Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part II : Trilogi Fatwa KUPI

Nilai-nilai Trilogi Fatwa KUPI ini tidak hanya saya tuangkan dalam tulisan saja, namun besar keinginan saya untuk dapat menyebarkan kepada siapa saja

Layyin Lala by Layyin Lala
20 September 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Akademi Mubadalah Muda

Akademi Mubadalah Muda

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah melewati kegiatan pengenalan dan materi dasar pada hari pertama Akademi Mubadalah Muda 2023, saya akan menuliskan refleksi akademi pada hari kedua. Para peserta akademi terlihat sangat bersemangat untuk megikuti materi berikutnya.

Kami melakukan ice breaking berupa senam bersama dengan panitia. Sesi ice breaking memang selalu ada tiap harinya. Dengan kegiatan jenis kegiatan ice breaking yang bermacam-macam, peserta akademi dapat meningkatkan mood dan semangat untuk memulai kegiatan selama Akademi Mubadalah Muda berlangsung.

Mengenal Lima Bentuk Ketidakadilan Gender Pada Perempuan

Kegiatan pertama pagi ini memulai dengan lanjutan materi dari identifikasi isu gender dalam konteks kehidupan sosial  oleh Ibu Iklilah Muzayyanah. Beliau meminta kami untuk menonton sebuah video ilustrasi yang menampilkan perjalanan keluarga yang menganut paham patriarki. Kami menuliskan isu-isu apa saja yang terdapat dalam video tersebut untuk menguji seberapa besar ‘sensitifitas gender’ peserta akademi.

Selanjutnya, beliau meminta kami untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk yang menyebabkan ketidakadilan gender pada perempuan dengan menuliskan ‘statement’ pada lima gambar yang telah disediakan oleh panitia. Kelima faktor penyebab permasalahan gender tersebut adalah steorotype pada perempuan, subordinasi, marginalisasi, beban ganda, dan violence (kekerasan) pada perempuan.

Pertama, steorotype merupakan pelabelan negatif yang terjadi pada perempuan. Misalnya, perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah, tidak berdaya, dan kurang akal. Kedua, subordinasi merupakan sikap merendahkan posisi/status sosial pada perempuan.

Misalnya, perempuan dianggap tidak pantas untuk menjadi seorang pemimpin. Ketiga, marginalisasi merupakan peminggiran perempuan dalam akses dan partisipasi publik. Misalnya, perempuan dianggap sebagai makhluk domestik yang hanya boleh mengerjakan tugas-tugas reproduksi.

Keempat, beban ganda merupakan pembebanan pada perempuan secara berlebihan dengan tugas-tugas yang tidak proporsional dan memberatkan.

Misalnya, perempuan pekerja selain memiliki tanggung jawab sebagai pekerja, perempuan dituntut untuk dapat mengurus anak, mengurus rumah, dan mengurus segala kegiatan baik dalam sektor publik atau reproduksi tanpa ada bantuan dari pihak suami. Dan yang terakhir terdapat kekerasan pada perempuan. Misalnya, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga marital rape (pemerkosaan dalam pernikahan).

Mengenali Isu Gender dan Mengidentifikasi Gender

Pemateri selanjutnya datang dari Ibu Maria Ulfah Ansor. Beliau membawakan materi mengenai isu gender. Pada awal materi, kami belajar mengenal identitas gender (adanya laki-laki dan perempuan, hemafrodit dan transeksual, hingga transgender dan transvestive crossdresser).

Hal yang menarik dari paparan materi beliau adalah materi mengenai “Gender (G) atau Kodrat (S)”. Beliau menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran gender dan seksual tersendiri.

Misalnya, pada perempuan yaitu bahwa yang berhubungan dengan gender adalah konstruksi sosial (buatan masyarakat) seperti sifat lembut, emosional, penggoda, dan cerewet. Dalam hal kodrat, perempuan memiliki anugerah berupa organ reproduksi seperti vagina dan pengalaman reproduksi seperti menyusui, menstruasi, melahirkan, dan nifas.

Sedangkan pada laki-laki, peran gender atau konstruksi sosial yang sering kita dengar seperti kuat, pemimpin, mendapatkan warisan lebih banyak, rasional, menafkahi, membuahi, dan lebih berkuasa. Dalam hal kodrat, laki-laki memiliki organ reproduksi seperti memiliki penis dan memiliki jakun.

Jika kita lihat dengan seksama, seringnya tidak semua orang mengerti dan memahami perbedaan antara kodrat dengan gender. Meskipun terlihat sama, namun keduanya sangat berbeda.

