan

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan merupakan perjanjian relationship antara manusia Jaki-laki dan perempuan yang harus mendapatkan perhatian yang jauh lebih besar dari yang lain-lain.

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, menyimpulkan paling tidak tiga tujuan nikah.

Pertama, nikah (perkawinan) merupakan ikhtiar manusia untuk melestarikan dan mengembangbiakkan keturunannya dalam rangka melanjutkan kehidupan manusia di bumi. Ini, menurut al-Ghazali merupakan tujuan yang utama. Inilah yang kita sebut dengan prokreasi.

Kedua, nikah merupakan cara manusia menyalurkan hasrah libidonya untuk mendapatkan kenikmatan biologis dan menjaga alat-alat reproduksinya.

Satu hal yang penting dalam hal tujuan memperoleh kenikmatan seksual adalah bahwa dalam melakukan hubungan seksual kedua belah pihak harus saling memberikan kenikmatan dan kepuasan.

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Kenikmatan dan kepuasan seksual adalah anugerah Tuhan kepada semua manusia, laki-laki dan perempuan. Jadi kenikmatan tidak boleh hanya bagi satu pihak saja.

Dalam tradisi masyarakat kita sering ditemukan adanya ketimpangan dalam relasi seksual ini. Laki-laki seringkali mendominasi hak penikmatan seksual, dengan dalih laki-lakilah yang memiliki kekuasaan atas perempuan dan bukan sebaliknya.

Menurut tradisi yang berkembang sampai hari ini, perempuan berkewajiban melayani laki-laki kapan saja dan di mana Saja manakala dia menghendaki. Akan tetapi hal ini tidak sebaliknya.

Hal ini, tentu berarti mengabaikan kenikmatan yang sesungguhnya juga merupakan fitrah dan hak perempuan (istri). Padahal al-Qur’an sudah menyatakan: “Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn/ mereka istri adalah pakaian bagimu dan kamu (suami) pakaian bagi mereka (istri)”.

Ibnu Abbas pernah mengatakan : “Aku senang berpenampilan menarik untuk isteriku seperti aku senang isteriku berpenampilan cantik untukku

Ketenangan Jiwa

Ketiga, melalui perkawinan, hati laki-laki dan perempuan diharapkan menemukan tempat ketenangan jiwa.

Melalui perkawinan kegelisahan dan kesusahan hati menemukan salurannya dengan menumpahkannya kepada pasangannya. Yaitu suami kepada istrinya dan istri kepada suaminya.

Dengan kata lain pernikahan adalah untuk menciptakan ketenangan dan kebahagiaan kedua pihak. Inilah yang dengan sangat jelas dikemukakan oleh al-Qur’an :

“Di antara tanda-tanda kebesaran Tuhan adalah bahwa Dia menciptakan pasangan bagi kamu dari bahan yang sama agar kamu menjadi tenteram bersamanya.

Dan Dia menjadikan kamu berdua saling menjalin cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Ini adalah pelajaran yang berharga bagi orang-orang yang memikirkannya” (QS. al-Rum 30:21). []

Tags: imam al-ghazaliistriperkawinansuamitujuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID