Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part II : Trilogi Fatwa KUPI

Nilai-nilai Trilogi Fatwa KUPI ini tidak hanya saya tuangkan dalam tulisan saja, namun besar keinginan saya untuk dapat menyebarkan kepada siapa saja

Layyin Lala Layyin Lala
20 September 2023
in Pernak-pernik
0
Akademi Mubadalah Muda

Akademi Mubadalah Muda

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah melewati kegiatan pengenalan dan materi dasar pada hari pertama Akademi Mubadalah Muda 2023, saya akan menuliskan refleksi akademi pada hari kedua. Para peserta akademi terlihat sangat bersemangat untuk megikuti materi berikutnya.

Kami melakukan ice breaking berupa senam bersama dengan panitia. Sesi ice breaking memang selalu ada tiap harinya. Dengan kegiatan jenis kegiatan ice breaking yang bermacam-macam, peserta akademi dapat meningkatkan mood dan semangat untuk memulai kegiatan selama Akademi Mubadalah Muda berlangsung.

Mengenal Lima Bentuk Ketidakadilan Gender Pada Perempuan

Kegiatan pertama pagi ini memulai dengan lanjutan materi dari identifikasi isu gender dalam konteks kehidupan sosial  oleh Ibu Iklilah Muzayyanah. Beliau meminta kami untuk menonton sebuah video ilustrasi yang menampilkan perjalanan keluarga yang menganut paham patriarki. Kami menuliskan isu-isu apa saja yang terdapat dalam video tersebut untuk menguji seberapa besar ‘sensitifitas gender’ peserta akademi.

Selanjutnya, beliau meminta kami untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk yang menyebabkan ketidakadilan gender pada perempuan dengan menuliskan ‘statement’ pada lima gambar yang telah disediakan oleh panitia. Kelima faktor penyebab permasalahan gender tersebut adalah steorotype pada perempuan, subordinasi, marginalisasi, beban ganda, dan violence (kekerasan) pada perempuan.

Pertama, steorotype merupakan pelabelan negatif yang terjadi pada perempuan. Misalnya, perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah, tidak berdaya, dan kurang akal. Kedua, subordinasi merupakan sikap merendahkan posisi/status sosial pada perempuan.

Misalnya, perempuan dianggap tidak pantas untuk menjadi seorang pemimpin. Ketiga, marginalisasi merupakan peminggiran perempuan dalam akses dan partisipasi publik. Misalnya, perempuan dianggap sebagai makhluk domestik yang hanya boleh mengerjakan tugas-tugas reproduksi.

Keempat, beban ganda merupakan pembebanan pada perempuan secara berlebihan dengan tugas-tugas yang tidak proporsional dan memberatkan.

Misalnya, perempuan pekerja selain memiliki tanggung jawab sebagai pekerja, perempuan dituntut untuk dapat mengurus anak, mengurus rumah, dan mengurus segala kegiatan baik dalam sektor publik atau reproduksi tanpa ada bantuan dari pihak suami. Dan yang terakhir terdapat kekerasan pada perempuan. Misalnya, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga marital rape (pemerkosaan dalam pernikahan).

Mengenali Isu Gender dan Mengidentifikasi Gender

Pemateri selanjutnya datang dari Ibu Maria Ulfah Ansor. Beliau membawakan materi mengenai isu gender. Pada awal materi, kami belajar mengenal identitas gender (adanya laki-laki dan perempuan, hemafrodit dan transeksual, hingga transgender dan transvestive crossdresser).

Hal yang menarik dari paparan materi beliau adalah materi mengenai “Gender (G) atau Kodrat (S)”. Beliau menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran gender dan seksual tersendiri.

Misalnya, pada perempuan yaitu bahwa yang berhubungan dengan gender adalah konstruksi sosial (buatan masyarakat) seperti sifat lembut, emosional, penggoda, dan cerewet. Dalam hal kodrat, perempuan memiliki anugerah berupa organ reproduksi seperti vagina dan pengalaman reproduksi seperti menyusui, menstruasi, melahirkan, dan nifas.

Sedangkan pada laki-laki, peran gender atau konstruksi sosial yang sering kita dengar seperti kuat, pemimpin, mendapatkan warisan lebih banyak, rasional, menafkahi, membuahi, dan lebih berkuasa. Dalam hal kodrat, laki-laki memiliki organ reproduksi seperti memiliki penis dan memiliki jakun.

Jika kita lihat dengan seksama, seringnya tidak semua orang mengerti dan memahami perbedaan antara kodrat dengan gender. Meskipun terlihat sama, namun keduanya sangat berbeda.

