Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Meneladani Sifat Nabi: Melanjutkan Misi Kesetaraan

Apakah pemimpin agama saat ini sejalan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender yang dipegang teguh oleh Nabi Muhammad SAW?

Alifah Nurul Fadilah by Alifah Nurul Fadilah
24 Agustus 2024
in Featured, Publik
A A
0
Meneladani Sifat Nabi

Meneladani Sifat Nabi

11
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah era yang begitu jauh berbeda dari zaman Nabi Muhammad, kita tidak bisa mencegah diri untuk berpikir bagaimana seandainya Nabi ini jika hidup dalam zaman ini. Dengan segala prinsip kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan yang beliau ajarkan. Mungkin saja saat ini beliau adalah seorang pejuang hak asasi perempuan atau bahkan seorang feminis.

Kisah-kisah seperti yang diinspirasikan oleh Ummu Waraqah, seorang perempuan yang tinggal di Madinah pada masa hidup Nabi Muhammad. Ia menjadi bukti kuat tentang misi kesetaraan gender yang Nabi ajarkan dan bagaimana kita dapat meneladani sifat Nabi untuk melanjutkan perjuangan tersebut. Di mana pada masa sekarang sering kali jauh dari ajaran Muhammad SAW yang sesungguhnya.

Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW ini, kita akan menjelajahi bagaimana kisah Ummu Waraqah dan prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Islam. Di mana beliau emban, dan harus kita ikuti langkah-langkahnya. Yakni untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mengatasi pandangan misoginis serta patriarkis yang saat ini berkembang dalam pemahaman agama.

Perempuan dalam Misi Kesetaraan: Kisah Ummu Waraqah

Ketika kita berbicara tentang kesetaraan gender dalam Islam, kisah Ummu Waraqah adalah salah satu contoh nyata bagaimana Nabi Muhammad mendukung peran aktif perempuan dalam masyarakat dan agama. Ummu Waraqah bukan hanya seorang perempuan Muslim, melainkan juga seorang yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan kemampuan membaca serta memahami Al-Quran. Inilah yang membuatnya unik di masa itu.

Nabi Muhammad, dengan bijaknya, mendengar tentang praktik Ummu Waraqah yang mengimami ibadah di rumahnya. Beliau tidak hanya mengizinkan perempuan ini untuk terus berperan dalam ibadah. Tetapi juga memperlihatkan keberpihakannya terhadap perempuan yang berkomitmen pada pendalaman agama.

Ini adalah contoh konkret bagaimana Nabi Muhammad merespons dengan positif kemampuan dan dedikasi perempuan dalam menyebarkan ajaran Islam. Bukan hanya itu, beliau memberikan wewenang kepada Ummu Waraqah untuk mengimami ibadah shalat di rumahnya sendiri, mengangkat peran perempuan dalam memimpin dalam urusan agama.

Kisah Ummu Waraqah mengilustrasikan bahwa dalam Islam, perempuan seharusnya memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mendalami agama, berpartisipasi dalam ibadah, dan berkontribusi dalam masyarakat. Ummu Waraqah bukan hanya pemimpin spiritual di rumahnya, tetapi juga merupakan figur yang disegani dalam komunitas Muslim Madinah.

Pada saat yang sama, Nabi Muhammad menunjukkan kepada kita semua bahwa pengetahuan, kebijaksanaan, dan keteguhan dalam agama tidak tergantung pada jenis kelamin. Ini adalah salah satu aspek yang sering kali terlupakan dalam masyarakat modern yang kadang-kadang masih menghadapi hambatan-hambatan kesetaraan gender.

Namun, peran Ummu Waraqah juga menghadirkan pertanyaan penting tentang bagaimana pemahaman agama dan ajaran Islam saat ini. Di zaman Nabi Muhammad, beliau secara pribadi memberikan izin kepada Ummu Waraqah untuk mengimami ibadah.

Tetapi di zaman kita yang lebih modern, pertanyaannya menjadi lebih kompleks. Apakah pemimpin agama saat ini sejalan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender yang dipegang teguh oleh Nabi Muhammad SAW?

Islam dalam Era Modern: Tantangan Kesetaraan Gender

Dalam era modern ini, kita tidak dapat mengabaikan bahwa pandangan patriarkis dan misoginis masih ada dalam pemahaman agama di berbagai tempat. Hal ini terutama terlihat dalam dominasi muffasir (ahli tafsir) laki-laki yang sering kali menginterpretasikan teks-teks agama.

Dalam banyak kasus, pandangan ini dapat menjadi penghalang bagi perempuan untuk mendalami agama, dan mengambil peran dalam pemimpinan agama. Bahkan hanya merasa hidup dalam masyarakat Muslim.

Ketika kita merenungkan tentang bagaimana Nabi Muhammad akan berperan dalam masyarakat yang sering kali terpecah oleh perbedaan pandangan ini, kita dapat melihat bahwa beliau akan terus mengedepankan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.

Di masa kita yang penuh gejolak ini, kita memerlukan figur yang dapat menginspirasi perjuangan kesetaraan gender dalam Islam. Menunjukkan bagaimana Islam sejati bukanlah agama yang menindas, melainkan agama yang mengangkat martabat perempuan.

Saat ini, kita harus meneladani sikap Nabi Muhammad dalam rangka Maulid Nabi. Kita harus menjadikan Nabi sebagai teladan dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan hak asasi perempuan dalam masyarakat dan agama kita. Salah satu langkah pertama adalah dengan memberikan pendidikan agama yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga setiap individu memiliki kesempatan untuk memahami agama mereka dengan baik.

Selain itu, kita perlu mempromosikan peran perempuan dalam kepemimpinan agama dan memberikan mereka kesempatan untuk berbicara dan berkontribusi dalam isu-isu agama yang relevan. Kita juga perlu mendukung penelitian dan interpretasi agama yang lebih inklusif. Yakni memahami konteks zaman sekarang dan mencerminkan prinsip-prinsip kesetaraan gender yang Nabi Muhammad teladankan.

Menjadi Pejuang Kesetaraan Gender dalam Islam

Dalam meneladani sifat Nabi Muhammad, kita harus berkomitmen untuk melanjutkan misi kesetaraan gender yang beliau mulai. Ini bukan hanya tanggung jawab perempuan, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat Muslim. Kita perlu membangun masyarakat yang memahami dan menghargai kesetaraan gender sebagai prinsip fundamental dalam agama Islam.

Dalam hal ini, kita dapat belajar banyak dari Nabi Muhammad dan kisah Ummu Waraqah. Mereka adalah contoh nyata bagaimana Islam menghargai peran perempuan. Bagaimana kesetaraan gender adalah bagian integral dari agama ini. Melalui pendidikan, pemahaman, dan tindakan nyata, kita dapat melanjutkan perjuangan untuk mencapai kesetaraan gender sejati dalam Islam dan masyarakat kita saat ini.

Sebagai seorang manusia yang beriman, saya merasa bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa visi Nabi Muhammad tentang kesetaraan gender terwujud dalam tindakan kita sehari-hari. Ini adalah cara terbaik untuk merayakan dan menghormati warisan beliau dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan setara bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin. []

Tags: islamkeadilanKesetaraanMaulid Nabisahabat nabisejarahUmmu Waraqah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Alifah Nurul Fadilah

Alifah Nurul Fadilah

saya seorang pembelajar dan pejuang kesetaraan. isu perempuan, hak asasi manusia dan keberagaman adalah minat saya. Ig: @alifadilah_

Related Posts

Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya
  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0