Trilogi Fatwa KUPI

Pemateri terakhir datang dari Kiai Faqihuddin Abdulkodir, beliau merupakan seorang ulama yang mencetuskan konsep mengenai Mubadalah. Dan pada sesi ini, para peserta memiliki banyak kesempatan untuk menggali hal tersebut lebih jauh dan mendalam langsung dari beliau.

Mulanya, kami belajar mengenai bagaimana cara-cara untuk menulis dengan perspektif adil gender. Waktu itu beliau menjelaskan,

“Anggaplah konstruksi gender, ini dapat terjadi pada akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Begitupun dengan hal yang sama dengan ketidakadilan. Jadi kita bisa membuka atau memulai tulisan kita dengan perspektif yang beragam. Karena, mungkin orang hanya fokus pada satu permasalahan saja. Saya berharap, hal ini dapat membuka wawasan Anda untuk memiliki ide lanjutan atau mengingatkan pada orang bahwa Anda baru bicara satu sisi, masih ada sisi lain yang belum selesai”

Selanjutnya, beliau memberikan kami insight dalam menulis, “Dan yang kita tahu pada semua faktor ini (gender, tahapan pemberdayaan perempuan, dan ruang lingkup masyarakat/sosial) pada konteks apa yang harus kita lakukan, bagaimana cara kita menstrasnformasikan kondisi-kondisi dari semua konstruksi ini yang zalim (tidak adil gender) menjadi adil gender.”

Paparan beliau sangat memberikan kami insight bagaimana cara agar tulisan kami dapat mengadvokasi nilai-nilai ketidakadilan gender dengan baik. Setelah materi penguatan dan pemaparan penulisan selesai, beliau menyambung pada materi Trilogi Fatwa KUPI.

Mengenal Konsep Tauhid dalam Perspektif KUPI

Beliau mengenalkan kami pada konsep tauhid terlebih dahulu, mengajak kami berdiskusi mengenai bagaimana ajaran tauhid yang kita pahami dalam berbagai perspektif. Hal inilah yang membuat saya sangat menikmati momen-momen belajar dan mengkaji bersama beliau.

“Ma’ruf merupakan cara untuk menemukan konsep-konsep yang baik dan dapat diterima baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan. Itulah sebabnya, mari kita mengajak laki-laki dan perempuan untuk kebaikan bersama (menemukan poin kebaikan). Misalnya dalam konteks khalifah fil ard, ayat dimana Allah meminta manusia menjadi khalifah fil ard tidak hanya ditujukan pada laki-laki saja, namun juga ditujukan pada perempuan. Keduaanya diminta oleh Allah untuk melakukan kebaikan. Inilah yang dinamakan konsep Mubadalah.

Mubadalah memiliki kosep yang banyak dan beragam. Tetapi, kita harus dapat mengenali konteksnya, tidak hanya setara dan sama. Karena usia yang berbeda, jenis kelamin berbeda, ras berbeda, adanya difabel dan non-difabel. Maka kita memerlukan konsep keadilan hakiki. Konsep keadilan hakiki mempertimbangkan seluruh pengalaman perempuan harus naik untuk dibicarakan dan menjadi otoritas dalam ilmu pengetahuan agama. 

Konsep Trilogi fatwa KUPI menekankan bahwa jika Anda ingin berargumentasi dengan Islam, maka jangan hanya sekedar mengutip pada Qur’an atau Hadits. Tapi bagaimana menemukan poin ma’rufnya? Bagaimana dengan keterlibatan laki-laki dan perempuan? Dan bagaimana pertimbangan pengalaman reproduksi perempuan?” 

Berbicara mengenai konsep Mubadalah dan Trilogi Fatwa Kupi, maka kita berbicara bagaimana menafsirkan nilai-nilai ma’ruf dan berkeadilan. Dari paparan beliau, saya sangat bersyukur dapat menjadi salah satu peserta akademi.

Nilai-nilai Trilogi Fatwa KUPI ini tidak hanya saya tuangkan dalam tulisan saja, namun besar keinginan saya untuk dapat menyebarkan kepada siapa saja. Semoga Allah melindungi dan memberkahi kehidupan Kiai Faqih dan para orang-orang yang menerapkan, mengajarkan, dan menyebarkan nilai-nilai tersebut. Satu kata untuk hari kedua di AMM 2023, Masyaa Allah! []

 

Tags: Akademi Mubadalah Muda 2023Keadilan HakikiKonsep Ma'rufMubadalahTrilogi Fatwa KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?

Next Post

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Hadits-hadits
Hadis-hadis Mubadalah

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Next Post
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0