Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part I

Menurut Abuya Husein berbagai realitas kekerasan dan ketidakadilan penting disertakan untuk kita tuliskan sebagai dasar untuk perubahan kebijakan negara, maupun para pengambil kebijakan atas nama agama

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
22 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kesejahteraan Ibu dan Anak

Kesejahteraan Ibu dan Anak

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Tulisan ini sesungguhnya adalah prasyarat lolos masuk pada kelas Gusdurian Academy yang kini tengah Sekretariat Nasional Gusdurian  selenggarakan, mulai 8 September kemarin hingga nanti kurang lebih pertengahan Oktober 2023, pada 2 isu sekaligus : Gus Dur dan Demokrasi serta isu Keadilan Gender.

Tadinya penulis ragu untuk kirimkan tulisan ini pada Mubadalah.Id. Karena masih terasa banyak kekurangan, terutama pada upaya pembacaan ayat-ayat pasal pada Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Namun terus menyaksikan berbagai peristiwa kekerasan yang menimpa terutama anak-anak dan perempuan, yang terbaru kasus Bekasi, Jawa Barat dengan korban seorang ibu yang miliki 2 balita dan tengah hamil 5 bulan. Di mana ia harus meninggal dunia di tangan pasangannya. Rasanya seperti kian tak bisa menunggu.

Gagasan tentang kesejahteraan ibu dan anak, butuh kembali untuk kita desakkan segera.

Mengkritisi RUU KIA 

Menulis dengan menampilkan peristiwa-peristiwa kekerasan sesungguhnya adalah pilihan yang berat. Selain karena bisa timbulkan kengerian bagi para pembaca, juga akan bisa picu trauma bagi masyarakat luas.

Tapi dalam hal ini, mengkritisi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), kaitannya dengan sekilas cita-cita tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State). Rasanya tidak bisa tanpa hadirkan realitas ketimpangan yang selama ini masih melingkupi mereka dalam kenyataan kehidupan sosial di Indonesia.

Terkait hal tersebut penulis rujuk KH. Husein Muhammad. Seorang tokoh feminis muslim Indonesia, yang selalu beri pembelaan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan perempuan, sekaligus juga laki-laki.

Menurut Abuya Husein berbagai realitas kekerasan dan ketidakadilan penting disertakan untuk kita tuliskan sebagai dasar untuk perubahan kebijakan negara, maupun para pengambil kebijakan atas nama agama.

Terlebih rentetan peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah, seperti Pati, Jawa Tengah; Jember, Jawa Timur; Serang, Jawa Barat, ataupun lainnya, seperti masih jadi fenomena gunung es yang kian terus tampak terjadi. Hal ini menunjukkan fakta-fakta ironi.

Semua seolah menjadi seperti bongkahan besar, iceberg yang kian kemari mengambang di perairan terbuka. Menanti sikap tegas untuk penyelesainnya bersama-sama para pemangku otoritas, Ulama dan juga terutama Negara.

Peristiwa Belakangan yang Terus Gerus Perikemanusiaan

Sebut saja di Serang, Jawa Barat, pada 29 April 2023 lalu Kompas.com menulis masih ditemukan kasus inses atau hubungan sedarah yang menimpa seorang anak perempuan dengan pelaku ayah kandungnya sendiri. Sang anak alami Kehamilan Tak Diinginkan (KTD), dengan bayi terlahir alami different ability (difabel) yang kemudian ditelantarkan begitu saja oleh orang tuanya.

Tanggal 28 Juni 2023, Kompas bahkan muat berita tentang penemuan indikasi 7 bayi yang terkubur hasil inses antara anak perempuan dan orang tuanya di Purwokerto Selatan, Banyumas,  Jawa Tengah. Kekerasan tersebut terindikasi terjadi selama kurun 2013 – 2021. Di mana korban terindikasi hidup dalam kekuasaan penuh pelaku.

Ini serupa kasus incest atau hubungan sedarah antara bapak dan anak. Di mana penulis dapati saat lakukan penelitian terkait isu kekerasan berbasis Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di 3 wilayah kota, di Jawa Barat. Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, pada kurun 2018.

Ironisnya kasus inses tersebut tidak berhenti menimpa anak perempuan pelaku, akan tetapi juga menimpa anak-anak yang lahir dari hubungan itu. Dua dari tiga anak perempuan yang terlahir diperlakukan serupa oleh laki-laki yang sama. Di mana seharusnya entah kita panggil bapak atau kakek.

Satu anak perempuan usia 8 tahun tidak sampai alami KTD. Namun satu lagi anak perempuan yang telah berusia 12 tahun mengalaminya. KPAI Daerah memutuskan harus lakukan upaya aborsi aman untuk lebih menyelamatkan masa depan anak yang telah berlumuran penderitaan. Tak ada satupun tetangga, apalagi pejabat publik wakil mereka yang tahu hingga kasus itu terbongkar ke permukaan.

Ibu dan Anak Menjadi Korban Kekerasan

Berikutnya di Gresik, Jawa Timur, pada 29 April 2023 Kompas juga sebut tentang anak perempuan usia 9 tahun yang diakhiri hidupnya oleh ayah kandungnya, agar masuk surga katanya. Kekerasan itu terjadi setelah sekitar empat hari ibu korban meninggalkan rumah untuk bekerja namun konon tanpa pamitan.

