• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sampai Kapan Video Syur Viral Digunakan untuk Melaporkan Kekerasan Seksual?

Banyak sekali kasus kekerasan seksual terjadi berulang kali dan tidak bisa terungkap karena ketakutan korban akan berbagai ancaman

mahdiyaazzahra mahdiyaazzahra
15/10/2024
in Publik
0
Video Syur

Video Syur

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus child grooming dan kekerasan seksual di Gorontalo kemarin menyisakan PR besar untuk kita. Kasus itu muncul setelah video syur viral di media sosial. Konon video itu sengaja direkam oleh temannya sebagai bukti untuk diserahkan kepada istri pelaku.

Kasus yang menunggu viral ini bukan hanya sekali. Ada berkali-kali kasus video syur dan viral yang kemudian pihak berwajib baru bergerak. Sampai kapankah kasus kekerasan seksual terus mendapat perhatian setelah viral dan munculnya video syur?

Bukti Kekerasan Seksual yang Sulit

Dalam hukum, kasus kekerasan seksual sebisa mungkin menyertakan dengan bukti. Apalah daya para perempuan, buktinya harus video, hasil visum, bahkan kehamilan. Apakah perempuan kita harus menjadi korban berkali-kali, video syur yang viral mempermalukan mereka, bahkan mengalami kehamilan baru mendapatkan keadilan?

Keadilan apa yang kita harapkan dari kasus yang berpihak pada pelaku? Kenapa kita tidak mencari bukti bahwa pelaku tidak melakukan kekerasan daripada harus mencari bukti dari korban? Kenapa kita tidak menggunakan jasa psikolog yang bisa membaca gelagat dan motif para pelaku alih-alih mencari bukti dari korban?

Dipermalukan

Korban kekerasan seksual seringnya menjadi bulan-bulanan masyarakat. Alih-alih mendapat perlindungan psikologis dan hukum, korban malah menjadi bahan ejekan dan masyarakat merendahkannya. Kemarin, saya melihat banyak komentar bahwa korban terlihat sudah profesional dalam hubungan seksual. Banyak yang justru menganggap korban bersikap manipulatif.

Padahal jika kita runut, untuk apa dia meminta tolong teman agar merekam aksi bejat gurunya? Apa untungnya video syurnya tersebar? Alih-alih mendapat untung, dia justru akan menanggung malu bahkan sekolah mengeluarkannya. Padahal korban adalah siswi berprestasi dan sudah kelas 12. Tanpa mempertimbangkan prestasi dan kondisi psikologisnya, sekolah mengeluarkannya.

Baca Juga:

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Sudut Pandang Perempuan

Selama ini, kita masih jarang menggunakan sudut pandang perempuan untuk menilai sebuah kasus kekerasan seksual. Dalam sudut pandang perempuan, kita harus mempertimbangkan kondisi perempuan kenapa kekerasan bisa terjadi. Sebagai perempuan muda dan berprestasi, memiliki hubungan dengan orang yang jauh lebih tua bukanlah sebuah pencapaian.

Kesaksian korban juga perlu kita perhitungkan sebagai bukti yang kuat. Korban mengaku pelaku mengayomi karena tidak memiliki sosok ayah, namun hubungan seksual bukanlah yang ia inginkan. Ia haus akan kasih sayang orang tua, namun bisa jadi ia tak mampu membedakan antara kasih sayang orang tua yang tulus dengan yang modus.

Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual

Dalam sudut pandang perempuan, kita perlu mempertimbangkan relasi kuasa. Posisi guru tersebut memiliki kuasa atas siswi. Ia bisa mengancam siswi itu akan mengeluarkan, mempermalukan, dan berbagai ancaman lainnya. Banyak sekali kasus kekerasan seksual terjadi berulang kali dan tidak bisa terungkap karena ketakutan korban akan berbagai ancaman.

Aib dan Tidak Berharga

Para korban kekerasan seksual adalah pihak rentan yang tidak berdaya. Mereka merasa dirinya tidak berharga, tidak perawan, dan tidak suci lagi. Kebanyakan dari korban memilih diam karena menganggap diri mereka sebagai aib. Mereka terkadang memilih untuk menuruti ancaman pelaku karena berpikir tidak akan ada lagi laki-laki yang mau menerima mereka.

Banyak Pelaku Dinyatakan Tidak Bersalah

Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang viral kemudian diputuskan dengan tidak adil. Tanpa bukti yang kuat kasus kekerasan seringkali memutuskan bahwa pelaku tidak terbukti bersalah, pelaku bebas berkeliaran. Berkali-kali alasannya adalah bukti yang kurang kuat.

Lantas apakah video syur yang harus berbicara? Haruskah korban menanggung malu di seluruh jagad dunia maya dan dunia nyata? Terlihat seluruh tubuhnya dan menjadi bahan tontonan? Apakah keadilan harus dibayar dengan hilangnya rasa kemanusiaan? []

Tags: Darurat Kekerasan SeksualhukumkeadilanKekerasan seksualPerlindungan KorbanVideo Syur
mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Mompreneur. Soap maker. Zerowasterian. Pesantren Digital Rafiqutthullab. Bisa disapa di instagram @mahdiyaazzahro

Terkait Posts

Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Isu Disabilitas

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Negara Inklusi

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID