Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Istilah “Feminisasi Alam” yang Merugikan Perempuan

Jadi dalam budaya patriarki semacam terdapat identifikasi antara perempuan dan alam, yaitu sama-sama pihak yang lemah. Hal ini semakin diperkuat oleh pandangan bahwa perempuan yang selalu dipengaruhi emosi tampak seperti alam yang dapat tiba-tiba mengamuk dan menghancurkan peradaban.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
17 Juli 2023
in Publik
A A
0
Feminim

Feminim

60
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di samping itu, jika tugas-tugas menanam dan merawat tanaman disandarkan pada pihak laki-laki dan perempuan. Maka pengkotak-kotakan pekerjaan feminim dan maskulin tidak akan terus berkembang.
Dengan begitu pada akhirnya keduanya bisa saling bekerjasama dalam melakukan perawatan bumi, salah satunya menanam dan merawat padi.

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke Desa Pasawahan Kabupaten Kuningan. Kebetulan waktu itu saya hendak mengunjungi teman-teman mahasantriwa SUPI (Sarjana Ulama Perempuan Indonesia) ISIF yang tengah melaksanakan kegiatan mini riset.

Dari hasil obrolan sederhana dengan mereka, saya mendengar bahwa mayoritas masyarakat di sana ialah petani padi. Uniknya kegiatan ekonomi tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Sehingga sekilas kita akan melihat bagaimana potret kebersamaan suami dan istri dalam mengelola tanah pertanian yang mereka miliki. Atau mungkin pemandangan yang menyenangkan ketika pekerjaan-pekerjaan di sawah dilakukan oleh buruh laki-laki dan perempuan.

Sebagai perempuan yang lahir dan besar di keluarga petani, saya sangat senang mendengarkan cerita mereka tentang kondisi masyarakat Desa Pasawahan tersebut. Sebab situasi seperti itu mengingatkan saya pada suasana di kampung Garut tempat saya lahir.

Namun dibalik cerita-cerita indah tersebut, ada satu hal yang cukup membuat saya merenung dan berpikir panjang. Yaitu soal tugas menanam padi yang hanya dilekatkan pada perempuan.

Petani Perempuan

Dari cerita para mahasiswa SUPI saya mendengar bahwa pekerjaan-pekerjaan di dunia pertanian juga ternyata masih ditentukan dengan jenis kelamin. Misalnya perempuan tugasnya menyemai benih padi, tebar atau menyebarkan benih ke sawah-sawah yang sudah dibajak, tandur menanam, ngarambet/ngoyos atau membersihkan rumput-rumput liar, dibuat atau bahasa Indonesianya panen dan mengeringkannya hingga bisa digiling menjadi beras.

Sedangkan tugas buruh laki-laki di sawah adalah mencangkul, nampingan atau membersihkan rumput di pematang sawah, mopok galeungan atau membuat batasan antara kotak sawah satu dengan yang lainnya dan membajak sawah dengan kerbau atau saat ini banyak juga menggunakan traktor.

Perbedaan jenis pekerjaan ini sebenarnya tidak masalah jika itu dilakukan karena kapasitas dan kemampuan masing-masing. Namun nyatanya pemisahan jenis pekerjaan di sawah tersebut tidak terlepas dari sistem patriarki.

Di mana perempuan selalu mereka anggap sebagai manusia feminim dan lemah lembut. Sehingga jenis-jenis pekerjaan yang diberikan pada perempuan selalu yang berhubungan dengan perawatan dan pemeliharaan. Salah satunya adalah merawat padi dari mulai penyemaian benih hingga proses panen dan bisa jadi beras.

Upah Buruh Tidak Adil

Hal ini juga ternyata berhubungan dengan pemberian upah buruh tani yang tidak adil. Perempuan karena meraka anggap lemah dan pekerjaan yang ia lakukan sangat feminim, maka ia hanya berikan upah 50 ribu setiap harinya.

Sedangkan laki-laki mendapatkan upah yang lebih tinggi, yaitu 75 ribu. Hal ini karena laki-laki sebagai pencari nafkah utama keluarga dan pekerjaan yang ia lakukan, termasuk pada pekerjaan yang maskulin.

Selain upah yang lebih tinggi, ternyata buruh tani laki-laki juga setiap hari, majikannya mengasih mereka rokok, kopi dan snack ringan.

Perbedaan upah ini lagi-lagi sangat erat kaitannya dengan kontruksi gender yang melekat dengan masyarakat di sekitar. Sehingga menimbulkan pemberian hak upah yang tidak setara. Padahal secara jam dan tenaga yang mereka berdua keluarkan sama. Keduanya berkerja mulai dari jam 7 pagi hingga jam 3 sore.

Adapun soal lebih capek mana, sebenarnya itu tergantung pada cara pandang. Sebab mencangkul dan menanam padi sebenarnya sama-sama pekerjaan yang cukup melelahkan.

Budaya Patriarki: Perempuan Identik dengan Alam

Melihat realitas sosial di masyarakat pertanian ini, saya jadi teringat dengan istilah “feminisasi alam” dalam buku “Asal-usul Ekofeminisme” karya Aurora Ponda.

Dalam buku tersebut, Aurora menyebutkan bahwa pandangan manusia yang kuat dan alam yang lemah tampak sama seperti anggapan budaya patriarki yang melihat laki-laki sebagai yang kuat dan perempuan yang lemah.

Jadi dalam budaya patriarki semacam terdapat identifikasi antara perempuan dan alam, yaitu sama-sama pihak yang lemah. Hal ini semakin kuat oleh pandangan bahwa perempuan yang selalu terpengaruhi emosi tampak seperti alam yang dapat tiba-tiba mengamuk dan menghancurkan peradaban.

Di sisi lain, dalam pengamatan ekofeminisme, budaya patriarki juga membangun anggapan bahwa perempuan sebagai pihak yang bertugas merawat alam. Contohnya kegiatan berkebun, menanam padi atau merawat bunga selalu identik dengan kegiatan perempuan.

Petani jawa, termasuk di Jawa Barat memberikan tugas perempuan untuk memilih benih dan menanam benih. Seperti halnya yang terjadi di masyarakat petani di Desa Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Perempuan Makhluk Lemah

Perempuan adalah pihak yang lemah sehingga banyak orang anggap sebelah mata dalam kemampuannya mengerjakan tugas-tugas yang berat. Seperti mencangkul atau mopok galeungan. Sedangkan tugas menanam dan merawat padi mereka pandang sebagai pekerjaan yang ringan, sehingga mampu perempuan lakukan.

Selain itu, dalam budaya patriarki sebagian orang meyakini bahwa setiap perempuan mempunyai naluri sebagai perawat. Sehingga ia menjadi pihak yang paling cocok dalam merawat alam. Dalam hal ini merawat padi, dari mulai menyemai benih hingga panen dan menjadi beras.

Padahal sebagai manusia, Ester Lianawati dalam buku “Akhir Pejantanan Dunia” menyebutkan bahwa naluri merawat itu bisa kita latih. Sehingga bisa laki-laki dan perempuan miliki. Sebab sifat-sifat feminim yang bisa mendorong seseorang untuk lebih empati dan penuh kasih tidak terjadi begitu saja. Namun itu sesuatu yang perlu pembiasaan.

Di samping itu, jika tugas-tugas menanam dan merawat tanaman kita sandarkan pada pihak laki-laki dan perempuan. Maka pengkotak-kotakan pekerjaan feminim dan maskulin tidak akan terus berkembang.
Dengan begitu pada akhirnya keduanya bisa saling bekerjasama dalam melakukan perawatan bumi, salah satunya menanam dan merawat padi. []

Tags: alamFeminisasiIstilahMenyoalMerugikanperempuanRugi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyambut Muharam Sebagai Bulan Kesetaraan

Next Post

Toxic Relationship dalam Relasi Pacaran Anak Millenial

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
toxic relationship

Toxic Relationship dalam Relasi Pacaran Anak Millenial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0