Masih di Jawa Timur, Jember tepatnya, kita temukan kasus satu putri yang diakhiri hidupnya oleh ibu kandungnya sendiri yang tengah alami depresi. Lalu sang ibu juga coba akhiri hidupnya sendiri. Kompas unggah peristiwa tersebut pada 9 Juni 2023 kemarin.

Di Jember pula pada 17 Juni 2023 Kompas sebutkan bocah 6 tahun harus saksikan dua saudaranya usia 8 tahun dan 8 bulan meninggal dunia di dalam rumahnya, atas indikasi kekerasan yang ibunya lakukan. Sebelum ibunya juga mengakhiri hidupnya.

Lalu di Pati, Jawa Tengah, pada 4 Mei 2023 Kompas.com juga media-media nasional lain, sebut bayi perempuan berusia 3 bulan meninggal dunia akibat kekerasan yang ayah kandungnya lakukan. Sedang pada 15 Mei 2023, seorang perempuan di Pati juga dianiaya suami hingga meninggal dunia. Meski awalnya terlaporkan akibat terjatuh dari kendaraan, namun akhirnya aparat mendapati fakta kebenarannya.

Regulasi tak Mampu Cegah Kekerasan Terus Terjadi

Kasus terakhir di Pati pada 14 Juni 2023 lalu, juga kita dapati seorang ibu meninggal dunia akibat indikasi penganiayaan di bagian kepala oleh suaminya. Penemuan jenazah korban di rumah kontrakannya oleh warga setelah dua hari kemudian, dengan kondisi memilukan.

Jenazah ibu itu memeluk bayinya yang belum genap usia sebulan yang terus menangis kehausan. Sedang kakak-kakaknya usia sekitar 4 dan 2 tahunan ikut memeluk ibunya yang telah meninggal dunia selama dua hari. Terlantar.

Tampak dari peristiwa kekerasan di atas, 8 di antaranya terjadi hanya dalam kurun 3 bulan: April-Juni 2023. Dengan jumlah korban setidaknya 7 perempuan, dan 18 anak-anak. Dengan pelaku kebanyakan laki-laki.

Tentu tak perlu kita pertanyakan lagi bagaimana penderitaan lahir batin para korban, yang akan terus menanggung trauma hingga seumur hidup mereka. Berbagai regulasi yang selama ini ada, seperti tak mampu mencegah kekerasan dan menjamin keadilan serta kesejahteraan bagi mereka. Terutama kesejahteraan ibu dan anak-anaknya.

Data Terlapor

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2023 Komnas Perempuan (KP) yang rilis pada website resmi lembaga, menyebutkan terjadi peningkatan pada angka pengaduan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari angka 4.322 kasus di tahun 2021, menjadi 4.371 kasus di sepanjang 2022.

Data pengaduan tersebut terbagi menjadi 3 ranah. Yakni ranah personal terdapat 2098 kasus (61 persen), ranah publik 1276 kasus, dan ranah negara 68 kasus. Dengan data itu berarti rata-rata KP menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 17 kasus per harinya.

Sedang dalam data akumulasi POLRI yang ditulis Kompas.com pada akhir Desember 2022, terdapat setidaknya 27.380 kasus kekerasan pada perempuan dan anak tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022, jumlahnya menurun menjadi 25.321 kasus.

Data-data tersebut memang bisa jadi akan terus naik-turun. Karena sesungguhnya yang terjadi di masyarakat akan bisa jauh lebih besar lagi. Ini mengingat sebagaimana KP akui, bahwa bukan hal mudah untuk membangun kesadaran sekaligus keberanian setiap korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami.

Bahkan bisa jadi ada banyak pertimbangan dan dilema yang korban derita, mengapa mereka lebih memilih diam tak melaporkannya. Apalagi jika kita tambah aparat yang abai terhadap laporan masyarakat, sebagaimana kasus terbaru tersebut, di Bekasi Jawa Barat.

Selain itu, kebutuhan data nasional tentang kasus kekerasan terhadap perempuan (maupun anak) sebagai basis perumusan kebijakan, selama ini juga masih terus butuh dukungan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di semua lembaga terkait. Hal ini agar terjadi percepatan proses integrasi, update sekaligus akurasi data setiap saatnya. Terutama untuk penguatan regulasi kesejahteraan ibu dan anak. (Bersambung)

 

Tags: aborsi amanCegah KekerasanDarurat Kekerasan SeksualKesejahteraan Ibu dan AnakRUU KIA
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

Next Post

Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Video Syur
Publik

Sampai Kapan Video Syur Viral Digunakan untuk Melaporkan Kekerasan Seksual?

15 Oktober 2024
Kasus Ayah yang Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri
Personal

Ayah Bukan Cinta Pertama Anak Perempuan: Kasus Ayah yang Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri

13 Juli 2024
UU KIA
Publik

Pro Kontra Pengesahan UU KIA

11 Juni 2024
RUU KIA
Aktual

Kritik Terhadap RUU KIA: Duplikasi Undang-undang yang Tidak Perlu

4 April 2024
kesejahteraan ibu dan anak
Keluarga

Kesejahteraan Ibu dan Anak Dikemas dalam RUU KIA

25 Maret 2024
Next Post
Idgitaf

Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0