Trilogi Fatwa KUPI

Pemateri terakhir datang dari Kiai Faqihuddin Abdulkodir, beliau merupakan seorang ulama yang mencetuskan konsep mengenai Mubadalah. Dan pada sesi ini, para peserta memiliki banyak kesempatan untuk menggali hal tersebut lebih jauh dan mendalam langsung dari beliau.

Mulanya, kami belajar mengenai bagaimana cara-cara untuk menulis dengan perspektif adil gender. Waktu itu beliau menjelaskan,

“Anggaplah konstruksi gender, ini dapat terjadi pada akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Begitupun dengan hal yang sama dengan ketidakadilan. Jadi kita bisa membuka atau memulai tulisan kita dengan perspektif yang beragam. Karena, mungkin orang hanya fokus pada satu permasalahan saja. Saya berharap, hal ini dapat membuka wawasan Anda untuk memiliki ide lanjutan atau mengingatkan pada orang bahwa Anda baru bicara satu sisi, masih ada sisi lain yang belum selesai”

Selanjutnya, beliau memberikan kami insight dalam menulis, “Dan yang kita tahu pada semua faktor ini (gender, tahapan pemberdayaan perempuan, dan ruang lingkup masyarakat/sosial) pada konteks apa yang harus kita lakukan, bagaimana cara kita menstrasnformasikan kondisi-kondisi dari semua konstruksi ini yang zalim (tidak adil gender) menjadi adil gender.”

Paparan beliau sangat memberikan kami insight bagaimana cara agar tulisan kami dapat mengadvokasi nilai-nilai ketidakadilan gender dengan baik. Setelah materi penguatan dan pemaparan penulisan selesai, beliau menyambung pada materi Trilogi Fatwa KUPI.

Mengenal Konsep Tauhid dalam Perspektif KUPI

Beliau mengenalkan kami pada konsep tauhid terlebih dahulu, mengajak kami berdiskusi mengenai bagaimana ajaran tauhid yang kita pahami dalam berbagai perspektif. Hal inilah yang membuat saya sangat menikmati momen-momen belajar dan mengkaji bersama beliau.

“Ma’ruf merupakan cara untuk menemukan konsep-konsep yang baik dan dapat diterima baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan. Itulah sebabnya, mari kita mengajak laki-laki dan perempuan untuk kebaikan bersama (menemukan poin kebaikan). Misalnya dalam konteks khalifah fil ard, ayat dimana Allah meminta manusia menjadi khalifah fil ard tidak hanya ditujukan pada laki-laki saja, namun juga ditujukan pada perempuan. Keduaanya diminta oleh Allah untuk melakukan kebaikan. Inilah yang dinamakan konsep Mubadalah.

Mubadalah memiliki kosep yang banyak dan beragam. Tetapi, kita harus dapat mengenali konteksnya, tidak hanya setara dan sama. Karena usia yang berbeda, jenis kelamin berbeda, ras berbeda, adanya difabel dan non-difabel. Maka kita memerlukan konsep keadilan hakiki. Konsep keadilan hakiki mempertimbangkan seluruh pengalaman perempuan harus naik untuk dibicarakan dan menjadi otoritas dalam ilmu pengetahuan agama. 

Konsep Trilogi fatwa KUPI menekankan bahwa jika Anda ingin berargumentasi dengan Islam, maka jangan hanya sekedar mengutip pada Qur’an atau Hadits. Tapi bagaimana menemukan poin ma’rufnya? Bagaimana dengan keterlibatan laki-laki dan perempuan? Dan bagaimana pertimbangan pengalaman reproduksi perempuan?” 

Berbicara mengenai konsep Mubadalah dan Trilogi Fatwa Kupi, maka kita berbicara bagaimana menafsirkan nilai-nilai ma’ruf dan berkeadilan. Dari paparan beliau, saya sangat bersyukur dapat menjadi salah satu peserta akademi.

Nilai-nilai Trilogi Fatwa KUPI ini tidak hanya saya tuangkan dalam tulisan saja, namun besar keinginan saya untuk dapat menyebarkan kepada siapa saja. Semoga Allah melindungi dan memberkahi kehidupan Kiai Faqih dan para orang-orang yang menerapkan, mengajarkan, dan menyebarkan nilai-nilai tersebut. Satu kata untuk hari kedua di AMM 2023, Masyaa Allah! []

 

Tags: Akademi Mubadalah Muda 2023Keadilan HakikiKonsep Ma'rufMubadalahTrilogi Fatwa KUPI
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Dalam Rumah Tangga
Hikmah

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID